• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Menikah, Apakah Soal Nafkah dan Seks Saja?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
31/08/2020
in Ayat Quran, Hukum Syariat, Rekomendasi
0
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa hari terakhir ini karena kebutuhan sebuah penelitian, saya mengunjungi situs direktori putusan Mahkamah Agung yang memuat semua jenis putusan pengadilan di berbagai penjuru negeri. Dalam beberapa putusan perkara cerai yang saya cari, hampir memiliki problem awal yang sama sebagai penyebab terjadinya perceraian, yakni persoalan ekonomi.

Persoalan ekonomi tak jarang menjadi awal terjadinya pertengkaran rumah tangga yang berujung pada perceraian. Bahkan jika melihat di lingkungan sekitar saya, banyak perempuan yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri menjadi buruh migran untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Namun sayangnya, tak jarang juga perceraian tak bisa dihindarkan karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena perempuan merasa lelah bekerja, sedangkan pasangannya tidak melakukan apa-apa bahkan tidak bisa mengelola hasil kerjanya untuk kebutuhan keluarga. Beberapa kasus lain juga ditemukan bahwa pasangannya menikah lagi di luar sepengetahuan istrinya yang sedang bekerja, hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan biologisnya.

Dari beberapa kasus yang saya temukan, ada timbul pertanyaan besar “Apakah menikah itu hanya soal nafkah dan seks saja?” sehingga jika keduanya tidak tercukupi secara lahir pernikahan sudah tidak bermakna lagi. Jika menengok kembali makna pernikahan secara definitif, Ulama Hanafiyah memaknainya sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja. Adapun Ulama Syafi’iyyah mengartikannya sebagai suatu akad dengan menggunakan lafal nikah atau zauj yang menyimpan arti memiliki wati.

Dari pengertian nikah dalam bahasan fiqih, memang benar menikah adalah jalan untuk menghalalkan hubungan seksual, dan sebagai gantinya laki-laki berkewajiban memberikan nafkah kepada perempuannya. Tetapi dalam dimensi yang lain, makna pernikahan tak cukup sampai situ saja.

Baca Juga:

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Pernikahan merupakan ikatan dua insan bukan secara lahiriah saja tetapi dua jiwa manusia dalam dimensi spiritual. Pesan ini selalu disampaikan oleh Founder Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam), Ibu Nur Rofi’ah Bil Uzm dalam materinya. Menurutnya, jika manusia masih dianggap sebagai makhluk fisik, maka laki-laki hanya akan dilihat sebagai makhluk ekonomi dan perempuan sebagai makhluk seksual.

Ikatan dua pasangan dalam pernikahan jika hanya dinilai sebagai makhluk fisik, maka laki-laki kehilangan nilainya jika tidak mampu memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan perekonomian rumah tangga. Begitupun sebaliknya, perempuan akan kehilangan nilainya jika sudah dianggap tidak mampu memuaskan hasrat seksual pasangannya. Maka dalam tahap pemahaman ini, tak jarang perceraian terjadi hanya karena urusan nafkah dan seksual saja.

Dalam kondisi tersebut, mengingat kembali tujuan pernikahan sangat diperlukan sebagai penguat pondasi rumah tangga. Jika merujuk surat Q.S ar-Rum ayat 21, secara umum menikah bertujuan untuk memperoleh ketentraman (sakinah) dan kenyamanan untuk memadu kasih (mawaddah wa rahmah).

Dalam sebuah hadist juga disebutkan bahwa tujuan ketentraman bisa terkait dengan hal biologis (jamal), ekonomi (mal), sosial (hasab), keluarga (nasab), dan bisa moral-spiritual (din). Empat hal yang pertama memang lumrah dijadikan sebagai tujuan pernikahan bagi setiap orang. Namun seiring berjalannya waktu, diperlukan ikatan penguat yang lebih fundamental yang bersifat komitmen, moral, dan spiritual (din) yang mengejawantah dalam perilaku dan akhlak mulia.

Ikatan penguat tersebut diharapkan agar tali pernikahan dan komitmen berumah tangga tetap kokoh sekalipun timbul tenggelam pada empat hal pertama yang bersifat lahiriah. Aspek biologis, harta, keluarga, dan kedudukan sosial memang diperlukan dalam pernikahan untuk mencapai ketentraman dalam berumah tangga. Namun jika tidak ditopang oleh komitmen moral spiritual, tujuan lahiriah tersebut akan mudah rapuh.

Maka dalam buku Qira’ah Mubaadalah (hlm 324), Pak Faqihuddih Abdul Qadir menuliskan tujuan pernikahan akan lebih kokoh lagi jika dikaitkan dengan motivasi hidup dalam Islam, yaitu mencapai keridhaan Allah swt. Suami istri harus memandang pasangannya sebagai makhluk spiritual yang saling bekerjasama untuk menjalani amanah Allah dalam pernikahan untuk menggapai kebaikan dan kemaslahatan keluarga. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Ikrar KUPI

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Perempuan Lebih Religius

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

7 Juli 2025
Film Rahasia Rasa

Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

6 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID