• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Anak memiliki posisi strategis sebagai calon khalifah di muka bumi. Bahkan pemimpin yang akan mewarisi tugas menjaga keberlangsungan kehidupan.

Redaksi Redaksi
24/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Masa Depan Anak Bangsa

Masa Depan Anak Bangsa

992
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, anak bukan hanya anugerah, tetapi juga amanah yang kelak akan mengemban tanggung jawab besar dalam memimpin kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, merawat dan mendidik anak dalam keluarga bukan hanya tugas moral orang tua, tetapi juga tanggung jawab sosial yang menentukan masa depan bangsa.

Islam memberikan penghormatan tinggi kepada anak sejak awal kehidupannya, bahkan sejak proses pembuahan di dalam rahim.

Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW menggambarkan dengan jelas bagaimana setiap tahap kehidupan anak, dari embrio hingga menjadi manusia dewasa, harus dijaga dan dimuliakan.

Dalam pandangan para ulama, anak memiliki posisi strategis sebagai calon khalifah di muka bumi. Bahkan pemimpin yang akan mewarisi tugas menjaga keberlangsungan kehidupan.

Dalam konteks ini, hak anak untuk hidup, mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan kesehatan bukanlah sesuatu yang bisa ditawar. Ini adalah hak dasar yang melekat sejak ia hadir di dunia, bahkan sebelum ia lahir. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara fisik, mental, dan spiritual.

Maria Ulfah Anshor, dalam bukunya Parenting with Love, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak adalah kewajiban bersama: orang tua, masyarakat, dan negara.

Baca Juga:

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

Menghargai Hak-hak Anak

Ia menulis bahwa “perlindungan terhadap anak harus orang tua mulai sejak dini. Bahkan sejak masa kehamilan, dan harus ia lakukan dengan pendekatan kasih sayang, bukan kekerasan.” Gagasan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menempatkan rahmah (kasih sayang) sebagai fondasi relasi keluarga.

Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia (UU No. 23 Tahun 2002, yang diperbarui melalui UU No. 35 Tahun 2014) seharusnya bukan hanya menjadi dokumen formal. Melainkan pedoman etis yang hidup dalam praktik kehidupan masyarakat. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi, tanpa kekerasan, dan tanpa penelantaran.

Dengan begitu, merawat anak dengan penuh cinta dan tanggung jawab adalah jalan menuju masa depan bangsa yang cerah. Sebab dari rahim keluarga yang penuh kasih, lahirlah generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak. Dan dari merekalah, masa depan bangsa tumbuh. []

Tags: anakbangsaMasa Depanmenjaga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Perempuan Kuat

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

25 Juli 2025
Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bukan Milik Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah
  • Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang
  • Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj
  • Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID