• Login
  • Register
Kamis, 30 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengapa Perempuan Sebaiknya Bekerja

Mubadalah Mubadalah
14/09/2016
in Kolom
0
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pandangan bahwa kewajiban memberi nafkah dalam keluarga ada pada laki-laki seringkali menuntun orang untuk menganggap bahwa kemandirian ekonomi perempun tidak penting. Toh sekarang ada ayah yang memberikan nafkah pada perempuan, dan kelak ada suami yang menggantikan fungsi tersebut, demikian cara berfikir banyak orang. Tidak jarang cara berfikir seperti ini juga menuntun orangtua melarang anak perempuannya sekolah tinggi karena memandang hal tersebut tidak berguna. Bahkan ketika berhasil menyelesaikan pendidikan formal jenjang tertinggi pun seseorang bisa tidak bekerja karena suami melarangnya.

Benarkah perempuan Muslim sebaiknya tidak bekerja? Ini tidaklah benar. Berikut penjelasannya.

Kewajiban laki-laki untuk menafkahi perempuan didasarkan pada QS. An-Nisa (4:34) sebagai berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ….

“Laki-laki adalah penaggungjawab bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki dan perempuan) atas sebahagian yang lain (laki-laki dan perempuan), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....”. (QS. 4: 34).

Baca Juga:

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

Para mufasir pada umumnya menekankan tentang kewajiban laki-laki memberikan nafkah pada keluarga. Dalam kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Al-Qurthubi menegaskan kewajiban seorang suami untuk menafkahi istrinya. Jika ia tidak mampu melakukan kewajiban ini, maka istri berhak mengajukan fasakh (pembatalan nikah) karena tujuan pernikahan tidak tercapai. Penegasan ini juga terdapat di berbagai kitab fiqh al-Ahwal asy-Syakhsyiyyah yang membahas tentang kewajiban suami istri, yang diadopsi dalam UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 34 ayat (1) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (2) dan (4).

Tetapi, kewajiban suami mencari nafkah dalam keluarga tidak disebutkan dalam aturan mana pun sebagai larangan istri atau perempuan bekerja. Pada masa Rasulullah Saw. pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan sangatlah beragam. Istri Rasulullah Saw yang bernama Khadijah binti Khuwailid Ra dikenal sebagai pebisnis perempuan yang disegani, produknya dipasarkan hingga ke berbagai kota yang sekarang menjadi negara, mempunyai banyak karyawan laki-laki di antaranya adalah Rasulullah Saw sendiri. Beliau terus melanjutkan bisnisnya setelah menikah dengan Rasulullah Saw bahkan turut membiayai perjuangan beliau.

Perempuan lain ada yang menjadi perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan, menyamak kulit binatang seperti Zainab binti Jahsy Ra. Beberapa sahabat perempuan Nabi juga ada yang bekerja sebagai pencari nafkah tunggal keluarganya seperti Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah ibn Mas’ud. Hal ini terus berlanjut setelah Rasulullah Saw wafat. Khalifah Umar bin Khathab mengangkat perempuan bernama Asy-Syifa’, seorang perempuan yang pandai menulis, menjadi kepala pasar di kota Madinah.

Perempuan juga terlibat dalam peperangan seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah. Sebagian dari mereka aktif di dapur umum juga melakukan perawatan pasukan yang mengalami cidera. Namun demikian sejarah juga mencatat bahwa kiprah perempuan dalam peperangan tidak sebatas itu.

Khairuddin az-Zirkly dalam kitab Al-A’lam terbitan Darul Ilmi Lilmayalin tahun 2002 menjelaskan kisah heroik sahabat perempuan Nabi yang bernama Nusaibah bintu Ka’ab al-Anshoriyyah. Sahabat Nabi yang dikenal juga dengan panggilan Ummu Amarah ini terlibat dalam banyak peperangan seperti Uhud, Hudaibah, Khaibar, Hunain, dan juga banyak meriwayatkan hadis. Keterlibatan beliau dalam perang tidak hanya di dapur dan perawatan umum melainkan terjun langsung dalam peperangan. Ketika ikut perang Uhud ia terluka parah. Ada lebih dari 12 luka di tubuhnya karena tombak, panah, maupun pedang. Saat itu, ia mati-matian membela Rasulullah Saw ketika sahabat Nabi lainnya. Ibunya bahkan ikut dalam perang tersebut dan mengobati lukanya.

LARANGAN PEREMPUAN BEKERJA DENGAN DEMIKIAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA SEJARAH YANG MENUNJUKKAN AKTIFNYA PEREMPUAN PADA MASA RASULULLAH DI RUANG PUBLIK.

Di kemudian hari, setiap bercerita tentang perang Uhud, Rasulullah Saw selalu mengenang sahabat perempuan ini dan menceritakan bahwa saat itu  kanan kiri beliau selalu dijaga ketat oleh Nusaibah. Ia melindungi beliau secara penuh. Nusaibah bahkan masih terus aktif ikut perang setelah Rasulullah Saw wafat. Ketika perang Yamamah, ia berada di garda depan. Tangannya terputus dan terluka parah sehingga harus dipulangkan ke Madinah untuk diobati dan dikunjungi oleh khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq.

Larangan perempuan bekerja dengan demikian bertentangan dengan fakta sejarah yang menunjukkan aktifnya perempuan pada masa Rasulullah di ruang publik, bahkan Rasulullah Saw membolehkan perempuan bekerja saat iddah sebagaimana diceritakan oleh riwayat berikut:

عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا (رواه مسلم، رقم الحديث: 3794).

“Dari Jabir bin Abdillah Ra ia bercerita bahwa bibinya dicerai dan keluar rumah untuk memetik krma. Di jalan, ia dihardik seseorang karena keluar rumah. Kemudian ia mendatangi Rasululllah Saw dan menceritakan kejadian yang menimpanya. “Ya silahkan keluar petiklah kurmamu itu. Dengan demikian kamu bisa bersedekah atau berbuat baik (kepada orang lain dengan kurmamu itu)”. (Riwayat Muslim, no. 3794).

Perempuan perlu didorong untuk sekolah setinggi mungkin dan mempunyai pekerjaan yang bisa menghidupi diri dan keluarganya karena beberapa hal. Pertama, tidak semua perempuan mempunyai suami yang bisa sendirian mencukupi kebutuhan keluarga. Perempuan yang mempunyai pekerjaan dapat bahu membahu memenuhi kebutuhan keluarga bersama suami. Kedua, rejeki suami sebagaimana rejeki istri tidak ada yang menjamin terus menerus lancar sehingga suami yang sedang lancar rejekinya juga sewaktu-waktu bisa bangkrut, mereka yang punya posisi bagus di sebuah perusahaan juga bisa kena PHK. Ketiga, tidak semua laki-laki setia kepada istri dan keluarga sepanjang usia perkawinan sehingga perempuan bisa sewaktu-waktu ditelantarkan suami kemudian harus menghidupi sendiri anak-anaknya. Keempat, Allah tidak memberikan jaminan bahwa usia suami pasti lebih panjang daripada istri sehingga perempuan bisa sewaktu-waktu ditinggal mati oleh suami lalu menjadi pencari nafkah tunggal keluarga.

Pada realitasnya, banyak sekali perempuan yang mengalami kondisi dinikahkan di usia dini, kemudian putus sekolah, lalu tidak bekerja karena mengurus anak, kemudian ditelantarkan begitu saja oleh suami, atau suami tiba-tiba dipanggil yang Maha Kuasa sehingga tiba-tiba mau tidak mau harus bekerja menafkahi diri dan anak-anaknya sendiri. Sekolah rendah menyebabkan daya tawar perempuan di bursa kerja juga rendah. Akhirnya hanya pekerjaan-perkejaan beresiko tinggi yang bisa didapat mereka. Misalnya pekerjaan yang mengharuskan mereka tinggal beda kota atau negara dengan anak-anaknya. Dalam kondisi kepepet seperti itu, perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan perempuan dengan modus tawaran pekerjaan.

Tentu saja perempuan dan laki-laki sama-sama diperintahkan untuk berbuat baik dan mencegah yang mungkar dalam bekerja, mereka sama-sama diperintahkan menjaga sikap dan kehormatan dengan baik, sama-sama diperintahkan untuk menahan pandangan, menjaga kehomatan, tidak melakukan perbuatan yang mendekati zina apalagi melakukan zina, karena keduanya di samping akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan mereka di dunia oleh pimpinan, mereka juga sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt di akherat kelak.

Ketika laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Demikian pula laki-laki dan perempuan dalam kehidupan perkawinan. Mereka perlu bahu membahu memikirkan strategi yang tepat untuk menjalankan kewajiban dalam rumah tangga seperti memenuhi nafkah keluarga dan membesarkan anak-anak agar bisa tumbuh kembang secara maksimal. Ketika suami kebetulan tidak mampu menafkahi keluarga karena sesuatu hal, maka ada pilihan lain agar perkawinan tidak rusak karena suami dan istri bisa mengambil strategi bertukar peran di mana istri yang mencari nafkah dan suami bertanggungjawab atas semua urusan domestik sehingga suami dan istri tetap berbagi tugas secara proporsional. Wallahu a’lam bish-showab.

Penulis: Nur Rofi’ah, Dosen tafsir di UIN Syarif Hidayatullah dan Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta.

Tags: keluargaperempuanperempuan beerja
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Krisis Iklim

Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim

29 Juni 2022
Perempuan yang tidak sempurna

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

29 Juni 2022
Relasi Gender

Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

29 Juni 2022
Dampak Negatif Skincare

Dampak Negatif Skincare terhadap Ekosistem Bumi

28 Juni 2022
Nikah Muda

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

28 Juni 2022
RUU KUHP

13 Pasal Krusial RUU KUHP yang Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan

28 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist