Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghormati Kehendak Mantan Istri dalam Rujuk

Sepanjang mantan istri belum memberikan persetujuannya untuk rujuk dengan mantan suami, maka Ia sepatutnya tidak memaksakan kehendak rujuk tersebut kepada mantan istri

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
27 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Mantan Istri

Mantan Istri

783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Paska suami menjatuhkan talak, masih terbuka kesempatan bagi suami dan istri untuk kembali bersama, salah satunya melalui proses rujuk. Sama seperti proses perkawinan yang perlu tercatatkan, pelaksanaan rujuk pun wajib kita catatkan kepada kantor urusan agama.

Namun berbeda dengan perkawinan yang mensyaratkan adanya persetujuan kedua mempelai. Dalam konsepsi fikih tidak mensyaratkan adanya persetujuan mantan istri agar rujuk dapat terjadi.

Menurut Amir Syarifuddin, rujuk dalam pandangan fikih merupakan hak khusus dan adalah tindakan sepihak dari suami. Ulama bersepakat bahwa tidak membutuhkan kerelaan maupun persetujuan mantan istri untuk dapat terjadi rujuk.

Ia hanya dapat berselisih dengan mantan suaminya dalam hal waktu rujuk serta tentang kebenaran tentang terjadinya rujuk. Ia diberikan kewenangan untuk menyatakan bahwa pernyataan rujuk tersebut terjadi di luar masa iddah. Akan tetapi Ia tidak berhak untuk menolak kehendak rujuk, sepanjang mantan suami menyatakannya di dalam masa Iddah (Syarifuddin, 2014).

Konsepsi tersebut tentu berbeda dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang meminta adanya persetujuan mantan istri sebagai syarat agar rujuk dapat terlaksana. Dalam KHI, mantan istri berhak untuk mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya (vide Pasal 164 KHI).

Potensi Penyalahgunaan Rujuk

Perbedaan konsepsi antara fikih dengan aturan yang negara rumuskan, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Seperti kewajiban suami untuk memohon izin kepada pengadilan agama ketika Ia ingin menjatuhkan talak raj’i kepada istrinya.

Kewajiban ini tidak kita temukan dalam konsep fikih. Karena talak dinilai sebagai hak mutlak yang suami miliki tanpa perlu izin siapapun untuk menjatuhkannya. Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta kerugian yang seringkali perempuan alami dalam konteks Indonesia, maka negara mengatur bahwa proses penjatuhan talak harus mereka lakukan melalui proses peradilan.

Serupa dengan hak talak yang rentan suami salah gunakan untuk merugikan istrinya. Sebab kewenangan suami untuk rujuk dengan istri kita akui berpotensi pula untuk disalahgunakan. Seperti jika suami rujuk kepada istri hanya dengan maksud untuk menyengsarakannya serta memperpanjang masa iddah atau membuat istri menjadi seperti mu’allaqah (janda gantung) (Wahbah, 2011).

Meski berstatus sebagai istri, namun Ia tidak mendapatkan nafkah. Di saat yang sama, ia tidak dapat menikah dengan laki-laki lain. Kalaupun istri mengetahui maksud buruk di balik pernyataan rujuk sang suami, Ia tidak dapat menolak rujuk tersebut.

Dalam konsepsi fikih, rujuk dengan niatan menzalimi istri diakui sebagai tindakan yang haram. Suami menanggung dosa atas tindakan tersebut. Namun pada saat yang bersamaan rujuk tersebut juga dinilai sebagai tindakan yang sah.

Hal ini serupa dengan akad nikah yang seorang laki-laki lakukan. Di mana ia berniat untuk menzalimi calon istrinya dalam perkawinan. Meski akad nikahnya haram dan mengakibatkan dosa, namun pernikahannya tetap dianggap sebagai perkawinan yang sah.

Prosedur Rujuk

Para fuqaha berbeda pendapat perihal tata cara yang dinilai sah untuk melakukan rujuk. Sekelompok ulama berpendapat bahwa tidak perlu adanya pernyataan rujuk yang terang dari mantan suami maupun penyaksian oleh saksi-saksi, melainkan cukup dengan perbuatan.  Kelompok lainnya berpendapat bahwa rujuk hanya dapat mereka lakukan melalui pernyataan yang terang dan disaksikan oleh dua orang saksi.

KHI mengatur bahwa pernyataan rujuk wajib kita ucapkan di hadapan pegawai pencatat nikah (PPN) dan disaksikan oleh saksi-saksi. Sebelum mengucapkan pernyataan rujuknya, PPN akan meneliti terpenuhinya syarat-syarat rujuk.

Petugas juga akan memastikan adanya persetujuan mantan istri atas kehendak rujuk tersebut. Oleh karenanya, mantan istri juga turut hadir dalam pengucapan pernyataan rujuk dan turut serta menandatangani akta rujuk (vide Pasal 167 KHI jo. Pasal 33 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019).

Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat kita pahami bahwa negara telah memilih pendapat yang mensyaratkan bahwa rujuk hanya dapat kita lakukan melalui pernyataan yang terang dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Yakni dengan menambahkan kewajiban pengucapannya di depan PPN dan kewajiban adanya persetujuan mantan istri. Sehingga, setidaknya tidak perlu lagi kita perdebatkan terkait keabsahan rujuk dengan perbuatan dan rujuk yang mereka lakukan tanpa saksi. Karena dalam hal ini berlaku kaidah hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf.

Melindungi Perempuan

Ketentuan wajibnya persetujuan mantan istri atas rujuk suami dalam Kompilasi Hukum Islam sebaiknya kita pandang sebagai upaya mencegah timbulnya bahaya. Selain itu mewujudkan perlindungan bagi perempuan. Ini sejatinya merupakan suatu bentuk pembaharuan hukum Islam yang sangat memperhatikan kondisi perempuan.

Karena persetujuan istri merupakan salah satu indikator penting bahwa rumah tangga yang akan berlangsung setelah rujuk dapat memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak. Sebaliknya, ketiadaan persetujuan istri merupakan indikasi awal bahwa masih terdapat permasalahan di antara suami dan istri yang belum terselesaikan.

Bagi mereka yang masih meyakini bahwa rujuk dapat terjadi tanpa persetujuan istri, maka aturan perlunya persetujuan istri dalam rujuk harus kita sikapi dengan bijak. Akan lebih baik jika aturan rujuk dalam KHI maupun dalam Peraturan Menteri Agama tidak selalu kita anggap berlawanan secara diametral dengan konsep fikih. Melainkan penerapan keduanya dapat kita kompromikan, dan kita jalankan bersama-sama.

Perlu kita ingat KHI mengatur bahwa rujuk yang kita lakukan tanpa persetujuan mantan istri dapat kita nyatakan tidak sah melalui putusan Pengadilan Agama (vide Pasal 165 KHI). Karenanya, memaksakan penggunaan konsepsi fikih semata dengan menegasikan aturan negara justru akan kontraproduktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mantan suami dan mantan istri.

Dengan memperhatikan seluruh uraian di atas, saya menyarankan agar dalam pelaksanaan rujuk, suami harus memastikan terlebih dahulu bahwa mantan istrinya memang setuju. Selain itu berkeinginan pula untuk rujuk dengannya.

Jika persetujuan mantan istri telah dapat kita pastikan, maka barulah suami mengajak mantan istrinya menghadap ke depan pegawai yang berwenang. Yakni untuk mengucapkan kehendak rujuk di depan saksi-saksi. Sepanjang mantan istri belum memberikan persetujuannya, atau menunjukkan kehendaknya untuk rujuk dengan mantan suami, maka Ia sepatutnya tidak memaksakan kehendak rujuk tersebut kepada mantan istri. []

Tags: keluargaMantan IstriMantan SuamiperceraianperkawinanRujuk
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID