Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengenal Mojokerto Melalui Buk Buk Neng

Tradisi ini merupakan sebuah bentuk spiritualitas masyarakat terhadap budaya lokal. Kepercayaan yang mereka bawa ini, lahir sebelum masuknya agama

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
3 Oktober 2023
in Pernak-pernik
A A
0
buk buk neng

buk buk neng

20
SHARES
980
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Begitulah yang selama ini masyarakat Kabupaten Mojokerto bagian utara lakukan. Mereka selalu melakukan tradisi Buk Buk Neng sejak lama, ketika ada salah satu warga mereka yang tidak bisa mereka temukan.

Buk.. Buk..

Neng.. Neng

Bunyian peralatan dapur memenuhi jalanan. Para ibu-ibu berkeliling desa dengan membawa wajan, panci, baskom, ataupun tampah yang mereka pukulkan dengan sendok ataupun sutil.

Mereka berjalan sambil menyebutkan nama seseorang. Nama yang mereka cari, orang yang mereka tahu telah hilang tanpa jejak dan alasan.

Begitulah yang selama ini masyarakat Kabupaten Mojokerto bagian utara lakukan. Mereka selalu melakukan tradisi Buk Buk Neng sejak lama, ketika ada salah satu warga mereka yang tidak bisa mereka temukan.

Saat terjadi demikian, maka yang mereka percaya adalah warga tersebut sedang makhluk halus sembunyikan, entah dimana.

Tradisi ini sudah cukup lama sebenarnya. Sebagai daerah ibu kota kerajaan Majapahit, warga Mojokerto turut menurunkan tradisi yang nenek moyangnya bawa padanya.

Sejak dulu, kebiasaan masyarakat untuk mencari orang hilang dengan mengelilingi desa dan memukul peralatan dapur mereka percaya sebagai salah satu jalan untuk menemukan warganya.

Tentu ini bukanlah solusi utama. Sebagai masyarakat yang telah mengikuti perkembangan zaman, tentu mereka juga memanfaatkan pihak berwajib dalam upaya pencarian orang hilang.

Mereka berkeliling dan melaporkannya pada polisi. Namun jika tetap tidak mendapatkan hasil, maka “buk buk neng” akan mereka lakukan.

Istilah buk buk neng lahir dari bunyi tabuhan yang lahir dari pukulan berbagai alat dapur. Suara “Buk” berasal dari tabuhan benda yang berasal dari bambu, kayu, ataupun plastik. Seperti halnya tampah, baskom, ember, dan sebagainya.

Sedangkan bunyi “neng” berasal dari peralatan dapur yang terbuat dari logam, seperti halnya panci, wajan, baskom logam, maupun dandang.

Mengapa harus menggunakan alat dapur?

Jawabannya adalah mitos masyarakat. mereka percaya penggunaan alat dapur sebagai sumber bunyian yang gaduh akan mengundang makhluk halus untuk berjoget.

Ketika makhluk halus lengah dengan suara-suara yang diberikan warga, dekapannya (red. Genderuwo) terhadap korban akan merenggang. Sehingga korban pun jatuh dan bisa masyarakat lihat dengan kasat mata.

Biasanya, beberapa hari setelah dilakukan buk buk neng, korban akan masyarakat temukan. Baik ia masih hidup, ataupun sudah mati.

Tentu warga terus melakukan ini, bahkan tetap menjadi warisan, karena adanya bukti-bukti nyata yang telah mereka temukan.

Seperti halnya ketika mereka sedang mencari remaja perempuan yang hilang, tukang pijat yang hilang, atau kejadian-kejadian lain yang telah menimpanya sebelumnya.

Bagaimana Melakukannya?

Tradisi buk buk neng tidak masyarakat lakukan sekadarnya saja. Perlu ada selamatan (kenduri) dari pihak keluarga  demi mendoakan keselamatan orang yang hilang.

Kemudian dari pihak keluarga juga perlu untuk membuat sesajen demi meminta kepada makhluk-makhluk halus yang lebih lama tinggal agar segera melepaskan korban tersebut.

Masyarakat yang melakukan buk buk neng ini pun tidak terbatas pada kalangan ibu-ibu saja. Namun menyangkut seluruh lini masyarakat sekitar. Baik dari yang muda hingga tua, baik laki-laki maupun perempuan.

Mereka bersama-sama melantunkan doa sambil memukul peralatan dapurnya. Di lain itu, nama korban yang hilang terus mereka teriakkan dengan keras. Seakan sedang memanggilnya dari kejauhan.

Tradisi ini tidak hanya mereka lakukan sekali saja, tapi bisa sampai berhari-hari hingga korban bisa warga temukan.

Apakah Tradisi Ini Bisa kita sebut Valid?

Tentunya kepercayaan ini sangat subyektif. Tidak bisa dibuktikan oleh teori maupun logika. Namun masyarakat setempat masih banyak yang melakukannya, bahkan hingga sekarang. Khususnya bagi masyarakat daerah Kemlagi, Gedeg, Jetis, maupun Dawar Blandong.

Lantas saya kira apa yang mereka lakukan adalah bentuk kesadaran diri bahwa kita selalu hidup berdampingan dengan makhluk lain. Bahwa setiap makhluk juga memiliki karakter masing-masing. Ada yang baik dan suka beribadah pada Tuhan, ada yang jahat dan suka mengganggu makhluk selainnya, seperti halnya manusia.

Pencarian orang hilang melalui tradisi buk buk neng sebagai mitos tidak harus untuk kita percaya. Namun apa yang mereka lakukan sebagai usaha dan upaya terakhir setelah meminta bantuan tim SAR dan pihak berwajib bukanlah sebuah kesalahan.

Tradisi ini merupakan sebuah bentuk spiritualitas masyarakat terhadap budaya lokal. Kepercayaan yang mereka bawa ini, lahir sebelum masuknya agama. Dan inilah yang menjadi keunikan sendiri bagi warga Kabupaten Mojokerto, khususnya bagi mereka yang berada di daerah utara sungai Brantas.

Jika ditanya, apakah masih perlu kita lestarikan? Jawaban saya, tentu iya. Selaras dengan berbagai pandangan masyarakat tentang kemurtadan, atau disebut sebagai musyrik, bagi saya tradisi ini tidak bersifat demikian.

Tidak ada unsur penyembahan hingga mengkhianati eksistensi Tuhan. Mereka hanya lebih sadar diri, sadar atas tanah pijakannya tidak hanya mereka tinggali sendiri. sehingga melalui tradisi buk buk neng lah mereka mencoba menyatukan keterhubungan batin dengan makhluk yang tak kasat mata untuk bermurah hati mengembalikan korban yang belum mereka temukan. []

Tags: Budayabuk buk nengkeberagamanmasyarakat mojokertoMojokertoNusantaraorang hilangTradisi Jawa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Mubadalah Pastikan Laki-laki Menjadi Saleh dan Perempuan Jadi Shalihah

Next Post

Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Ulama Perempuan Nusantara
Publik

Ulama Perempuan di Nusantara

4 Januari 2026
Next Post
Hiasan

Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0