Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan Sebaiknya Bekerja Menurut Islam, Mengapa?

Mubadalah by Mubadalah
14 September 2022
in Kolom
A A
0
Perempuan Sebaiknya Bekerja Menurut Islam

Perempuan Sebaiknya Bekerja Menurut Islam

6
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan bahwa kewajiban memberi nafkah dalam keluarga ada pada laki-laki seringkali menuntun orang untuk menganggap bahwa kemandirian ekonomi perempun tidak penting. Padahal perempuan sebaiknya bekerja menurut Islam.

Cara pikir kebanyakan orang, sekarang ada ayah yang memberikan nafkah pada perempuan, dan kelak ada suami yang menggantikan fungsi tersebut. Tidak jarang cara berfikir seperti ini juga menuntun orangtua melarang anak perempuannya sekolah tinggi karena memandang hal tersebut tidak berguna. Bahkan ketika berhasil menyelesaikan pendidikan formal jenjang tertinggi pun seseorang bisa tidak bekerja karena suami melarangnya.

Mengapa perempuan sebaiknya bekerja menurut Islam? Berikut penjelasannya.

Kewajiban Nafkah dan Kontribusi Perempuan di Masa Rasulullah

Kewajiban laki-laki untuk menafkahi perempuan didasarkan pada QS. An-Nisa (4:34) sebagai berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ….

“Laki-laki adalah penaggungjawab bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki dan perempuan) atas sebahagian yang lain (laki-laki dan perempuan), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....”. (QS. 4: 34).

Para mufasir pada umumnya menekankan tentang kewajiban laki-laki memberikan nafkah pada keluarga. Dalam kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Al-Qurthubi menegaskan kewajiban seorang suami untuk menafkahi istrinya. Jika ia tidak mampu melakukan kewajiban ini, maka istri berhak mengajukan fasakh (pembatalan nikah) karena tujuan pernikahan tidak tercapai. Penegasan ini juga terdapat di berbagai kitab fiqh al-Ahwal asy-Syakhsyiyyah yang membahas tentang kewajiban suami istri, yang diadopsi dalam UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 34 ayat (1) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (2) dan (4).

Tetapi, kewajiban suami mencari nafkah dalam keluarga tidak disebutkan dalam aturan mana pun sebagai larangan istri atau perempuan bekerja. Pada masa Rasulullah Saw. pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan sangatlah beragam. Istri Rasulullah Saw yang bernama Khadijah binti Khuwailid Ra dikenal sebagai pebisnis perempuan yang disegani, produknya dipasarkan hingga ke berbagai kota yang sekarang menjadi negara, mempunyai banyak karyawan laki-laki di antaranya adalah Rasulullah Saw sendiri. Beliau terus melanjutkan bisnisnya setelah menikah dengan Rasulullah Saw bahkan turut membiayai perjuangan beliau.

Perempuan lain ada yang menjadi perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan, menyamak kulit binatang seperti Zainab binti Jahsy Ra. Beberapa sahabat perempuan Nabi juga ada yang bekerja sebagai pencari nafkah tunggal keluarganya seperti Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah ibn Mas’ud. Hal ini terus berlanjut setelah Rasulullah Saw wafat. Khalifah Umar bin Khathab mengangkat perempuan bernama Asy-Syifa’, seorang perempuan yang pandai menulis, menjadi kepala pasar di kota Madinah.

Perempuan juga terlibat dalam peperangan seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah. Sebagian dari mereka aktif di dapur umum juga melakukan perawatan pasukan yang mengalami cidera. Namun demikian sejarah juga mencatat bahwa kiprah perempuan dalam peperangan tidak sebatas itu.

Khairuddin az-Zirkly dalam kitab Al-A’lam terbitan Darul Ilmi Lilmayalin tahun 2002 menjelaskan kisah heroik sahabat perempuan Nabi yang bernama Nusaibah bintu Ka’ab al-Anshoriyyah. Sahabat Nabi yang dikenal juga dengan panggilan Ummu Amarah ini terlibat dalam banyak peperangan seperti Uhud, Hudaibah, Khaibar, Hunain, dan juga banyak meriwayatkan hadis. Keterlibatan beliau dalam perang tidak hanya di dapur dan perawatan umum melainkan terjun langsung dalam peperangan. Ketika ikut perang Uhud ia terluka parah. Ada lebih dari 12 luka di tubuhnya karena tombak, panah, maupun pedang. Saat itu, ia mati-matian membela Rasulullah Saw ketika sahabat Nabi lainnya. Ibunya bahkan ikut dalam perang tersebut dan mengobati lukanya.

LARANGAN PEREMPUAN BEKERJA DENGAN DEMIKIAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA SEJARAH YANG MENUNJUKKAN AKTIFNYA PEREMPUAN PADA MASA RASULULLAH DI RUANG PUBLIK.

Di kemudian hari, setiap bercerita tentang perang Uhud, Rasulullah Saw selalu mengenang sahabat perempuan ini dan menceritakan bahwa saat itu  kanan kiri beliau selalu dijaga ketat oleh Nusaibah. Ia melindungi beliau secara penuh. Nusaibah bahkan masih terus aktif ikut perang setelah Rasulullah Saw wafat. Ketika perang Yamamah, ia berada di garda depan. Tangannya terputus dan terluka parah sehingga harus dipulangkan ke Madinah untuk diobati dan dikunjungi oleh khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq.

Larangan Perempuan Bekerja Bertentangan Fakta Sejarah

Larangan perempuan bekerja dengan demikian bertentangan dengan fakta sejarah yang menunjukkan aktifnya perempuan pada masa Rasulullah di ruang publik, bahkan Rasulullah Saw membolehkan perempuan bekerja saat iddah sebagaimana diceritakan oleh riwayat berikut:

عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا (رواه مسلم، رقم الحديث: 3794).

“Dari Jabir bin Abdillah Ra ia bercerita bahwa bibinya dicerai dan keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik seseorang karena keluar rumah. Kemudian ia mendatangi Rasululllah Saw dan menceritakan kejadian yang menimpanya. “Ya silahkan keluar petiklah kurmamu itu. Dengan demikian kamu bisa bersedekah atau berbuat baik (kepada orang lain dengan kurmamu itu)”. (Riwayat Muslim, no. 3794).

Alasan Sebaiknya Perempuan Bekerja 

Sebaiknya perempuan bekerja menurut Islam perlu didorong untuk sekolah setinggi mungkin dan mempunyai pekerjaan yang bisa menghidupi diri dan keluarganya karena beberapa hal. Pertama, tidak semua perempuan mempunyai suami yang bisa sendirian mencukupi kebutuhan keluarga. Perempuan yang mempunyai pekerjaan dapat bahu membahu memenuhi kebutuhan keluarga bersama suami. Kedua, rejeki suami sebagaimana rejeki istri tidak ada yang menjamin terus menerus lancar sehingga suami yang sedang lancar rejekinya juga sewaktu-waktu bisa bangkrut, mereka yang punya posisi bagus di sebuah perusahaan juga bisa kena PHK. Ketiga, tidak semua laki-laki setia kepada istri dan keluarga sepanjang usia perkawinan sehingga perempuan bisa sewaktu-waktu ditelantarkan suami kemudian harus menghidupi sendiri anak-anaknya. Keempat, Allah tidak memberikan jaminan bahwa usia suami pasti lebih panjang daripada istri sehingga perempuan bisa sewaktu-waktu ditinggal mati oleh suami lalu menjadi pencari nafkah tunggal keluarga.

Pada realitasnya, banyak sekali perempuan yang mengalami kondisi dinikahkan di usia dini, kemudian putus sekolah, lalu tidak bekerja karena mengurus anak, kemudian ditelantarkan begitu saja oleh suami, atau suami tiba-tiba dipanggil yang Maha Kuasa sehingga tiba-tiba mau tidak mau harus bekerja menafkahi diri dan anak-anaknya sendiri. Sekolah rendah menyebabkan daya tawar perempuan di bursa kerja juga rendah. Akhirnya hanya pekerjaan-perkejaan beresiko tinggi yang bisa didapat mereka. Misalnya pekerjaan yang mengharuskan mereka tinggal beda kota atau negara dengan anak-anaknya. Dalam kondisi kepepet seperti itu, perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan perempuan dengan modus tawaran pekerjaan.

Tentu saja perempuan dan laki-laki sama-sama diperintahkan untuk berbuat baik dan mencegah yang mungkar dalam bekerja, mereka sama-sama diperintahkan menjaga sikap dan kehormatan dengan baik, sama-sama diperintahkan untuk menahan pandangan, menjaga kehomatan, tidak melakukan perbuatan yang mendekati zina apalagi melakukan zina, karena keduanya di samping akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan mereka di dunia oleh pimpinan, mereka juga sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt di akherat kelak.

Ketika laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Demikian pula laki-laki dan perempuan dalam kehidupan perkawinan. Mereka perlu bahu membahu memikirkan strategi yang tepat untuk menjalankan kewajiban dalam rumah tangga seperti memenuhi nafkah keluarga dan membesarkan anak-anak agar bisa tumbuh kembang secara maksimal. Ketika suami kebetulan tidak mampu menafkahi keluarga karena sesuatu hal, maka ada pilihan lain agar perkawinan tidak rusak karena suami dan istri bisa mengambil strategi bertukar peran di mana istri yang mencari nafkah dan suami bertanggungjawab atas semua urusan domestik sehingga suami dan istri tetap berbagi tugas secara proporsional. Wallahu a’lam bish-showab.

Penulis: Nur Rofi’ah, Dosen tafsir di UIN Syarif Hidayatullah dan Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta.

Tags: keluargaperempuanperempuan beerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Pola Parenting dalam Film CODA yang Dapat Kita Pelajari

Next Post

Iblis Laki-laki atau Perempuan?

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Next Post
Iblis laki-laki atau perempuan?

Iblis Laki-laki atau Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0