Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menganalisis Kemiskinan Terstruktur Pada Perempuan Part 2 (Tamat)

Kemiskinan terstruktur pada perempuan disebabkan oleh adanya diskriminasi gender yang masih terjadi dalam masyarakat

Layyin Lala by Layyin Lala
15 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Kemiskinan Terstruktur

Kemiskinan Terstruktur

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah menuliskan pengalaman saudara sepupu perempuan saya yang terjebak dalam kemiskinan terstruktur, saya ingin menjelaskan fenomena tersebut yang terjadi pada perempuan menurut teori analisis gender model Sara Longwe.

Kemiskinan terstruktur merujuk pada kondisi yang terjadi karena adanya faktor-faktor struktural yang mempengaruhi kemampuan individu atau kelompok untuk memperoleh sumber daya dan kesempatan yang cukup untuk mencapai tingkat kehidupan yang layak. Faktor-faktor ini dapat meliputi ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan politik yang terkait dengan sistem ekonomi, kebijakan publik, dan budaya masyarakat.

Permasalahan ini kerap kali membuat perempuan seringkali menjadi kurang berdaya dan menjadi pihak yang paling rentan. Analisis gender model Sara Longwe dalam tahapan-tahapan pemberdayaan perempuan menyebutkan bahwa kita perlu memperhatikan lima hal, antara lain ada kesejahteraan, akses, kesadaran, partisipasi, dan kontrol.

Kesejahteraan

Kesejahteraan menjadi tingkat paling dasar pada tahapan pemberdayaan perempuan. Sebelum perempuan menjadi berdaya, maka kesejahteraan menjadi hal paling dasar yang harus dipenuhi. Misalnya (dalam kasus saudara sepupu perempuan saya), kita tidak bisa membicarakan mengenai mengapa teteh tidak fokus pada pendidikan dasar dan menamatkan sampai selesai.

Hal pertama yang bisa dianalisis adalah bagaimana kondisi kesejahteraan teteh. Teteh hidup dalam keluarga yang broken home, tidak mendapat kasih sayang secara utuh dari kedua orang tua, keluarga yang memiliki riwayat hutang besar, dan kebutuhan sehari-hari yang belum bisa tercukupi dengan baik. Jangankan untuk menempuh pendidikan formal, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih sangat sulit.

Akses

Jika kita membicarakan akses, maka kita sedang membicarakan kesempatan, peluang, dan fasilitas. Akses berkaitan dengan proses yang membuat kita sampai di suatu tujuan. Tidak mungkin kita membicarakan mengenai permasalahan air bersih ketika air saja sebenarnya tidak ada.

Dalam konteks pendidikan misalnya, memang terdapat program sekolah gratis. Namun, bagaimana dengan akses menuju sekolah gratis? bisa jadi, seseorang yang bisa mendapatkan program sekolah gratis namun tidak dapat memenuhi akses menuju sekolah gratis.

Misalnya, dalam menempuh pendidikan formal, kita memerlukan seragam, sepatu, peralatan sekolah, dan buku yang ternyata harus ditanggung sendiri (tidak termasuk dalam komponen sekolah gratis). Apabila tidak ada akses menuju kesana, maka akan sulit untuk menerima program tersebut.

Kesadaran

Setelah level kesejahteraan dan akses terpenuhi, maka membangun kesadaran menjadi tahap berikutnya. Membangun kesadaran merupakan tahap di mana masyarakat  menyadari pentingnya kesetaraan gender dan memahami bahwa perubahan sosial harus terjadi untuk mencapai kesetaraan tersebut.

Tahap ini melibatkan pengenalan dan pengakuan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi oleh perempuan dalam masyarakat. Hal ini juga membutuhkan upaya untuk mengubah pandangan dan sikap yang merendahkan perempuan, serta mempromosikan pengakuan terhadap kontribusi dan kemampuan perempuan dalam berbagai bidang.

Tahap kesadaran juga melibatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu gender dan mengembangkan keterampilan untuk mempromosikan kesetaraan gender. Dalam tahap ini, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan sosial yang positif dan mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan.

Partisipasi

Partisipasi merupakan tahap memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan pada perempuan. Contohnya adalah ketika seorang perempuan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam urusan rumah tangga.

Dalam tahap partisipasi, perempuan dapat memiliki posisi yang setara dengan laki-laki dalam berpartisipasi aktif dan merata. Hal ini akan memungkinkan perempuan untuk memberikan kontribusi dan pandangan mereka, serta memastikan bahwa dalam pengambilan keputusan juga mempertimbangkan kepentingan perempuan. Dengan adanya partisipasi perempuan yang aktif dan merata, diharapkan dapat tercipta kesetaraan gender dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kontrol

Kontrol merupakan tahap perempuan memiliki kendali atas sumber daya dan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Hal ini menjadi sangat penting dalam mencapai kesetaraan gender yang berkelanjutan dan inklusif. Hal ini bermaksud untuk memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memiliki kendali.

Kontrol pada perempuan bertujuan untuk memiliki kendali yang setara dengan laki-laki dalam pengambilan keputusan. Hal ini akan memastikan bahwa pengambilan keputusan mempertimbangkan kepentingan perempuan.

Selain itu, perempuan dapat memberikan kontribusi dan pandangan mereka dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, kesetaraan kontrol berarti keseimbangan kontrol antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada pihak yang mendominasi.

Apabila kita menganalisis problem kemiskinan terstruktur pada perempuan menggunakan analisis model gender Sara Longwe, maka hal ini terjadi karena adanya ketidaksetaraan dalam akses dan kontrol atas sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.

Penyebab kemiskinan terstruktur adalah adanya diskriminasi gender yang masih terjadi dalam masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini pada perempuan, kita memerlukan upaya untuk menghilangkan diskriminasi gender dalam semua aspek kehidupan. []

Tags: Analisis GenderkeadilankemanusiaanKemiskinanKesetaraanSarah Longwe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wali Nikah Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

Next Post

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah Imam Malik

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0