• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Partisipasi Perempuan dalam Ranah Politik Rendah?

Budaya patriarki yang mengakar kepada masyarakat, terus menjadi masalah yang sangat besar. Kehadiran perempuan dalam ranah politik tidak diterima begitu saja oleh masyarakat

Muallifah Muallifah
16/05/2023
in Publik
0
Partisipasi Perempuan

Partisipasi Perempuan

753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ibu kepingin milih yang perempuan. Beliau perempuan tangguh, udah tiga kali nyalon masih tetap kuat. Ibu yakin periode ini pasti menang,” ucap ibu ketika berangkat ke TPS untuk memilih calon gubernur.

Mubadalah.id – Benar saja. Calon gubernur perempuan kali ini menang. Kalimat ibu di atas merupakan ungkapan yang pernah ia ucapkan beberapa tahun silam ketika pergi ke TPS untuk pemilihan gubernur. Kebetulan, gubernur di Jawa Timur adalah perempuan, ibu Khofifah Indarparawansa.

Sebagai rakyat biasa yang memiliki hak untuk memilih, kehadiran perempuan dalam dunia politik, utamanya dalam pemilihan gubernur, pemimpin tingkat provinsi, ia seperti oase yang memberikan warna baru dalam dunia politik.

Sebab kalau kita dengar dari berbagai opini, politik adalah dunia pertarungan, partisipasi perempuan tidak cukup kuat menghadapi gejolak yang terdapat di dalamnya. Namun, kita perlu mengapresiasi secara serius kehadiran perempuan dalam ranah politik. Maka affirmative action yang menjadi salah satu pembahasan cukup serius untuk melihat keterwakilan perempuan dalam ranah politik ini, perlu terus untuk kita bahas.

Politik Afirmasi Perempuan

Kebijakan tentang affirmative action di Indonesia memang perlu kita lihat secara detail. Setidaknya kita bisa melihat dari beberapa peraturan, di antaranya: Pertama, Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan tentang untuk tidak mendapatkan diskriminasi dalam pemilu.

Kedua, UU No. 12 Tahun 2003 pasal 65 ayat 1 tentang keterwakilan perempuan oleh partai politik dalam pemilihan umum DPR, DPD, DPRD. Ketiga, UU no 10 tentang Pemilihan Umum anggota legislative mensyaratkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legistlatif. UU no 2 tahun 2008 partai politik menjamin minimal 30% keterlibatan perempuan di partai politik.

Baca Juga:

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

KB dan Politik Negara

Indonesia Butuh Renaissance untuk Bangkit dari Stagnasi

Kalis Mardiasih: Yuk, Bicara Isu Sosial dan Politik di Meja Lebaran!

Perbedaan yang sangat terlihat antara UU pada tahun 2003 dengan UU tahun 2008 adalah metode zipper system. Dalam pemahaman saya, metode ini akan menetapkan salah satu di antara 3 orang yang dicalonkan oleh partai untuk maju dalam pemilihan adalah perempuan.

Dalam sebuah contoh, apabila suatu partai mencalonkan 3 orang maju di pemilu, dengan nomor urut 1, 2 atau 3, maka salah satu di antara tiga tersebut haruslah perempuan.

Apakah strategi ini cukup membantu kehadiran perempuan dalam politik? Tentu. Berdasarkan data yang ada, jika dibandingkan dengan pemilu tahun 2004-2009 dengan kebijakan affirmative action tanpa metode zipper system, sebanyak 11,6 % perempuan yang ada di parlemen.

Data Partisipasi Perempuan dalam Politik

Data ini lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu tahun 2009-2014. Di mana terdapat 18% perempuan yang ada di parlemen. Kebijakan affirmative action dengan metode zipper system, merupakan salah satu upaya yang cukup baik dalam mendorong kehadiran perempuan di politik.

Data terakhir, utamanya pemilu tahun 2019-2024, sebanyak 20,5% perempuan yang terdapat di parlemen. Angka ini masih jauh dengan kuota 30% yang pemerintah dorong untuk mendukung keterwakilan perempuan. Mengapa data ini masih sangat rendah? Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi, di antaranya:

Pertama, sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum yang Indonesia terapkan, adalah terbuka. Artinya, keputusan ada di tangan rakyat untuk memilih setiap calon yang partai usung. Rakyat harus memiliki kesadaran untuk memilih politisi perempuan dengan wacana politik yang ia miliki.

Apabila rakyat menerima kehadiran perempuan dengan mempertimbangkan kualitas si calon, maka akan semakin banyak perempuan yang terpilih di parlemen.

Kedua, partai politik. Kuota 30% yang tercantum dalam Undang-Undang, apakah sudah terealisasikan oleh partai? Benarkah partai secara serius mengusung keterlibatan perempuan dengan merekomendasikan perempuan yang memiliki kualitas mumpuni untuk memimpin?

Menyoal Ruang Aman Politisi Perempuan

Benarkah partai sudah memberikan ruang aman bagi politisi perempuan untuk terus menempa diri agar mampu menjadi tokoh publik? atau jangan-jangan partai hanya menjadikan perempuan pelengkap kuota 30% agar partainya bisa mencalonkan diri untuk menjadi wakil rakyat?

Ketiga, kultur masyarakat. Budaya patriarki yang mengakar kepada masyarakat, terus menjadi masalah yang sangat besar. Kehadiran perempuan dalam ranah politik tidak diterima begitu saja oleh masyarakat. Seringkali politisi perempuan masih dipertanyakan akuntabilitasnya sebagai seorang istri, ibu ataupun pekerjaan domestik lainnya.

Pertanyaan yang sering muncul ketika ada politisi perempuan maju untuk mencalonkan diri sebagai perwakilan rakyat, Siapa pendukungnya di belakang? Bagaimana kehidupan rumah tangganya? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih banyak masyarakat cari, dibandingkan dengan melihat wacana politik yang diusung oleh politisi perempuan. []

 

Tags: Partai Politikpartisipasi perempuanPemilu 2024politikPolitik Afirmasi
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID