Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengulik Gaya Parenting Lek Damis dan Nikita Willy: Mana yang Lebih Efektif?

Pola asuh orang tua yang tidak sesuai dengan usia dan kebutuhan anak dapat menyebabkan kondisi mental yang buruk

Arif Hilman Zabidi Arif Hilman Zabidi
2 Oktober 2024
in Keluarga
0
Gaya Parenting

Gaya Parenting

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika membicarakan gaya parenting orang tua pasti tidak akan ada habisnya. Dengan arus informasi yang begitu deras, tak sedikit orang tua bingung gaya pola asuh seperti apa yang akan kita terapkan. Agar tidak bingung dalam menerapkan pola asuh orang tua.

Semestinya orang tua harus memahami secara mendalam karakter anak, sehingga di masa depan anak dapat mengambil hikmah atas pilihan gaya pengasuhan orang tua yang kita lakukan secara tepat dan bijaksana.

Beberapa bulan yang lalu, lewat di Fyp (For You Page) Tik tok mengenai tingkah lucu, dari anak Lek Damis dan Nikita Willy ketika berhadapan dengan gaya parenting yang berbeda. Lek Damis memiliki gaya parenting yang lebih mengarah kepada disiplin atau tegas ketika anak berkelakuan tak biasa.

Sedangkan sebaliknya Nikita Willy memiliki perlakuan lembut atau menasehati secara halus kepada anak semata wayangnya ketika melakukan sesuatu di luar kendali. Dari perbedaan gaya parenting tersebut menarik kita bahas lebih lanjut. Bisa kita lihat lebih efektif mana pola pengasuhan antara disiplin dan lemah lembut ketika kita terapkan kepada anak.

Perbandingan Gaya Parenting ala Lek Damis dan Nikita Willy

Pada akun tik tok Lek Damis, tidak sedikit berisi konten tentang bagaimana ia memperlakukan anak dalam kesehariannya. Tingkah lek Damis yang tegas dan omelannya khas ibu-ibu zaman dulu terasa kental, sehingga mengundang gelak tawa bagi siapapun yang menontonnya.

Lain halnya, ketika menonton konten tik tok Nikita Wily tentang anaknya, Ia justru berkata lemah lembut dan diiringi kalimat-kalimat positif ketika dihadapkan kepada tingkah laku yang tak biasa. Sehingga, netizen yang menontonnya merasa tersentuh hatinya betapa lembut perlakuan ibu kepada sang anak.

Perbandingan Gaya Tegas dan Lembut

Dari pola asuh antara Lek Damis yang lebih mengarah kepada tegas, dan Nikita Wily yang lemah lembut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa pola asuh terpengaruhi oleh situasi, karakter anak dan pola asuh orang tua sebelumnya.

Menurut Baumrind yang merupakan seorang psikologi klinis mengatakan dalam penelitiannya bahwa, ia mengkategorikan pola asuh orang tua menjadi tiga jenis. Pertama otoriter, kedua pola asuh demokratis, dan ketiga permisif.

Pola asuh otoriter memiliki ciri di mana semua keputusan dibuat oleh orang tua. Anak harus tunduk, patuh dan tidak boleh bertanya. Sedangkan pola asuh demokrastis memiliki ciri  anak kita dorong untuk membicarakan apa yang ia inginkan kepada orang tua. Lalu terakhir pola asuh permisif yang memiliki ciri anak diberi kebebasan penuh oleh orang tua untuk berbuat.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pola asuh orang tua yang Lek Damis gunakan adalah pola asuh otoriter. Anak harus tunduk dan patuh terhadap keputusan orang tua. Berbeda halnya dengan Nikita Willy, pola asuh yang ia gunakan yaitu pola asuh demokratis. Anak dalam hal ini ia berikan kebebasan untuk berekpresi, tetapi tetap menetapkan batasan yang jelas.

Dampak Jangka Panjang bagi Anak

Pola Asuh Otoriter

Dalam Pola asuh otoriter ini dapat memberikan dampak buruk bagi anak, emosi yang terpendam dapat memberikan rasa tertekan sehingga anak menjadi stress, depresi, dan trauma. Bahkan, anak tidak dapat mengendalikan  diri dan emosi bila berinteraksi dengan orang lain. Cenderung tidak kreatif, kehilangan rasa percaya diri, dan tidak mandiri.

Pola Asuh Demokratis

Sedangkan Pola asuh demokratis memiliki ciri-ciri di mana anak kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat tetapi tetap dengan aturan yang jelas. Pola asuh ini akan menghasilkan anak yang mampu menghadapi stres, mempunyai minat terhadap hal-hal yang baru dan kooperatif terhadap orang lain.

Pola Asuh Permisif

Lalu pola asuh permisif adalah pola asuh orang tua yang memberikan kebebasan kepada anak untuk berbuat sesuka hatinya. Selanjutnya, orang tua kurang peduli terhadap perkembangan anak, selain itu pengasuhan semacam ini anak dapatkan dari lembaga formal ataupun sekolah.

Namun, dalam hal ini apabila anak kita berikan kebebasan berbuat, orang tua akan memanjakan anak dengan materi. Sehingga, pola pengasuhan seperti ini anak akan memiliki kompetensi sosial yang kurang karena adanya kontol diri yang kurang.

Selain itu, orang tua memiliki kehangatan dan menerima apa adanya. Kehangatan cenderung memanjakan. Sedangakan menerima apa adanya akan cenderung memberikan kebebasan kepada anak untuk berbuat apa adanya. (Wulan et all., 2018)

Mana yang Lebih Cocok?

Pada setiap pola asuh orang tua memiliki dampak yang berbeda bagi anak, pola asuh orang tua yang tidak sesuai dengan usia dan kebutuhan anak dapat menyebabkan kondisi mental yang buruk.

Misalnya saja, pola asuh otoriter diterapkan kepada anak yang masih berusia 4-6 tahun. Pada umur tersebut anak masih dalam fase harus kita latih untuk bisa mengekspresikan dirinya dengan baik agar mudah bersosialisasi dengan orang lain.

Pada akhirnya, orang tua harus pandai-pandai memberikan pengasuhan sesuai fase pertumbuhan anak. Selain itu, kita membutuhkan juga beberapa strategi dengan metode keteladanan, pembiasaan, perhatian dan metode hukuman. []

 

Tags: Gaya Parentinglek damisNikita WillyparentingTikTokviral
Arif Hilman Zabidi

Arif Hilman Zabidi

Terkait Posts

Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID