Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar Mengimplementasikan Prinsip Kesalingan Keluarga di Bulan Ramadhan

Prinsip kesalingan dalam keluarga di bulan Ramadhan menjadi penting dalam upaya menciptakan keluarga yang maslahat, dengan memperhatikan beberapa aspek seperti spiritual, psikologis, sosial, dan ekonomi

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
13 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Prinsip Kesalingan

Prinsip Kesalingan

183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai keluarga yang masih menyandang status ‘pengantin baru’, salah satu peran vital dalam mengimplementasikan prinsip kesalingan keluarga ketika menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, bagi saya adalah peran domestik, terutama yang berkaitan dengan masak-memasak.

Mengingat setiap keluarga memiliki kesepakatan terkait prinsip kesalingan, dan pembagian peran yang berbeda-beda, hal ini mungkin tidak berlaku bagi keluarga dengan pembagian peran: suami bekerja dan melakukan peran publik, maka peran domestik pada umumnya akan dilakukan oleh sang istri, apalagi bagi keluarga yang tidak memiliki Asisten Rumah Tangga (ART).

Lalu bagaimana dengan keluarga yang sama-sama bekerja dan sama-sama melakukan peran domestik? Siapa yang bertanggung jawab atas peran domestik terutama terkait pekerjaan masak memasak? Bagaimana prinsip kesalingan dipraktikkan? Tidak jarang kita temui pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja di bulan Ramadhan, kemudian sepulang dari kerja istri langsung memasak di dapur, dan suami istirahat menunggu adzan maghrib untuk buka puasa. Lantas mengapa hal ini masih sering terjadi?

Menurut Herien Puspitawati (2013), dalam tulisannya yang berjudul: “Fungsi Keluarga, Pembagian Peran dan Kemitraan Gender dalam Keluarga”, masalah keluarga pada zaman modern mengalami perubahan pola keluarga tradisional-feodal menjadi urban-modern. Apabila dibiarkan dan tidak dikomunikasikan dengan baik dengan anggota keluarga, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan ketimpangan gender dalam keluarga.

Herien Puspitawati menjelaskan bahwa dalam keluarga tradisional-feodal, peran publik dilakukan oleh laki-laki/suami dan perempuan/istri melakukan peran domestik. Sedangkan bagi keluarga urban-modern, peran publik sudah banyak dilakukan suami dan istri. Namun, peran domestik masih dilakukan oleh istri. Fenomena seperti ini yang kemudian menjadikan perempuan/istri mengalami beban ganda.

Berdasarkan pemaparan permasalahan secara singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembagian peran dengan prinsip kesalingan dalam keluarga merupakan hal yang sangat vital, sehingga diperlukan suatu kesepakatan internal keluarga terkait peran dan tanggungjawab, serta bagaimana membangun keluarga yang maslahat dengan menerapkan prinsip mubadalah (kesalingan) dalam melaksanakan peran publik/domestik, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Kesetaraan Gender dalam Keluarga Perspektif Mubadalah

Sedikit bercerita, saya mengenal istilah mubadalah sekitar empat tahun lalu, tepatnya ketika bertemu dengan seorang perempuan yang saat ini sudah menjadi istri saya. Kala itu ia sering melontarkan pertanyaan “kenapa istri di dapur, di sumur, dan di kasur?”, dan “bagaimana kalau sistem itu ditukar?”, seiring berjalannya waktu, ia pun bercerita terkait media online yang konsisten membahas terkait keadilan dan kesetaraan gender, iya betul! Media tersebut ialah mubadalah.id. Sejak itu pun saya dan istri mulai mengirimkan opini-opini ringan dari hasil diskusi kami berdua.

Diskusi itupun berlanjut hingga kami memutuskan untuk menikah. Tentu dengan kesepakatan prinsip kesalingan dalam tanggung jawab peran. Dan yang paling berat bagi saya, ialah ketika menjadikan buku Qira’ah Mubadalah sebagai salah satu maskawin dalam acara sakral kami waktu itu.

Kenapa berat? Tentu karena secara tidak langsung saya harus mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip kesalingan atau mubadalah, baik dalam keluarga ataupun dalam kehidupan lain. Akan tetapi, prinsip mubadalah menjadi menyenangkan ketika saya dan istri telah melakukan kesepakatan mubadalah dan konsisten menjaganya.

Sudah dulu ceritanya, supaya tulisan ini fokus ke intinya!

Melalui Buku Qira’ah Mubadalah (2019), istilah mubadalah dikembangkan oleh K.H. Faqihuddin Abdul Kodir sebagai sebuah pemahaman dan perspektif dalam relasi tertentu di antara dua pihak dengan menjunjung semangat dan nilai prinsip kesalingan, kemitraan, timbal balik, kerja sama, serta azas resiprokal.

Relasi dalam konteks ini berlaku secara umum, seperti negara dan rakyat, orang tua dan anak, guru dan murid, majikan dan buruh, mayoritas dan minoritas, laki-laki dan perempuan, laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan, baik dalam skala lokal ataupun global.

Tulisan ini hendak berfokus terhadap relasi dalam keluarga, yaitu relasi istri dan suami. Konsep mubadalah yang saya gunakan dalam tulisan ini hanya menggunakan pengertian sebagai relasi kemitraan perempuan serta bagaimana teks Islam mencakup laki-laki dan perempuan sebagai subjek dari makna yang sama.

Terdapat banyak surat dan ayat dalam al-Qur’an yang mengandung makna mubadalah, misalnya pada QS. al-Hujurat ayat 13 yang artinya:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Kata “ta’arafu” dalam ayat tersebut adalah bentuk kata kerja sama (musyarakah) dan kesalingan (mufa’alah) dari kata ‘arafa yang memiliki arti saling mengenal satu sama lain, satu pihak mengenal pihak lain, dan sebaliknya.

Selanjutnya yaitu QS. al-Maidah ayat 2 yang artinya:

“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ….”

Kata “ta’awanu” memiliki arti ‘saling tolong-menolongllah kalian semua’ dengan bentuk kata yang sama seperti “ta’arafu”. Kedua ayat tersebut menjelaskan terkait pentingnya relasi kesalingan dan kerjasama antar manusia, termasuk relasi antara perempuan dan laki-laki.

Menurut K.H. Faqihuddin Abdul Kodir, prinsip kesalingan mubadalah pada dasarnya adalah menekankan pada prinsip kesalingan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan. Melalui prinsip kesalingan ini, sebagaimana laki-laki yang ingin dihormati pilihannya, diakui keberadaannya, didengar suaranya, serta dipenuhi segala keinginannya, maka berlaku juga bagi perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang serupa.

Perspektif mubadalah membuahkan cara pandang yang memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Sebuah perspektif yang mengarah terhadap relasi yang setara dan timbal balik dalam kebaikan hidup antara perempuan dan laki-laki untuk mencapai kemaslahatan kehidupan, baik domestik maupun publik.

Perspektif mubadalah mencerminkan suatu keadilan dan kesetaraan dalam relasi antara perempuan dan laki-laki, yang mendorong kerja sama yang partisipatif, adil, serta memberi manfaat bagi keduanya tanpa diskriminatif dalam bentuk apapun. Ruang publik tidak hanya diberikan bagi laki-laki, dan ruang domestik juga tidak hanya dibebankan bagi perempuan saja. Partisipasi keduanya (publik dan domestik), harus diberikan secara adil meskipun dilakukan melalui model, cara, serta pilihan yang berbeda-beda.

Bulan Ramadan Sebagai Pembelajaran Penerapan Prinsip Kesalingan Dalam Keluarga

Dalam hal implementasi prinsip kesalingan dalam keluarga di bulan suci Ramadhan, bagi saya setidaknya ada beberapa aspek yang perlu menjadi pertimbangan dalam kehidupan keluarga. Di antaranya:

Pertama, aspek spiritualitas. Di bulan suci Ramadhan, secara beriringan baik saya dan istri, setidaknya dapat meningkatkan spiritualitas, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan adanya ketenangan hati dan pikiran, maka akan dapat berpikir pula secara tenang, sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang pula.

Kedua, aspek psikologis. supaya psikologi keluarga tetap terjaga di bulan Ramadan, maka prinsip saling mu’syarah bil ma’ruf senantiasa harus dijaga bahkan ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan dengan menjalin hubungan  yang baik antara suami dan istri. Pola relasi komunikasi yang dapat digunakan adalah yang dapat membentuk suatu hubungan yang harmonis, dimana baik saya ataupun istri dapat beralih peran (publik/domestik).

Ketiga, aspek sosiologis. Dalam upaya belajar menghadirkan kemaslahatan dalam keluarga, khususnya di bulan penuh keberkahan ini, dapat dimulai dengan menerapkan konsep maṣlaḥah ta’awun atau saling memberikan bantuan/kontribusi, motivasi atau dukungan antara istri dan suami, serta antara keluarga dengan tetangga atau masyarakat sekitar.

Keempat, aspek ekonomi. Menerapkan konsep kesalingan (mubadalah) di bulan suci Ramadhan menjadi penting. Hal itu mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang naik di pasar serta akses pekerjaan yang semakin sulit di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Dengan berlandaskan mubadalah, maka tidak akan ada kondisi saling menuntut antara satu sama lain, serta saling memahami kondisi masing-masing.

Berdasar uraian singkat tersebut, maka tidak ada alasan untuk memposisikan laki-laki lebih unggul dan menghasilkan relasi subordinasi terhadap perempuan atau sebaliknya. Allah SWT menciptakan perempuan dan laki-laki untuk saling berbagi, bukan untuk saling mendominasi atau mengeksploitasi satu sama lain.

Untuk itu, di bulan suci Ramadhan ini, prinsip kesalingan (mubadalah) perlu ditanamkan, bahwa pekerjaan domestik adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab istri. Selain itu, prinsip kesalingan dalam keluarga di bulan Ramadhan menjadi penting dalam upaya menciptakan keluarga yang maslahat, dengan memperhatikan beberapa aspek seperti spiritual, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Semoga di bulan Ramadan ini, menjadi awal untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam keluarga serta menjadi nilai ibadah dan menambah ketaqwaan. Karena yang dapat dibedakan dari laki-laki dan perempuan ialah akhlak dan taqwanya. Artinya, yang paling mulia di hadapan Allah SWT ialah yang bertaqwa dan amal baik, bukan jenis kelaminnya. []

Tags: istrikeluargaKesalinganMubadalahRamadhanRelasisuami
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID