Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menolak Menjadi Orang Tua

Dalam bingkai pembuangan bayi oleh sepasang kekasih di Pekanbaru itu memunculkan dikotomi: ingin melakukan tapi tak bertanggung jawab

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
15 Januari 2025
in Personal
A A
0
Menjadi Orang Tua

Menjadi Orang Tua

16
SHARES
819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal Januari 2025, sepasang kekasih di Pekanbaru sah bertitel menjadi orang tua. Pengesahan itu berujung ironis. Keduanya malah tega membuang bayi mereka. Alasannya amat sepele; mereka tak sanggup membesarkan sang bayi. Bertambah, hubungan mereka terjadi di luar perkawinan.

Hanya karena alasan itu mereka melupa kenikmatan sesaat berhubungan dengan memilih membuang bayi mereka. Memang, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 42 kedudukan anak sah itu terlahir dari perkawinan sah. Sementara jika lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya (Pasal 43). Dengan dasar ini tak seharusnya sepasang kekasih itu tegel (baca: tega) membuang bayi mereka.

Pada dasarnya, betapa pun kondisi dan situasinya, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Lantas, membuang anak baru berusia beberapa hari tak lain bentuk immoralitas. Bukan saja mereka menafikan tunaian kewajiban tapi berusaha membunuhnya lewat pembiaran. Ironis!

Dalam bahasan berbeda, barang kali persoalan memiliki anak masih menjadi momok kekhawatiran atau malah harapan sebagian pasangan. Namun, ketika sepasang teramanahi anak—dihasilkan dari hubungan yang sah atau tidak—tetapi malah menyia-nyiakannya itu lantas menjadi lelaku yang tak dibenarkan. Ini ambivalensi dan paradoks menyoal bagaimana pemahaman seseorang tentang konsepsi keluarga.

Usaha Antisipatif

Menjadi orang tua; ayah atau ibu, mungkin bagian dari dambaan setiap orang. Dua orang berikrar membangun rumah tangga dengan maksud melahirkan keturunan adalah bagian dari tujuan. Lagi-lagi konsep itu tersia-siakan lewat sepasang muda-mudi di atas yang membuang bayi mereka.

Membuang bayi sama dengan menelantarkannya. Atau bahkan membiarkannya hingga meninggal jika ia tak sempat ditemukan orang lain. Lelaku itu jelas tak manusiawi, atau jika boleh mengatakannya sebagai perilaku biadab. Perilaku berzina jelas sebuah lelaku terlarang. Namun, kalau-kalau saja telanjur melakukannya dengan istri (pasangan sah), tapi sementara tidak ingin terlalu cepat memiliki anak, maka bisa menggunakan alat kontrasepsi.

Konsen melakukan hubungan dengan pasangan tapi lantas tak mau menanggung risikonya—memiliki anak—merupakan hal tak wajar. Apalagi melakukannya dengan pasangan tidak sah, mendapat dosa pula. “Berani berbuat, berani bertanggung jawab” begitu kiranya pepatah orang-orang.

Penggunaan alat kontrasepsi dalam berhubungan sepintas memang bisa meminimalisir kehamilan tapi tak menjamin sepenuhnya. Betapa pun, pengunaannya bisa terpakai sebagai antisipasi akan kehamilan yang tak dikehendaki karena pelbagai faktor. Belum siap memiliki anak, misalnya.

Rumusan Hak

KH Husein Muhammad menyatakan amat rijit ihwal hak menggugurkan kandungan (aborsi) dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan (2021). Pada persoalan pengguguran kandungan terdapat dua pilihan amat berat antara sang janin dan orang tua (ibu, khususnya).

Pertama, menggugurkan janin berarti sama dengan membunuh jiwa yang sudah hidup. Kedua, sedang membiarkannya tetap hidup di dalam perut berpotensi mengakibatkan penderitaan besar, atau bahkan kematian, bagi seorang ibu.

Akibat dari dua pilihan memunculkan perdebatan terjadi di beberapa ulama mazhab fikih. Buya Husein mengutip pendapat Syaikh al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi dalam kitab Radd al-Mukhtar ‘ala Dur al-Mukhtar mengatakan pengguguran kandungan boleh terlakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari).

Sementara Imam Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj (1993) berpendapat, Syaikh Abu Bakar bin Abi Sa’id al-Furati menurut Syaikh al-Karabisi dari Mazhab Syafi’I menyetujui aborsi sepanjang kandungan masih berupa nuthfah (air mani) atau ‘alaqah(gumpalan darah).

Belum selesai, ternyata perdebatannya pun sampai pada internal mazhab. Imam Ghazali, misalnya, berbeda pandangan dengan Imam Ramli (ulama mazhab Syafi’i sebelumnya). Imam Ghazali justru mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan. Menempelnya air mani ke sel telur (ovum), menurut beliau, menjadi tahap awal kehidupan manusia. Dengan membunuhnya itu termasuk pelanggaran pidana (jinayah).

Hukuman Setimpal

Dalam bingkai pembuangan bayi oleh sepasang kekasih di Pekanbaru itu memunculkan dikotomi: ingin melakukan tapi tak bertanggung jawab. Bilamana belum siap mengurus bayi, lantas mengapa seolah mereka tak berpikir kala melakukan hubungan terlarang itu? Atas dasar nafsu belaka seakan mereka memaksa sosok terlahir suci (yuladu ‘alal fitroh) untuk lahir padahal mereka sendiri tak menghendaki kehadirannya. Lantas perilakunya tak pantas untuk tak menyebutnya kejam dan tak manusiawi.

Kita bisa merenungi kehadiran dan harapan seorang anak terhadap orang tua (atau sebaliknya) lewat sebuah penggalan lirik lagu. Kau ingin ku menjadi/ Yang terbaik bagimu/ Patuhi perintahmu jauhkan godaan/ Yang mungkin kulakukan/ Dalam waktuku beranjak dewasa/ Jangan sampai membuatku terbelenggu jatuh dan terinjak.// Lagu itu sebaris doa dan harapan timbal balik anak dan orang tuanya (ayahnya).

Pada akhirnya, membuang bayi tak berdosa itu sejatinya meluruhkan doa dan harapannya sebagai manusia. Ketegaan orang tua untuk melakukan hal itu tercap sebagai ketakwarasan bahkan pelanggaran hukum.

Tak lain membiarkan hingga membuang bayi sesuai Pasal 430 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yakni: Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu perdua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2). []

Tags: AborsianakAngka Kematian Ibu dan BayiHukum Aborsikandunganmenolak menjadi orang tua
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

HIV-AIDS dalam Pandangan Islam

Next Post

Benarkah HIV-AIDS adalah Penyakit Kutukan dari Allah Swt?

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Kutukan HIV-AIDS

Benarkah HIV-AIDS adalah Penyakit Kutukan dari Allah Swt?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0