Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Meninjau Kualitas Ayat dan Hadits tentang Sunat Perempuan (1)

Dalam nash al-Qur'an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma'nawi)

Shella Carissa by Shella Carissa
26 April 2024
in Personal
A A
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

17
SHARES
832
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah menyebutkan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk tradisi yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Berabad-abad kemudian praktik ini menjadi tradisi masa lalu yang dipraktikkan oleh mayoritas Islam di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut mempraktikkan tradisi ini.

Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa tradisi sunat perempuan merupakan bagian dari syariat karena termasuk dalam salah satu Millah Ibrahim (Ajaran Nabi Ibrahim). Keyakinan itu jugalah yang mendasari mayoritas muslim melakukan praktik sunat perempuan.

Pada dasarnya tidak ada satupun ayat yang al-Qur’an yang menyebutkan perintah tentang sunat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, frasa Millah Ibrahim seakan telah menjadi dasar rujukan yang dikaitkan-kaitkan dengan sunat perempuan.

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًاۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (Q.S an-Nahl [16] : 123)

Analisis Terhadap Nash al-Qur’an Q.S. an-Nahl [16] : 123

Mayoritas ulama sepakat bahwa praktik sunat perempuan termasuk dalam tradisi masa lalu (atsar al-qadimah) yang telah berlangsung secara turun-temurun. Tak heran jika kemudian dalil-dalil yang digunakan untuk sunat perempuan tidak begitu kuat. Karena memang sudah ada sejak zaman mesir kuno dan bukan termasuk dalam tuntutan syari’at yang Nabi perintahkan.

Ibnu Hajar al-Asqalany dengan mengutip pendapat Ibnu Mundzir mengatakan bahwa ayat tentang perlunya mengikuti Millah Ibrahim sama sekali tidak berkaitan dengan sunat. Ayat tersebut berkaitan dengan tauhid dan haji. Karenanya sangat tidak relevan jika menganggap ayat tersebut mengandung perintah khitan.

Millah Ibrahim dalam ayat tersebut bermakna informatif. Kalimat itu mengandung makna bahwa syariat Nabi Muhammad juga merupakan syariat Nabi ibrahim berdasarkan wahyu dari Allah, bukan berdasarkan tradisi leluhur yang sumbernya masih kabur.

Jika pun frasa Millah Ibrahim salah satunya adalah perintah sunat, maka hal ini hanya berlaku bagi laki-laki. Karena dalam sejarah pun telah menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim sampai pada keturunannya memang disunat. Namun sunat yang di sini tidak pernah ada penjelasan mengenai sunat perempuan.

Dalam hal ini, ayat itu tidak mengandung perintah atau ketetapan hukum mengenai sunat. Ayat tersebut masuk dalam kategori ayat yang bersifat umum sehingga kurang tepat untuk menjadi dalil perintah sunat.

Imam al-Akbar Mahmud Syaltut mengatakan bahwa anggapan perintah sunat perempuan merupakan istidlal yang berlebihan (Israfun fi al-Istidlal) yang tidak sejalan dengan akal sehat. Karenanya sangat tidak tepat jika ayat tersebut menjadi rujukan dasar perintah sunat perempuan.

Dalam nash al-Qur’an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma’nawi). Namun ada hadits yang memang membahas tentang sunat perempuan. Hadits tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni hadits yang bersifat umum dan hadits yang bersifat khusus.

Hadits-hadits Tentang Sunat Perempuan

Hadits yang bersifat umum terdapat dalam dua redaksi hadits berikut:

Hadits Riwayat Imam Muslim Nomor 377:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru an-Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari Abu Sufyan, bahwa Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [az-Zuhri] dari [Sa’id bin al-Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.“

Hadits yang serupa datang dari Aisyah Ra.:

وَجَاءَ فِي حَدِيْثِ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَاَل رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَة وَالسِّوَاكُ وَاِسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظَافِرِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ اْلعَانَةِ وَاِنْتِقَاصُ الْمَاءِ. يَعْنِي الْاِسْتِنْجَاءُ. قَالَ: زَكَرِيَّا قَالََ مُصْعَبٌ: وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةِ… إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةَ. (رواه الإمام أحمد وغيره).

“Dari Aisyah Ra, Rasulullah Saw, bersabda bahwa terdapat sepuluh perkara yang merupakan fitrah (sunnah) manusia: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja (kata perawi, yaitu Mush’ab bin Syaibah: aku lupa yang kesepuluh, kecuali yang aku ingat adalah berkumur).” (HR Ahmad).

Analisis Hadits Sunat Perempuan yang Bersifat Umum

Secara umum kedua hadis di atas menyebutkan tentang fitrah. Hadits pertama dari Abu hurairah menyebutkan tentang lima unsur fitrah dan kedua dari Aisyah Ra. terdapat sepuluh unsur fitrah. Hanya saja dalam hadits Aisyah tidak terdapat satu unsur, yakni khitan. hal tersebut menunjukkan bahwa Aisyah Ra. tidak mengkategorikan khitan sebagai salah satu fitrah.

Tentunya redaksi ini lebih kuat mengingat Aisyah Ra. adalah istri yang dalam kesehariannya mendengar dan menyaksikan laku lampah Rasulullah Saw. Selain itu hadits Abu Hurairah pun tidak cukup kuat sebagai dasar mewajibkan khitan/sunat. Hal ini karena hadits Abu Hurairah merupakan satu-satunya hadits yang membahas tentang fitrah khitan bagi manusia. Termasuk juga, terdapat ragam makna fitrah dalam konteks penafsiran.

Dalam buku Fiqh Khitan Perempuan, Lutfi Fathullah berpendapat bahwa fitrah memiliki tiga makna: Pertama, agama. hal ini bermaksud bahwa lima dan sepuluh unsur dalam hadits di atas merupakan bagian dari agama sehingga bisa saja mengandung hukum wajib untuk dilaksanakan.

Adapun implikasinya pada sunat, hukumnya menjadi wajib bagi laki-laki dan perempuan. Makna kedua berarti sunnah atau kebiasaan baik. Berarti lima dan sepuluh unsur dalam hadits merupakan kebiasaan baik sehingga hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Yang ketiga, fitrah bermakna asal mula. Hal ini berarti bahwa semua unsur dalam kedua hadits tersebut tidak bersifat mengikat sehingga tidak berimplikasi pada hukum apapun kecuali mubah.

Sunnah dan mubah seringkali berangkat dari kebiasaan nabi atau masyarakat yang diadopsi menjadi hukum. Oleh karenanya, hadits tentang fitrah tidaklah cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum bagi pensyariatan sunat perempuan. []

Tags: Abu Hurairahayat al-Qur'anHadis NabiKhitan PerempuanMillah IbrahimP2PGPRasulullah SAWsunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pembelaan Islam kepada Perempuan

Next Post

Status Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Hadis Akṡaru Ahl al-Nār
Hikmah

Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

6 Juni 2026
Praktik Sunat Perempuan
Pernak-pernik

Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

17 Maret 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

26 Januari 2026
Kepemimpinan Perempuan dalam
Publik

Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

20 Desember 2025
Next Post
Hamba Allah

Status Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0