Sabtu, 17 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan Sebaiknya Bekerja Menurut Islam, Mengapa?

Mubadalah Mubadalah
1 November 2022
in Kolom
0
Perempuan Sebaiknya Bekerja Menurut Islam

Perempuan Sebaiknya Bekerja Menurut Islam

296
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan bahwa kewajiban memberi nafkah dalam keluarga ada pada laki-laki seringkali menuntun orang untuk menganggap bahwa kemandirian ekonomi perempun tidak penting. Padahal perempuan sebaiknya bekerja menurut Islam.

Cara pikir kebanyakan orang, sekarang ada ayah yang memberikan nafkah pada perempuan, dan kelak ada suami yang menggantikan fungsi tersebut. Tidak jarang cara berfikir seperti ini juga menuntun orangtua melarang anak perempuannya sekolah tinggi karena memandang hal tersebut tidak berguna. Bahkan ketika berhasil menyelesaikan pendidikan formal jenjang tertinggi pun seseorang bisa tidak bekerja karena suami melarangnya.

Mengapa perempuan sebaiknya bekerja menurut Islam? Berikut penjelasannya.

Kewajiban Nafkah dan Kontribusi Perempuan di Masa Rasulullah

Kewajiban laki-laki untuk menafkahi perempuan didasarkan pada QS. An-Nisa (4:34) sebagai berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ….

“Laki-laki adalah penaggungjawab bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki dan perempuan) atas sebahagian yang lain (laki-laki dan perempuan), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....”. (QS. 4: 34).

Para mufasir pada umumnya menekankan tentang kewajiban laki-laki memberikan nafkah pada keluarga. Dalam kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Al-Qurthubi menegaskan kewajiban seorang suami untuk menafkahi istrinya. Jika ia tidak mampu melakukan kewajiban ini, maka istri berhak mengajukan fasakh (pembatalan nikah) karena tujuan pernikahan tidak tercapai. Penegasan ini juga terdapat di berbagai kitab fiqh al-Ahwal asy-Syakhsyiyyah yang membahas tentang kewajiban suami istri, yang diadopsi dalam UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 34 ayat (1) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (2) dan (4).

Tetapi, kewajiban suami mencari nafkah dalam keluarga tidak disebutkan dalam aturan mana pun sebagai larangan istri atau perempuan bekerja. Pada masa Rasulullah Saw. pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan sangatlah beragam. Istri Rasulullah Saw yang bernama Khadijah binti Khuwailid Ra dikenal sebagai pebisnis perempuan yang disegani, produknya dipasarkan hingga ke berbagai kota yang sekarang menjadi negara, mempunyai banyak karyawan laki-laki di antaranya adalah Rasulullah Saw sendiri. Beliau terus melanjutkan bisnisnya setelah menikah dengan Rasulullah Saw bahkan turut membiayai perjuangan beliau.

Perempuan lain ada yang menjadi perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan, menyamak kulit binatang seperti Zainab binti Jahsy Ra. Beberapa sahabat perempuan Nabi juga ada yang bekerja sebagai pencari nafkah tunggal keluarganya seperti Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah ibn Mas’ud. Hal ini terus berlanjut setelah Rasulullah Saw wafat. Khalifah Umar bin Khathab mengangkat perempuan bernama Asy-Syifa’, seorang perempuan yang pandai menulis, menjadi kepala pasar di kota Madinah.

Perempuan juga terlibat dalam peperangan seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah. Sebagian dari mereka aktif di dapur umum juga melakukan perawatan pasukan yang mengalami cidera. Namun demikian sejarah juga mencatat bahwa kiprah perempuan dalam peperangan tidak sebatas itu.

Khairuddin az-Zirkly dalam kitab Al-A’lam terbitan Darul Ilmi Lilmayalin tahun 2002 menjelaskan kisah heroik sahabat perempuan Nabi yang bernama Nusaibah bintu Ka’ab al-Anshoriyyah. Sahabat Nabi yang dikenal juga dengan panggilan Ummu Amarah ini terlibat dalam banyak peperangan seperti Uhud, Hudaibah, Khaibar, Hunain, dan juga banyak meriwayatkan hadis. Keterlibatan beliau dalam perang tidak hanya di dapur dan perawatan umum melainkan terjun langsung dalam peperangan. Ketika ikut perang Uhud ia terluka parah. Ada lebih dari 12 luka di tubuhnya karena tombak, panah, maupun pedang. Saat itu, ia mati-matian membela Rasulullah Saw ketika sahabat Nabi lainnya. Ibunya bahkan ikut dalam perang tersebut dan mengobati lukanya.

LARANGAN PEREMPUAN BEKERJA DENGAN DEMIKIAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA SEJARAH YANG MENUNJUKKAN AKTIFNYA PEREMPUAN PADA MASA RASULULLAH DI RUANG PUBLIK.

Di kemudian hari, setiap bercerita tentang perang Uhud, Rasulullah Saw selalu mengenang sahabat perempuan ini dan menceritakan bahwa saat itu  kanan kiri beliau selalu dijaga ketat oleh Nusaibah. Ia melindungi beliau secara penuh. Nusaibah bahkan masih terus aktif ikut perang setelah Rasulullah Saw wafat. Ketika perang Yamamah, ia berada di garda depan. Tangannya terputus dan terluka parah sehingga harus dipulangkan ke Madinah untuk diobati dan dikunjungi oleh khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq.

Larangan Perempuan Bekerja Bertentangan Fakta Sejarah

Larangan perempuan bekerja dengan demikian bertentangan dengan fakta sejarah yang menunjukkan aktifnya perempuan pada masa Rasulullah di ruang publik, bahkan Rasulullah Saw membolehkan perempuan bekerja saat iddah sebagaimana diceritakan oleh riwayat berikut:

عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا (رواه مسلم، رقم الحديث: 3794).

“Dari Jabir bin Abdillah Ra ia bercerita bahwa bibinya dicerai dan keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik seseorang karena keluar rumah. Kemudian ia mendatangi Rasululllah Saw dan menceritakan kejadian yang menimpanya. “Ya silahkan keluar petiklah kurmamu itu. Dengan demikian kamu bisa bersedekah atau berbuat baik (kepada orang lain dengan kurmamu itu)”. (Riwayat Muslim, no. 3794).

Alasan Sebaiknya Perempuan Bekerja 

Sebaiknya perempuan bekerja menurut Islam perlu didorong untuk sekolah setinggi mungkin dan mempunyai pekerjaan yang bisa menghidupi diri dan keluarganya karena beberapa hal. Pertama, tidak semua perempuan mempunyai suami yang bisa sendirian mencukupi kebutuhan keluarga. Perempuan yang mempunyai pekerjaan dapat bahu membahu memenuhi kebutuhan keluarga bersama suami. Kedua, rejeki suami sebagaimana rejeki istri tidak ada yang menjamin terus menerus lancar sehingga suami yang sedang lancar rejekinya juga sewaktu-waktu bisa bangkrut, mereka yang punya posisi bagus di sebuah perusahaan juga bisa kena PHK. Ketiga, tidak semua laki-laki setia kepada istri dan keluarga sepanjang usia perkawinan sehingga perempuan bisa sewaktu-waktu ditelantarkan suami kemudian harus menghidupi sendiri anak-anaknya. Keempat, Allah tidak memberikan jaminan bahwa usia suami pasti lebih panjang daripada istri sehingga perempuan bisa sewaktu-waktu ditinggal mati oleh suami lalu menjadi pencari nafkah tunggal keluarga.

Pada realitasnya, banyak sekali perempuan yang mengalami kondisi dinikahkan di usia dini, kemudian putus sekolah, lalu tidak bekerja karena mengurus anak, kemudian ditelantarkan begitu saja oleh suami, atau suami tiba-tiba dipanggil yang Maha Kuasa sehingga tiba-tiba mau tidak mau harus bekerja menafkahi diri dan anak-anaknya sendiri. Sekolah rendah menyebabkan daya tawar perempuan di bursa kerja juga rendah. Akhirnya hanya pekerjaan-perkejaan beresiko tinggi yang bisa didapat mereka. Misalnya pekerjaan yang mengharuskan mereka tinggal beda kota atau negara dengan anak-anaknya. Dalam kondisi kepepet seperti itu, perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan perempuan dengan modus tawaran pekerjaan.

Tentu saja perempuan dan laki-laki sama-sama diperintahkan untuk berbuat baik dan mencegah yang mungkar dalam bekerja, mereka sama-sama diperintahkan menjaga sikap dan kehormatan dengan baik, sama-sama diperintahkan untuk menahan pandangan, menjaga kehomatan, tidak melakukan perbuatan yang mendekati zina apalagi melakukan zina, karena keduanya di samping akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan mereka di dunia oleh pimpinan, mereka juga sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt di akherat kelak.

Ketika laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Demikian pula laki-laki dan perempuan dalam kehidupan perkawinan. Mereka perlu bahu membahu memikirkan strategi yang tepat untuk menjalankan kewajiban dalam rumah tangga seperti memenuhi nafkah keluarga dan membesarkan anak-anak agar bisa tumbuh kembang secara maksimal. Ketika suami kebetulan tidak mampu menafkahi keluarga karena sesuatu hal, maka ada pilihan lain agar perkawinan tidak rusak karena suami dan istri bisa mengambil strategi bertukar peran di mana istri yang mencari nafkah dan suami bertanggungjawab atas semua urusan domestik sehingga suami dan istri tetap berbagi tugas secara proporsional. Wallahu a’lam bish-showab.

Penulis: Nur Rofi’ah, Dosen tafsir di UIN Syarif Hidayatullah dan Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta.

Tags: keluargaperempuanperempuan beerja
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius
  • Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan
  • Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living
  • Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme
  • Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID