Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Refleksi Pre Event Women March Cirebon 2020

Perjuangan kesetaraan gender pada gilirannya dimaksudkan sebagai dasar dan jalan menuju terciptanya hubungan kesalingan (resiprokal/reciprocity), antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

Zahra Amin Zahra Amin
11 Februari 2023
in Aktual, Featured
0
Ibu

Ibu

55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pre event Women March Cirebon usai digelar pada Minggu 16 Februari 2020, dengan mengadakan Nobar dan Diskusi Film Kim Ji Young Born 1984. Sejak satu minggu yang lalu saya diminta pihak panitia untuk membersamai proses diskusi kawan-kawan. Dan inilah catatan yang bisa saya tuliskan.

Usai penayangan film, peserta pre event terlibat dalam diskusi yang hangat, dengan terlebih dahulu saya meminta salah satu peserta untuk menyampaikan kesannya setelah menonton. Saya sangat senang, yang pertama kali mengapresiasi adalah peserta laki-laki, Mukhamad Adnil Faisal, yang merupakan Duta Hukum, mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Cirebon.

Peserta ini membuat tiga catatan terkait film di atas. Pertama, Kim dianaktirikan dalam sistem keluarga, di mana anak laki-laki lebih diutamakan dibandingkan anak perempuan. Kedua, Kim mengalami pelecehan seksual di fasilitas umum, namun diremehkan bahkan oleh ayahnya sendiri. Ketiga, depresi yang dialami Kim tidak serta merta ada setelah menikah, tetapi sudah bertumpuk-tumpuk dan semakin akut.

Saya sependapat dengan peserta tadi. Bahkan jika ditambahkan, lima bentuk ketidakadilan gender semua ada dalam kehidupan Kim. Dinomerduakan, dipinggirkan, mendapat label sebagai perempuan yang lemah dan tidak berdaya, mengalami kekerasan psikis, dan hampir dilecehkan, hingga beban kerja ganda.

Potret yang dialami Kim, juga banyak menimpa para perempuan di Indonesia. Bahkan konsepsi tentang menjadi Ibu, yang kerap kali tak semanis madu. Sehingga dapat dimengerti bahwa menjadi seorang ibu sesungguhnya penuh dengan pengalaman-pengalaman kontradiktif yang diliputi perasaan, seperti cinta, bangga, pasrah, marah, dan kadang-kadang menimbulkan frustasi.

Ann Oakley, seorang pakar perempuan, sebagaimana dikutip Gadis Arrivia dalam buku “Feminisme Sebuah Kata Hati”, mengatakan bahwa kunci untuk mengerti mengapa perempuan begitu tidak bahagia dan depresi setelah memasuki kehidupan rutinitas keluarga, adalah karena adanya perasaan kehilangan secara sosial dan psikologis.

Apalagi dengan menjadi Ibu, artinya harus kehilangan pekerjaan, kehilangan status, kebebasan dan privasi. Konsep tentang ibu memang sangat penting bagi perempuan. Namun menjadi ibu bukan satu-satunya tujuan akhir hidup seorang perempuan.

Lalu ada salah satu peserta dari Sarinah GMNI, yang kembali bertanya, mengapa ia begitu kesulitan memberikan pemahaman kesadaran pada masyarakat, atau minimal keluarganya tentang kesetaraan. Karena dianggapnya gender itu melawan kodrat perempuan dan takdir Tuhan.

Saya memberi jawaban begini. Menjadi istri atau ibu itu bukan kodrat, dan bukan juga kewajiban perempuan. Tapi itu merupakan pilihan. Karena banyak juga perempuan yang memilih untuk tidak menikah, atau sudah menikah tapi berpisah. Ada begitu banyak perempuan di luar sana, yang tidak bisa memiliki keturunan, atau memilih untuk tidak punya anak. Sehingga hamil dan melahirkan itu bukan kodrat perempuan, tapi pilihan.

Sedangkan untuk membahasakan gender pada masyarakat awam, memang butuh kalimat yang lebih sederhana dan bisa dipahami agar mudah diterima. Saya menyarankan agar menggunakan kata kesalingan, saling bekerjasama antara laki-laki dan perempuan, saling berbagi, dan saling bertukar peran. Baik itu di ranah publik maupun di ruang privat.

Sebagaimana yang ditulis KH. Husein Muhammad dalam laman media sosialnya, bahwa perjuangan kesetaraan gender pada gilirannya dimaksudkan sebagai dasar dan jalan menuju terciptanya hubungan kesalingan (resiprokal/reciprocity), antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Yakni saling menghormati, saling menolong, saling bekerjasama (ta’awun), saling melindungi, saling berbuat baik dan santun, (Muasyarah bil Ma’ruf), saling mencinta dan saling membahagiakan. menurut Kiai Husein, di atas tema besar inilah kehidupan bersama manusia, laki-laki dan perempuan berakhir.

Kembali pada pembahasan film, saya menyepakati catatan Gadis Arrivia pada buku yang sama, tentang apa yang perlu dilakukan masyarakat dan negara untuk melindungi kepentingan ibu agar terhindar dari depresi, seperti yang dialami oleh Kim Ji Young.

Pertama, fasilitas tempat penitipan anak di tempat kerja. Tempat penitipan anak merupakan isu yang penting bagi perempuan bekerja. Di banyak negara maju, tempat penitipan anak diperjuangkan oleh banyak pihak, terutama ibu-ibu, agar berada di sekitar perkantoran, sehingga ibu dan bapak yang bekerja dapat mengunjungi anak-anaknya pada saat makan siang.

Oleh sebab itu, intervensi masyarakat dan negara perlu untuk merealisasikan tempat penitipan anak yang berkualitas dan terjangkau secara finansial bagi keluarga kelas menengah ke bawah.

Kedua, fasilitas kesehatan. Kesehatan bagi seorang ibu sangat penting artinya, mengingat ia bukan saja memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga mempunyai beban memikirkan anak-anaknya, terutama bila ia dalam keadaan hamil atau menyusui.

Ketiga, pendidikan. Pendidikan adalah faktor terpenting dalam proses untuk menyebarluaskan kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender. Dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Terkait pula kesehatan reproduksi remaja, yang juga harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan yang berperspektif perempuan.

Keempat, kesejahteraan ibu. Di negara maju, kesejahteraan ibu dilindungi oleh undang-undang. Di negara Perancis misalnya, seorang ibu hamil akan mendapatkan tunjangan dari negara agar dapat membeli makanan yang bergizi sehingga bayi yang dikandungnya sehat.

Kelima, lingkungan sayang ibu dan anak. fasilitas-fasilitas umum di Indonesia masih kurang ramah terhadap ibu dan anak. misalnya, di WC umum tidak terdapat fasilitas tempat mengganti popok bayi yang sangat diperlukan, agar ibu nyaman saat menggantikan popok bayinya.

Catatan ini, selain sebagai refleksi atas pembahasan film Kim Ji Young Born 1982, juga sebagai momentum Women March 2020, di mana dalam setiap gerak, ada harap agar anak-anak perempuan dapat hidup lebih baik lagi di masa depan. Semoga. []

Tags: beban gandagerakan perempuanIbuKekerasan Berbasis GenderWomen March
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID