Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengenal Mojokerto Melalui Buk Buk Neng

Tradisi ini merupakan sebuah bentuk spiritualitas masyarakat terhadap budaya lokal. Kepercayaan yang mereka bawa ini, lahir sebelum masuknya agama

Firda Rodliyah Firda Rodliyah
3 Oktober 2023
in Pernak-pernik
0
buk buk neng

buk buk neng

967
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Begitulah yang selama ini masyarakat Kabupaten Mojokerto bagian utara lakukan. Mereka selalu melakukan tradisi Buk Buk Neng sejak lama, ketika ada salah satu warga mereka yang tidak bisa mereka temukan.

Buk.. Buk..

Neng.. Neng

Bunyian peralatan dapur memenuhi jalanan. Para ibu-ibu berkeliling desa dengan membawa wajan, panci, baskom, ataupun tampah yang mereka pukulkan dengan sendok ataupun sutil.

Mereka berjalan sambil menyebutkan nama seseorang. Nama yang mereka cari, orang yang mereka tahu telah hilang tanpa jejak dan alasan.

Begitulah yang selama ini masyarakat Kabupaten Mojokerto bagian utara lakukan. Mereka selalu melakukan tradisi Buk Buk Neng sejak lama, ketika ada salah satu warga mereka yang tidak bisa mereka temukan.

Saat terjadi demikian, maka yang mereka percaya adalah warga tersebut sedang makhluk halus sembunyikan, entah dimana.

Tradisi ini sudah cukup lama sebenarnya. Sebagai daerah ibu kota kerajaan Majapahit, warga Mojokerto turut menurunkan tradisi yang nenek moyangnya bawa padanya.

Sejak dulu, kebiasaan masyarakat untuk mencari orang hilang dengan mengelilingi desa dan memukul peralatan dapur mereka percaya sebagai salah satu jalan untuk menemukan warganya.

Tentu ini bukanlah solusi utama. Sebagai masyarakat yang telah mengikuti perkembangan zaman, tentu mereka juga memanfaatkan pihak berwajib dalam upaya pencarian orang hilang.

Mereka berkeliling dan melaporkannya pada polisi. Namun jika tetap tidak mendapatkan hasil, maka “buk buk neng” akan mereka lakukan.

Istilah buk buk neng lahir dari bunyi tabuhan yang lahir dari pukulan berbagai alat dapur. Suara “Buk” berasal dari tabuhan benda yang berasal dari bambu, kayu, ataupun plastik. Seperti halnya tampah, baskom, ember, dan sebagainya.

Sedangkan bunyi “neng” berasal dari peralatan dapur yang terbuat dari logam, seperti halnya panci, wajan, baskom logam, maupun dandang.

Mengapa harus menggunakan alat dapur?

Jawabannya adalah mitos masyarakat. mereka percaya penggunaan alat dapur sebagai sumber bunyian yang gaduh akan mengundang makhluk halus untuk berjoget.

Ketika makhluk halus lengah dengan suara-suara yang diberikan warga, dekapannya (red. Genderuwo) terhadap korban akan merenggang. Sehingga korban pun jatuh dan bisa masyarakat lihat dengan kasat mata.

Biasanya, beberapa hari setelah dilakukan buk buk neng, korban akan masyarakat temukan. Baik ia masih hidup, ataupun sudah mati.

Tentu warga terus melakukan ini, bahkan tetap menjadi warisan, karena adanya bukti-bukti nyata yang telah mereka temukan.

Seperti halnya ketika mereka sedang mencari remaja perempuan yang hilang, tukang pijat yang hilang, atau kejadian-kejadian lain yang telah menimpanya sebelumnya.

Bagaimana Melakukannya?

Tradisi buk buk neng tidak masyarakat lakukan sekadarnya saja. Perlu ada selamatan (kenduri) dari pihak keluarga  demi mendoakan keselamatan orang yang hilang.

Kemudian dari pihak keluarga juga perlu untuk membuat sesajen demi meminta kepada makhluk-makhluk halus yang lebih lama tinggal agar segera melepaskan korban tersebut.

Masyarakat yang melakukan buk buk neng ini pun tidak terbatas pada kalangan ibu-ibu saja. Namun menyangkut seluruh lini masyarakat sekitar. Baik dari yang muda hingga tua, baik laki-laki maupun perempuan.

Mereka bersama-sama melantunkan doa sambil memukul peralatan dapurnya. Di lain itu, nama korban yang hilang terus mereka teriakkan dengan keras. Seakan sedang memanggilnya dari kejauhan.

Tradisi ini tidak hanya mereka lakukan sekali saja, tapi bisa sampai berhari-hari hingga korban bisa warga temukan.

Apakah Tradisi Ini Bisa kita sebut Valid?

Tentunya kepercayaan ini sangat subyektif. Tidak bisa dibuktikan oleh teori maupun logika. Namun masyarakat setempat masih banyak yang melakukannya, bahkan hingga sekarang. Khususnya bagi masyarakat daerah Kemlagi, Gedeg, Jetis, maupun Dawar Blandong.

Lantas saya kira apa yang mereka lakukan adalah bentuk kesadaran diri bahwa kita selalu hidup berdampingan dengan makhluk lain. Bahwa setiap makhluk juga memiliki karakter masing-masing. Ada yang baik dan suka beribadah pada Tuhan, ada yang jahat dan suka mengganggu makhluk selainnya, seperti halnya manusia.

Pencarian orang hilang melalui tradisi buk buk neng sebagai mitos tidak harus untuk kita percaya. Namun apa yang mereka lakukan sebagai usaha dan upaya terakhir setelah meminta bantuan tim SAR dan pihak berwajib bukanlah sebuah kesalahan.

Tradisi ini merupakan sebuah bentuk spiritualitas masyarakat terhadap budaya lokal. Kepercayaan yang mereka bawa ini, lahir sebelum masuknya agama. Dan inilah yang menjadi keunikan sendiri bagi warga Kabupaten Mojokerto, khususnya bagi mereka yang berada di daerah utara sungai Brantas.

Jika ditanya, apakah masih perlu kita lestarikan? Jawaban saya, tentu iya. Selaras dengan berbagai pandangan masyarakat tentang kemurtadan, atau disebut sebagai musyrik, bagi saya tradisi ini tidak bersifat demikian.

Tidak ada unsur penyembahan hingga mengkhianati eksistensi Tuhan. Mereka hanya lebih sadar diri, sadar atas tanah pijakannya tidak hanya mereka tinggali sendiri. sehingga melalui tradisi buk buk neng lah mereka mencoba menyatukan keterhubungan batin dengan makhluk yang tak kasat mata untuk bermurah hati mengembalikan korban yang belum mereka temukan. []

Tags: Budayabuk buk nengkeberagamanmasyarakat mojokertoMojokertoNusantaraorang hilangTradisi Jawa
Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Konteks Sosial yang
Hikmah

Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

22 September 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID