Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menstruasi yang Tabu di Tengah Zaman Digitalisasi

Pembicaraan menstruasi di tengah zaman digitalisasi masih dianggap tabu. Revolusi Industri 4.0 akan segera berakhir dan mulai memasuki Society 5.0. Tapi, mengapa masih ada yang menganggapnya tabu?

Layyin Lala by Layyin Lala
23 Juni 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Menstruasi di tengah zaman digitalisasi

Menstruasi di tengah zaman digitalisasi

5
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menstruasi yang tabu di tengah zaman digitalisasi adalah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Selama ini saya mengira bahwa hampir semua lapisan masyarakat sudah tahu dan paham hal-hal tentang menstruasi yang dialami oleh perempuan karena kemudahan mencari informasi di tengah zaman yang serba digitalisasi.

Pembicaraan menstruasi yang tabu di tengah zaman digitalisasi adalah hal yang cukup menyita perhatian. Ah, ternyata saya salah sejak menemukan komentar seksis salah satu akun twitter yang memandang bahwa menstruasi adalah stigma yang negatif dan tidak pantas untuk dibicarakan dalam media sosial atau ruang publik.

Menstruasi yang Tabu

Revolusi Industri 4.0 akan segera berakhir dan mulai memasuki Society 5.0. Tapi, mengapa masih ada yang menganggap tabu tentang persoalan menstruasi di tengah zaman digitalisasi seperti sekarang ini? Ibu kita, saudara perempuan kita, kerabat perempuan kita pasti akan atau sudah mengalami menstruasi. Dan itu normal terjadi pada perempuan. Jadi, saya semakin bingung. Apa yang dipermasalahkan dari menstruasi di tengah zaman digitalisasi ini?

Saya menyadari, masih banyak pemikiran-pemikiran yang menganggap menstruasi adalah hal negatif, tidak pantas untuk dibicarakan, dan menganggap perempuan sebagai pribadi yang ‘kotor’ saat sedang menstruasi. Hal ini mengingatkan saya tentang salah satu drama serial India yang menceritakan anak perempuan di bawah umur yang telah menikah muda (baca : dipaksa menikah muda).

Saat anak perempuan tersebut mendapati menstruasi pertamanya, salah satu tokoh tertua yang katanya adalah ‘keluarga’ malah memaki-maki dia karena memegang makanan yang akan dimasak. Selanjutnya, dia hanya diperbolehkan tidur di lantai. Tradisi anak perempuan yang menstruasi dalam drama serial tersebut sukses membuat saya bergidik ngeri.

Saya juga menjumpai suatu artikel yang membahas tentang menstruasi di salah satu negara berkembang. Saking tabunya, mereka membuat pembalut dari kain yang sama dan tidak dicuci. Hal ini menyebabkan munculnya penyakit yang menyerang para perempuan di sana. Sejenak saya berpikir, saya kira saya menemui hal-hal seperti ini hanya pada drama serial india dan artikel saja. Ternyata tidak.

Stigma Negatif Tentang Menstruasi

Stigma negatif dan tabunya menstruasi di tengah zaman digitalisasi masih banyak ditemui di kalangan masyarakat. Di lingkungan sekolah, ada sebagian murid laki-laki yang melontarkan candaan seksis tentang menstruasi. Sebagian besar murid perempuan takut jika teman-teman mereka akan membicarakan sesuatu yang tidak-tidak tentang menstruasi. Di lingkungan masyarakat, juga masih ditemui orang-orang yang menganggap perempuan menstruasi kurang lebih adalah manusia kotor yang tidak berarti.

Ilmu pengetahuan sudah berkembang sangat pesat, teknologi sudah berevolusi begitu jauh, bahkan dunia hanya dalam genggaman saja. Tapi persoalan menstruasi masih banyak orang yang menganggapnya tabu. Saya khawatir, akan remaja perempuan yang bingung saat mendapati menstruasi pertamanya, murid perempuan yang minder saat teman-temannya tahu bahwa dirinya sedang menstruasi, dan perempuan yang direndahkan serta dilontarkan candaan seksis saat menstruasi.

Jika dunia begitu menutupi persoalan menstruasi di tengah zaman digitalisasi dan orang-orang masih menanggap tabu menstruasi, maka dunia sudah tidak aman lagi bagi perempuan. Saya hanya menyesalkan, bagaimana ketidakadilan bisa terjadi pada perempuan yang mengalami menstruasi sedangkan menstruasi sendiri adalah anugerah yang Allah berikan kepada perempuan?

Saya juga tidak habis pikir lagi, bagaimana bisa laki-laki yang saya temui melakukan candaaan seksis tentang menstruasi bisa mengetik kalimat seperti itu di ruang publik terlebih lagi media sosial? Bukankah ibunya, istrinya, atau mungkin saudara perempuannya juga mengalami menstruasi?

Daripada melontarkan hal-hal yang tidak bermanfaat, lebih baik kita menciptakan ruang yang aman bagi perempuan. Dimana perempuan bisa beraktivitas dengan baik di ruang publik tanpa takut dihantui dengan hal-hal yang menyakiti perempuan.

Kita juga bisa ikut meramaikan dan menyebarluaskan tentang edukasi menstruasi. It’s Okay bagi laki-laki untuk belajar tentang menstruasi. Kelak, mereka akan menjadi figur suami, ayah, atau keluarga yang ikut andil dalam kehidupan perempuan seperti istri, anak perempuan, atau saudara perempuan.

Tidak ada hal yang memalukan tentang menstruasi. Menstruasi adalah hal yang normal untuk perempuan dan laki-laki. Menstruasi adalah hal normal untuk dibicarakan. Semua orang dapat belajar tentang edukasi menstruasi, kesehatan sistem reproduksi perempuan, gangguan tentang menstruasi, dan masih banyak hal lain seputar menstruasi.

Di era yang serba digitalisasi ini, tentunya kita lebih mudah untuk memperoleh suatu informasi khususnya tentang menstruasi. Banyak platform digital yang membahas seputar menstruasi. Campaign-campaign tentang menstruasi di tengah zaman digitalisasi dan kesehatan reproduksi pun sudah banyak dilakukan banyak pihak.

Belajar Tentang Menstruasi

Kita dapat belajar tentang menstruasi tidak setengah-setengah melalui internet. Dunia menyuguhkan kita tempat untuk belajar dan berkembang. Lalu, mengapa kita masih berdiri pada pola pemikiran buruk yang begitu tertinggal jauh di tengah pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih? Jadi sudah seharusnya pembahasan mengenai menstruasi di tengah zaman digitalisasi tidak dianggap tabu lagi! []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasimenstruasi yang tabuperempuanPlatform DigitalRevolusi Industri 4.0tabu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perasaan Saat Kehilangan Anak dan Cinta yang Tak Terdefinisikan

Next Post

Pemimpin yang Memecat Para Koruptor: Sebuah Kisah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

Pemimpin yang Memecat Para Koruptor: Sebuah Kisah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0