Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
12 Agustus 2020
in Keluarga, Publik, Rekomendasi
0
Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam sebuah workshop yang diselenggarakan Rahima dan Kemenag Tanggamus Lampung, mengenai Relasi Mubadalah dalam Rumah Tangga pada bulan Agustus 2019, salah seorang peserta menyatakan ketidaksetujuannya mengenai perempuan kepala rumah tangga. Sekalipun sudah setahun terjadi, tetapi pernyataannya baik sekali untuk direfleksikan. Mumpung di bulan yang sama.

“Saya setuju dengan konsep mubadalah, artinya kesalingan antara suami dan istri. Saling menyayangi, saling menolong, dan saling menopang. Tetapi sama sekali tidak setuju soal peran Kepala Rumah Tangga oleh perempuan. Itu kodrat laki-laki”, kata salah seorang peserta yang cukup senior, tetapi ekspresif, dan humoris.

“Mengapa?, aku menelisik.
“Laki-laki itu laksana Adam tercipta dari tanah, kuat, dan tangguh. Perempuan itu laksana Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam”, jawabnya.
“Oh… Apa sih praktek dari laki-laki dengan kodrat kepala rumah tangga itu?, tanyaku.
“Mencari nafkah, mencukupi kebutuhan keluarga, dan melindungi mereka”, jawabnya.
“Bukankah, sering kita temukan, banyak perempuan yang mencari nafkah, mencukupi kebutuhan dan melindungi keluarga?
“Ada, sedikit, itu juga kondisi darurat dan sifatnya membantu suami.”
“Masa sih sedikit. Coba lihat di jalanan, berapa banyak para perempuan keluar bekerja, lihat di pasar, di toko-toko, di sekolahan, atau yang berangkat jadi buruh migran ke luar negeri. Aku pikir tidak sedikit.”
“Ya, tetapi kepala rumah tangga adalah kodrat laki-laki.”
“Apa sih arti kodrat itu?
“Sesuatu yang sudah diputuskan sebagai kodrat yang harus dilakukan laki-laki, bukan perempuan.”
“Tetapi praktiknya banyak perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga: mencari nafkah dan mencukupi kebutuhan. Jadi, bukan kodrat laki-laki dong?”
“Ya itu darurat saja. Itu membantu suami.”
“Oh… Kenapa tidak kita sebut suami juga membantu istri, ketika mencari bekerja mencari nafkah, begitupun istri membantu suami, sehingga sesungguhnya saling membantu dalam mencari nafkah dan yang lain. Atau tepatnya saling membantu untuk kepentingan bersama: keluarga dan rumah tangga.”
“Ya nggak lah. Itu kan tugas utama suami”.
“Oh…..?????

Pembicaraan memang tidak sempat tuntas. Tetapi dialog di atas bisa menjadi awal baginya, dan orang-orang yang sepertinya: bahwa perempuan yang menjadi kepala rumah tangga, karena sesuatu dan lain hal, yang bertanggung jawab bagi keluarga, harus diakui keberadaan mereka dan diapresiasi. Tidak terus dianggap anomali, darurat, dan tidak ada. Sehingga hak-haknya akan terabaikan. Bahkan jasa-jasa mereka bisa hilang dalam ingatan keluarga maupun masyarakat.

Memang mencari dan menyediakan nafkah keluarga, pertama kali adalah kewajiban laki-laki, sebagai suami atau ayah. Kewajiban ini paralel dengan fungsi reproduksi yang dilakukan perempuan. Terutama hamil dan menyusui. Artinya, nafkah itu merupakan jaminan dari laki-laki bagi istrinya yang hamil dan menyusui.

Laki-laki memiliki waktu luang lebih banyak, jika melihat fungsi reproduksi ini, dibanding perempuan. Laki-laki juga secara sosial memiliki keleluasaan lebih untuk mencari nafkah dibanding perempuan. Karena alasan ini semua, laki-laki diminta Islam terlabih dahulu (dalam al-Qur’an, 3: 34) untuk mencari dan menyediakan nafkah keluarga.

Namun, ini tidak pas disebut sebagai kodrat laki-laki yang tidak bisa diubah sama sekali. Tidak juga, kewajiban nafkah ini menjadikan laki-laki yang menjadi suami atau ayah lebih utama dibanding perempuan yang menjadi istri atau ibu. Sama sekali tidak.

Karena hidup setiap orang tidak sama. Tidak semua laki-laki mampu bekerja. Tidak semua yang mampu bekerja juga menemukan pekerjaan. Tidak semua yang mampu dan menemukan pekerjaan, juga mendatangkan uang yang cukup untuk kebutuhan keluarga. Yang mampu, menemukan, dan dapat uang cukup, juga tidak terjamin bisa hidup sehat terus, atau tidak dipecat dari pekerjaan, atau kondisi-kondisi lain yang sulit diprediksi.

Di sisi lain, juga banyak sekali perempuan memilih bekerja untuk ekspresi diri, penguatan diri, dan kebutuhan diri maupun keluarga dan masyarakat. Atau, bisa jadi ia terpaksa bekerja, sekalipun sedang memainkan fungsi reproduksi, karena kondisi keluarga yang tanpa orang yang bisa menjamin nafkahnya. Apapun itu, pengakuan dan apresiasi terhadap perempuan yang bertanggung-jawab, atau menjadi kepala rumah tangga, bagi keluarga, adalah penting dan wajib secara syar’i.

Dalam sebuah relasi pasutri, bekerja atau tidak, tergantung kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan. Bisa keduanya bekerja, atau salah satunya, atau keduanya sama sekali tidak bekerja mencari uang, karena sudah cukup memiliki simpanan uang untuk hidup layak dan membahagiakan.

Yang penting bagi keduanya, bisa saling menguatkan, melengkapi, dan menolong. Satu sama lain. Tentu saja, ini semua harus diusahakan dan dikelola untuk memaksimalkan agar bisa tetap saling mencintai, bahagia dan membahagiakan. Inilah keluarga mubadalah yang sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah, yang diharapkan al-Qur’an. Semoga proses berkeluarga kita terus dalam jalan ini. Amin. []

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Imam Syafi'i
Hikmah

Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

17 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan
  • Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual
  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID