Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengenal Alat Kontrasepsi dan Kemaslahatannya dalam Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

Manakah alat kontrasepsi yang paling maslahat untuk perempuan dalam perspektif keadilan hakiki?

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
15 Mei 2024
in Keluarga
0
Mengenal Alat Kontrasepsi

Mengenal Alat Kontrasepsi

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah melahirkan anak pertama, sepekan kemudian saya kembali ke klinik bersalin untuk kontrol kesehatan ibu dan anak. Rasanya saat itu belum kering jahitan pasca persalinan, tetapi petugas kesehatan sudah bertanya, “Mau pakai (alat kontrasepsi) KB yang mana?” Tentu saat itu sebagai orang tua baru yang minim pengetahuan dan sharing saya agak terkejut.

Tetapi saya menjawab, “Memangnya kenapa bu kalau tidak ber-KB?”. Lagi-lagi dia membuat saya terkejut dengan jawabannya saat itu, “Tidak kasihan kah Mbak dengan suaminya?” Saya masih speechless. Saya yang melahirkan, setiap bukaan rasanya luar biasa. Apalagi saat itu saya melahirkan bayi seberat 3.5 kg secara pervaginam.

Akhirnya saya pun mempelajari dan mengkaji ilmu tentang keluarga berencana saat saya mendapatkan kesempatan sekolah pasca sarjana. Ada beberapa alat kontrasepsi yang masyarakat umum ketahui menurut Hubacher dan Trussell di dalam penelitian yang berjudul a definition of modern contraceptive methods.

Yaitu metode tradisional dengan kalender, suhu basal, pil, suntik, implan, lactational amenorrhea method atau asi eksklusif, spermitiside, tisu KB, senggama terputus, diafragma, IUD (Intrauterine Device), kondom, vasektomi, dan tubektomi.

Mengenal Alat Kontrasepsi

Kebanyakan dari alat kontrasepsi ini didesain untuk dapat perempuan gunakan. Sedangkan senggama terputus, kondom dan vasektomi adalah dua alat kontrasepsi untuk pria. Namun pada faktanya setiap mengenal alat kontrasepsi memiliki kelebihan dan kekurangan.

Dalam pemaparan Dr. Siti Nurunniyah, M.Kes, saat menjadi narasumber dalam penelitian yang saya lakukan, kelebihan dan kekurangan alat kontrasepsi dapat terbagi melalui jenisnya. Yaitu alami, hormonal, dan non hormonal. KB alami contohnya metode kalender, suhu basal, senggama terputus dan pemberian asi eksklusif.

Kelebihannya memang minim resiko. Namun kekurangannya, perempuan harus aktif mencatat masa haid dan dapat mengatur waktu berhubungan seksual terutama tidak melakukannya di masa subur.

Selain itu, kekurangan pada metode suhu basal, baik pasangan suami istri harus mengetahui suhu badan sebagai tanda masa subur (terutama bagi perempuan). Sedangkan metode senggama terputus kekurangannya adalah suami harus mengeluarkan sperma di luar tubuh pasangan ketika berhubungan. Terakhir untuk metode ASI eksklusif tertandai dengan tidak adanya masa haid ketika menyusui.

Sedangkan kekurangan KB hormonal seperti pil, implan, suntik, kerap memberikan efek samping pada tubuh perempuan. Mulai dari kenaikan berat badan, timbul jerawat, masalah pada siklus haid, hingga muncul flek hitam. Meskipun memang banyak penelitian menyebutkan bahwa KB hormonal dapat lebih efektif untuk menunda atau menjarangkan kehamilan jika dibandingkan dengan KB alami.

Kekurangan pada KB Non Hormonal

Selanjutnya kekurangan pada KB non hormonal seperti IUD, vasektomi, tubektomi, kondom, spermitiside, dan tissue KB. Tidak semua alat kontrasepsi jenis ini dapat kita pasang secara mandiri. Kondom dan spermitiside dan tissue KB memang bisa kita gunakan secara mandiri. Namun untuk IUD, vasektomi, dan tubektomi harus dibantu oleh tenaga kesehatan dalam pemasanganya. Tidak semua orang bersedia menggunakan jenis KB ini karena berbagai faktor.

Oleh sebab itu, lantas manakah alat kontrasepsi yang paling maslahat untuk perempuan dalam perspektif keadilan hakiki?

Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, mengenal alat kontrasepsi yang paling maslahat untuk perempuan dalam perspektif keadilan hakiki adalah segala sesuatu yang dapat menenangkan jiwa perempuan selama mengalami proses panjang reproduksi mulai dari haid, hamil, melahirkan, nifas, hingga menyusui baik tanpa ataupun menggunakan alat kontrasepsi.

Ketenangan jiwa ini tentunya dibutuhkan peran bersama baik suami maupun istri. Tidak dibenarkan jika penggunaan alat kontrasepsi harus istri gunakan tanpa musyawarah dan persetujuan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, sebelum memilih menggunakan alat kontrasepsi, baik suami maupun istri harus menerapkan 5 pilar pernikahan dalam membangun bahtera rumah tangga termasuk ketika berhubungan seksual.

Ketenangan Jiwa

Untuk mencapai ketenangan jiwa di antara keduanya terutama istri yang akan mengalami proses panjang reproduksi, suami maupun istri harus saling berhubungan baik dalam hal apapun termasuk berhubungan seksual. Perkara apapun harus dapat dipertanggungjawabkan baik yang terlihat maupun yang tidak diketahui oleh siapapun. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surah Annisa ayat 21.

Kemudian, baik suami dan istri harus menerapkan etika bergaul yang halalan thayyiban wa ma’rufan. Ketika akan berhubungan seksual, suami perlu mengetahui kondisi istrinya. Terlebih ketika istri menjelang haid atau setelah nifas. Darah haid memang belum keluar atau sudah berhenti (jika nifas) dan halal untuk berhubungan seksual, tetapi apakah hal tersebut thoyyib dan ma’ruf bagi istri yang sedang mengalami proses biologis pada tubuhnya?

Dalam perspektif keadilan hakiki perempuan, untuk mencapai ketenangan jiwa istri yang mengalami proses reproduksi yang panjang, laki-laki justru berpeluang besar menggunakan alat kontrasepsi dengan resiko yang minim. Yakni untuk meminimalisir rasa sakit yang dialami oleh perempuan saat menjalani proses biologisnya. Dengan ketentuan keduanya saling ridha agar dapat mencapai tujuan pernikahan di dalam Islam, yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Sumber: Penelitian Karimah Iffia Rahman berjudul Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKeadilan Hakikikeluarga berencanakesehatanMengenal Alat Kontrasepsiperspektif
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Dalam Rumah Tangga
Hikmah

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

11 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Relasi Suami dan Istri
Keluarga

Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
keadilan hakiki
Hikmah

Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID