• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Pemenuhan Hak Anak Penting untuk Dilakukan?

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah, Keluarga
0
Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual?

Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual?

219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak merupakan salah satu anugerah dan amanah yang Allah SWT berikan kepada setiap orang tua. Pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab orang tua. Orang tua (ayah dan ibu) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik dalam pendidikan, pengasuhan, perawatan, dan perlindungan. Lantas mengapa pemenuhan hak anak penting untuk dilakukan?

Dalam melindungi hak-hak anak, menurut Maria Ulfah Anshor, di dalam buku Parenting With Love, harus disesuaikan dengan tahap tumbuh kembang anak.

Mengapa Pemenuhan Hak Anak  Penting Dilakukan Menurut Maria Ulfah

Para orang tua, kata Maria Ulfah, sebaiknya mengerti perkembangan psikologis maupun fisik anak. Sehingga, pemenuhan hak buah hati harus menyesuaikan dengan kondisi dan masa tumbuh kembang fisik dan psikologis anak.

“Peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi orang tua, khususnya yang baru memiliki anak, sangat penting sebagai bekal dalam memperlakukan anak dengan baik dan ramah,” tulisnya.

Selain itu, Maria Ulfah juga menyampaikan, Indonesia sebagai salah satu negara yang turut meratifikasi Konvensi Hak Anak, memiliki tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya pendidikan dan pengasuhan anak, baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di masyarakat yang mengacu pada konvensi tersebut seb.

Selain itu, lanjut kata dia, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa:

Baca Juga:

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Kasih Sayang Seorang Ibu

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

“Perlindungan hak anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

“Para orangtua, guru, dan masyarakat hendaknya mengetahui hak-hak anak sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang tersebut, agar pemenuhan hak-hak anak dapat direalisasikan oleh keluarga, masyarakat, dan negara secara optimal,” jelasnya.

“Anak termasuk kelompok yang wajib dilindungi, karena mereka merupakan kelompok rentan yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti orang dewasa,” tambahnya.

Maria Ulfa mengingatkan, pengabaian hak buah hati belakangan ini menjadi persoalan besar bangsa ini, di antaranya, banyak anak yang mengalami luka mental sejak dini, anak-anak yang ditelantarkan orang tua.

“Dipekerjakan secara paksa, diperdagangkan, mengalami pelecehan seksual, putus sekolah, atau terjerat dalam tindakan berbahaya, seperti kriminalitas, narkoba, dan lain-lain,” tukasnya. (Rul)

Tags: anakayahHak anakIbukeluargakembangpemenuhantumbuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Kesehatan Reproduksi

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

9 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID