Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menganalisis Kemiskinan Terstruktur Pada Perempuan Part 2 (Tamat)

Kemiskinan terstruktur pada perempuan disebabkan oleh adanya diskriminasi gender yang masih terjadi dalam masyarakat

Layyin Lala by Layyin Lala
15 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Kemiskinan Terstruktur

Kemiskinan Terstruktur

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah menuliskan pengalaman saudara sepupu perempuan saya yang terjebak dalam kemiskinan terstruktur, saya ingin menjelaskan fenomena tersebut yang terjadi pada perempuan menurut teori analisis gender model Sara Longwe.

Kemiskinan terstruktur merujuk pada kondisi yang terjadi karena adanya faktor-faktor struktural yang mempengaruhi kemampuan individu atau kelompok untuk memperoleh sumber daya dan kesempatan yang cukup untuk mencapai tingkat kehidupan yang layak. Faktor-faktor ini dapat meliputi ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan politik yang terkait dengan sistem ekonomi, kebijakan publik, dan budaya masyarakat.

Permasalahan ini kerap kali membuat perempuan seringkali menjadi kurang berdaya dan menjadi pihak yang paling rentan. Analisis gender model Sara Longwe dalam tahapan-tahapan pemberdayaan perempuan menyebutkan bahwa kita perlu memperhatikan lima hal, antara lain ada kesejahteraan, akses, kesadaran, partisipasi, dan kontrol.

Kesejahteraan

Kesejahteraan menjadi tingkat paling dasar pada tahapan pemberdayaan perempuan. Sebelum perempuan menjadi berdaya, maka kesejahteraan menjadi hal paling dasar yang harus dipenuhi. Misalnya (dalam kasus saudara sepupu perempuan saya), kita tidak bisa membicarakan mengenai mengapa teteh tidak fokus pada pendidikan dasar dan menamatkan sampai selesai.

Hal pertama yang bisa dianalisis adalah bagaimana kondisi kesejahteraan teteh. Teteh hidup dalam keluarga yang broken home, tidak mendapat kasih sayang secara utuh dari kedua orang tua, keluarga yang memiliki riwayat hutang besar, dan kebutuhan sehari-hari yang belum bisa tercukupi dengan baik. Jangankan untuk menempuh pendidikan formal, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih sangat sulit.

Akses

Jika kita membicarakan akses, maka kita sedang membicarakan kesempatan, peluang, dan fasilitas. Akses berkaitan dengan proses yang membuat kita sampai di suatu tujuan. Tidak mungkin kita membicarakan mengenai permasalahan air bersih ketika air saja sebenarnya tidak ada.

Dalam konteks pendidikan misalnya, memang terdapat program sekolah gratis. Namun, bagaimana dengan akses menuju sekolah gratis? bisa jadi, seseorang yang bisa mendapatkan program sekolah gratis namun tidak dapat memenuhi akses menuju sekolah gratis.

Misalnya, dalam menempuh pendidikan formal, kita memerlukan seragam, sepatu, peralatan sekolah, dan buku yang ternyata harus ditanggung sendiri (tidak termasuk dalam komponen sekolah gratis). Apabila tidak ada akses menuju kesana, maka akan sulit untuk menerima program tersebut.

Kesadaran

Setelah level kesejahteraan dan akses terpenuhi, maka membangun kesadaran menjadi tahap berikutnya. Membangun kesadaran merupakan tahap di mana masyarakat  menyadari pentingnya kesetaraan gender dan memahami bahwa perubahan sosial harus terjadi untuk mencapai kesetaraan tersebut.

Tahap ini melibatkan pengenalan dan pengakuan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi oleh perempuan dalam masyarakat. Hal ini juga membutuhkan upaya untuk mengubah pandangan dan sikap yang merendahkan perempuan, serta mempromosikan pengakuan terhadap kontribusi dan kemampuan perempuan dalam berbagai bidang.

Tahap kesadaran juga melibatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu gender dan mengembangkan keterampilan untuk mempromosikan kesetaraan gender. Dalam tahap ini, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan sosial yang positif dan mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan.

Partisipasi

Partisipasi merupakan tahap memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan pada perempuan. Contohnya adalah ketika seorang perempuan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam urusan rumah tangga.

Dalam tahap partisipasi, perempuan dapat memiliki posisi yang setara dengan laki-laki dalam berpartisipasi aktif dan merata. Hal ini akan memungkinkan perempuan untuk memberikan kontribusi dan pandangan mereka, serta memastikan bahwa dalam pengambilan keputusan juga mempertimbangkan kepentingan perempuan. Dengan adanya partisipasi perempuan yang aktif dan merata, diharapkan dapat tercipta kesetaraan gender dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kontrol

Kontrol merupakan tahap perempuan memiliki kendali atas sumber daya dan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Hal ini menjadi sangat penting dalam mencapai kesetaraan gender yang berkelanjutan dan inklusif. Hal ini bermaksud untuk memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memiliki kendali.

Kontrol pada perempuan bertujuan untuk memiliki kendali yang setara dengan laki-laki dalam pengambilan keputusan. Hal ini akan memastikan bahwa pengambilan keputusan mempertimbangkan kepentingan perempuan.

Selain itu, perempuan dapat memberikan kontribusi dan pandangan mereka dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, kesetaraan kontrol berarti keseimbangan kontrol antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada pihak yang mendominasi.

Apabila kita menganalisis problem kemiskinan terstruktur pada perempuan menggunakan analisis model gender Sara Longwe, maka hal ini terjadi karena adanya ketidaksetaraan dalam akses dan kontrol atas sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.

Penyebab kemiskinan terstruktur adalah adanya diskriminasi gender yang masih terjadi dalam masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini pada perempuan, kita memerlukan upaya untuk menghilangkan diskriminasi gender dalam semua aspek kehidupan. []

Tags: Analisis GenderkeadilankemanusiaanKemiskinanKesetaraanSarah Longwe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wali Nikah Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

Next Post

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah Imam Malik

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0