Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghormati Kehendak Mantan Istri dalam Rujuk

Sepanjang mantan istri belum memberikan persetujuannya untuk rujuk dengan mantan suami, maka Ia sepatutnya tidak memaksakan kehendak rujuk tersebut kepada mantan istri

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
27 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Mantan Istri

Mantan Istri

16
SHARES
792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Paska suami menjatuhkan talak, masih terbuka kesempatan bagi suami dan istri untuk kembali bersama, salah satunya melalui proses rujuk. Sama seperti proses perkawinan yang perlu tercatatkan, pelaksanaan rujuk pun wajib kita catatkan kepada kantor urusan agama.

Namun berbeda dengan perkawinan yang mensyaratkan adanya persetujuan kedua mempelai. Dalam konsepsi fikih tidak mensyaratkan adanya persetujuan mantan istri agar rujuk dapat terjadi.

Menurut Amir Syarifuddin, rujuk dalam pandangan fikih merupakan hak khusus dan adalah tindakan sepihak dari suami. Ulama bersepakat bahwa tidak membutuhkan kerelaan maupun persetujuan mantan istri untuk dapat terjadi rujuk.

Ia hanya dapat berselisih dengan mantan suaminya dalam hal waktu rujuk serta tentang kebenaran tentang terjadinya rujuk. Ia diberikan kewenangan untuk menyatakan bahwa pernyataan rujuk tersebut terjadi di luar masa iddah. Akan tetapi Ia tidak berhak untuk menolak kehendak rujuk, sepanjang mantan suami menyatakannya di dalam masa Iddah (Syarifuddin, 2014).

Konsepsi tersebut tentu berbeda dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang meminta adanya persetujuan mantan istri sebagai syarat agar rujuk dapat terlaksana. Dalam KHI, mantan istri berhak untuk mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya (vide Pasal 164 KHI).

Potensi Penyalahgunaan Rujuk

Perbedaan konsepsi antara fikih dengan aturan yang negara rumuskan, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Seperti kewajiban suami untuk memohon izin kepada pengadilan agama ketika Ia ingin menjatuhkan talak raj’i kepada istrinya.

Kewajiban ini tidak kita temukan dalam konsep fikih. Karena talak dinilai sebagai hak mutlak yang suami miliki tanpa perlu izin siapapun untuk menjatuhkannya. Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta kerugian yang seringkali perempuan alami dalam konteks Indonesia, maka negara mengatur bahwa proses penjatuhan talak harus mereka lakukan melalui proses peradilan.

Serupa dengan hak talak yang rentan suami salah gunakan untuk merugikan istrinya. Sebab kewenangan suami untuk rujuk dengan istri kita akui berpotensi pula untuk disalahgunakan. Seperti jika suami rujuk kepada istri hanya dengan maksud untuk menyengsarakannya serta memperpanjang masa iddah atau membuat istri menjadi seperti mu’allaqah (janda gantung) (Wahbah, 2011).

Meski berstatus sebagai istri, namun Ia tidak mendapatkan nafkah. Di saat yang sama, ia tidak dapat menikah dengan laki-laki lain. Kalaupun istri mengetahui maksud buruk di balik pernyataan rujuk sang suami, Ia tidak dapat menolak rujuk tersebut.

Dalam konsepsi fikih, rujuk dengan niatan menzalimi istri diakui sebagai tindakan yang haram. Suami menanggung dosa atas tindakan tersebut. Namun pada saat yang bersamaan rujuk tersebut juga dinilai sebagai tindakan yang sah.

Hal ini serupa dengan akad nikah yang seorang laki-laki lakukan. Di mana ia berniat untuk menzalimi calon istrinya dalam perkawinan. Meski akad nikahnya haram dan mengakibatkan dosa, namun pernikahannya tetap dianggap sebagai perkawinan yang sah.

Prosedur Rujuk

Para fuqaha berbeda pendapat perihal tata cara yang dinilai sah untuk melakukan rujuk. Sekelompok ulama berpendapat bahwa tidak perlu adanya pernyataan rujuk yang terang dari mantan suami maupun penyaksian oleh saksi-saksi, melainkan cukup dengan perbuatan.  Kelompok lainnya berpendapat bahwa rujuk hanya dapat mereka lakukan melalui pernyataan yang terang dan disaksikan oleh dua orang saksi.

KHI mengatur bahwa pernyataan rujuk wajib kita ucapkan di hadapan pegawai pencatat nikah (PPN) dan disaksikan oleh saksi-saksi. Sebelum mengucapkan pernyataan rujuknya, PPN akan meneliti terpenuhinya syarat-syarat rujuk.

Petugas juga akan memastikan adanya persetujuan mantan istri atas kehendak rujuk tersebut. Oleh karenanya, mantan istri juga turut hadir dalam pengucapan pernyataan rujuk dan turut serta menandatangani akta rujuk (vide Pasal 167 KHI jo. Pasal 33 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019).

Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat kita pahami bahwa negara telah memilih pendapat yang mensyaratkan bahwa rujuk hanya dapat kita lakukan melalui pernyataan yang terang dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Yakni dengan menambahkan kewajiban pengucapannya di depan PPN dan kewajiban adanya persetujuan mantan istri. Sehingga, setidaknya tidak perlu lagi kita perdebatkan terkait keabsahan rujuk dengan perbuatan dan rujuk yang mereka lakukan tanpa saksi. Karena dalam hal ini berlaku kaidah hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf.

Melindungi Perempuan

Ketentuan wajibnya persetujuan mantan istri atas rujuk suami dalam Kompilasi Hukum Islam sebaiknya kita pandang sebagai upaya mencegah timbulnya bahaya. Selain itu mewujudkan perlindungan bagi perempuan. Ini sejatinya merupakan suatu bentuk pembaharuan hukum Islam yang sangat memperhatikan kondisi perempuan.

Karena persetujuan istri merupakan salah satu indikator penting bahwa rumah tangga yang akan berlangsung setelah rujuk dapat memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak. Sebaliknya, ketiadaan persetujuan istri merupakan indikasi awal bahwa masih terdapat permasalahan di antara suami dan istri yang belum terselesaikan.

Bagi mereka yang masih meyakini bahwa rujuk dapat terjadi tanpa persetujuan istri, maka aturan perlunya persetujuan istri dalam rujuk harus kita sikapi dengan bijak. Akan lebih baik jika aturan rujuk dalam KHI maupun dalam Peraturan Menteri Agama tidak selalu kita anggap berlawanan secara diametral dengan konsep fikih. Melainkan penerapan keduanya dapat kita kompromikan, dan kita jalankan bersama-sama.

Perlu kita ingat KHI mengatur bahwa rujuk yang kita lakukan tanpa persetujuan mantan istri dapat kita nyatakan tidak sah melalui putusan Pengadilan Agama (vide Pasal 165 KHI). Karenanya, memaksakan penggunaan konsepsi fikih semata dengan menegasikan aturan negara justru akan kontraproduktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mantan suami dan mantan istri.

Dengan memperhatikan seluruh uraian di atas, saya menyarankan agar dalam pelaksanaan rujuk, suami harus memastikan terlebih dahulu bahwa mantan istrinya memang setuju. Selain itu berkeinginan pula untuk rujuk dengannya.

Jika persetujuan mantan istri telah dapat kita pastikan, maka barulah suami mengajak mantan istrinya menghadap ke depan pegawai yang berwenang. Yakni untuk mengucapkan kehendak rujuk di depan saksi-saksi. Sepanjang mantan istri belum memberikan persetujuannya, atau menunjukkan kehendaknya untuk rujuk dengan mantan suami, maka Ia sepatutnya tidak memaksakan kehendak rujuk tersebut kepada mantan istri. []

Tags: keluargaMantan IstriMantan SuamiperceraianperkawinanRujuk
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dari Novel Hati Suhita Kita Belajar, Nikah itu Perlu Kerelaan Kedua Belah Pihak

Next Post

Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Berikan Ruang untuk Belajar dengan Mereka yang Berbeda Agama

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
War Cerai
Keluarga

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Next Post
Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina

Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Berikan Ruang untuk Belajar dengan Mereka yang Berbeda Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0