Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Menelisik Pemikiran Feminisme Kartini

Apa sebenarnya yang melatarbelakangi Kartini memiliki keberanian untuk mendobrak tabu budaya patriarki, yang telah berabad-abad mencengkeram para perempuan di negeri ini?

Zahra Amin Zahra Amin
21 April 2024
in Featured, Publik
0
Pemikiran Feminisme Kartini

Pemikiran Feminisme Kartini

992
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini kita sudah memasuki minggu kedua April. Jelang satu minggu kemudian bangsa Indonesia akan merayakan Hari Kartini. Secara kebetulan di tahun ini bersamaan pula dengan bulan suci Ramadan, dan bagi teman-teman Muhammadiyah bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri yang sudah mereka umumkan jatuh pada 21 April 2023.

Setiap kali bulan April, ingatan kita, terutama para perempuan akan selalu kembali mengenang sosok RA Kartini, yang telah membuka kesempatan luas bagi para perempuan di tanah Jawa untuk mengenyam pendidikan, tanpa ada lagi sekat dan perbedaan status sosial. Hingga pantas ia kita sematkan sebagai pahlawan emansipasi.

Tetapi tahukah kalian, bagaimana pemikiran-pemikiran feminisme Kartini? Atau apa sebenarnya yang melatarbelakangi Kartini memiliki keberanian untuk mendobrak tabu budaya patriarki, yang telah berabad-abad mencengkeram para perempuan di negeri ini?

Menelisik Pemikiran Kartini

Saya merangkum dari tulisan Gadis Arivia dalam buku “Feminisme sebuah Kata Hati” yang menjelaskan tentang posisi pemikiran feminisme Kartini pada tahun-tahun di masa penjajahan Belanda. Tentu tidak dapat kita sangkal, bahwa Kartini di dalam pemikirannya melontarkan kritik pedas pada orang-orang Kolonial.

Di rumahnya yang nyaman, karena Kartini anak seorang bupati terkenal, Kartini menulis tak henti-hentinya kepada teman Stella Zoehandelaar. Ia adalah seorang teman Belanda yang juga sosialis, serta mempunyai hubungan kuat dengan orang-orang berpengaruh, dan kelompok gerakan sosialis di Belanda.

Patut kita akui, Kartini dibesarkan dengan privelese seorang priyayi Jawa. Ia mendapatkan pendidikan yang layak, berbahasa Belanda, sastra, dan seni. Lalu pelajaran agama Islam dan pendidikan Barat secara ekstensif. Ketika harus meninggalkan bangku sekolah, Kartini tetap mendapatkan bimbingan dari Marie Ovink-Soer, istri seorang kontrolir Jepara. Atau wakil pegawai administratur Kolonial.

Melalui Marie Ovink-Soer inilah, Kartini berkenalan dengan sastra feminis Belanda. Di mana ia mengajarkan melukis, memasak ala Eropa, dan membimbing kefasihannya belajar bahasa Belanda. Maka, dengan demikian Kartini fasih berbicara tentang feminisme dan kritis terhadap perkembangan politik di tanah Jawa.

Lalu, apa saja Pemikiran Feminis seorang Kartini?

Pertama, Kartini mendambakan sosok perempuan yang independen. Bagi Dr. Joost Cote, sebagaimana pernyataan Gadis Arivia bahwa Kartini adalah seorang feminis, karena ia mengalami pencerahan pendidikan Belanda dan keterlibatannya pada wacana-wacana feminis Belanda.

Kedua, Kartini sangat dipengaruhi oleh pemikiran liberal tentang hak-hak individu dan hak pendidikan yang setara.

Ketiga, Kartini sangat menentang diskriminasi terhadap perempuan. Keempat, Kartini menyikapi perkawinan dengan sinis. Kelima, Kartini menyatakan penolakan terhadap poligami.

Kartini Feminis Liberal

Walaupun menurut Gadis Arivia, banyak yang dapat kita pelajari dari Kartini. Di antaranya tentang perjuangan Kartini menuntut hak-hak perempuan. Meski perjuangan Kartini ini lebih tepat jika kita golongkan pada perjuangan feminisme liberal. Di mana pemikiran ini sangat menitikberatkan perjuangannya pada ide keunikan manusia yang otonom.

Penjelasan lebih lanjut, dengan pemikiran feminisme liberal tersebut ia mampu membuat pilihan-pilihan bebas karena rasionalitasnya. Kartini berada dalam lingkup pencerahan ini. Sementara itu di lain pihak, pendekatan Postkolonial lebih bertumpu pada “posisionalitas” yang memihak pada otherness.

Terjemahan otherness ini tidak diselesaikan dengan tanpa pemihakan. Akan tetapi dengan kesadaran penuh menggali yang dimarjinalkan, yang tidak terpikirkan, dan yang disunyikan oleh sistem di sekitarnya. Maka, Gadis Arivia menegaskan jika keributan yang dihasilkan Kartini kepada teman-teman Belandanya adalah keributan tentang ego rasional dirinya sendiri. Bukan pemecahan kesunyian kaumnya yang tergolong sebagai the others.

Akhirnya, sosok Kartini sendiri dibunyikan dan diramaikan sebagai pahlawan. Baik di zaman Belanda maupun Orde Baru dengan kepentingan yang berbeda-beda. Di mana yang satu ingin mempertahankan tradisi berpikir kolonial. Sedangkan yang lain mengunggulkan representasi ke-Jawa-an, membungkam tokoh-tokoh perempuan di pelosok Nusantara lainnya. Yang mana, mungkin lebih progresif dan jelas pemihakannya pada kaum tertindas.

Pentingnya Apresiasi, Emansipasi dan Literasi

Meski demikian, apapun penjelasan tentang pemikiran feminisme dan sejarah Kartini, sekali lagi kita patut mengapresiasi. Karena tidak saja ia telah membuka pintu emansipasi. Di mana Kartini telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk mengenyam pendidikan berkualitas.

Selain itu juga catatan korespondensi atau surat-menyuratnya pada seorang teman Belandanya itu, yang memungkinkan Kartini menyampaikan pemikirannya secara bebas dan terbuka. Bahkan tulisan-tulisan buah pemikiran Kartini abadi hingga kini.

Hal ini tentu semakin memperkuat betapa pentingnya pengetahuan dan kemampuan literasi melalui baca tulis bagi perempuan. Agar tidak saja suara kita didengarkan, tetapi juga kekal sepanjang zaman. Kartini telah memulai tradisi menulis itu, saatnya para perempuan di masa kini yang melanjutkannya. []

Tags: Bulan KartiniemansipasifeminismepatriarkiRA Kartini
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID