Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Tantangan Pesantren dalam Menebarkan Nilai Islam Rahmatan Lilalamin Melalui Eco Pesantren

Pesantren harus mampu mengaitkan persoalan lingkungan didasarkan pada ajaran Islam sebagai panduan berwawasan lingkungan, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang Rahmat terhadap seluruh alam

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tantangan

Tantangan

3
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan dengan diperingatinya Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2021, kajian mengenai kepesantrenan semakin menunjukkan geliatnya. Berbagai analisis dan kajian mengenai kemandirian pesantren, ketangguhan alumninya, perannya untuk Indonesia, dan doktrin moderat menghiasi berbagai kanal pemberitaan dan portal online.

Namun ada kajian yang masih sangat minim dilakukan yaitu mengenai Eco pesantren. Penerapan Eco-pesantren dalam pesantren berarti penekanan pendidikan pesantren pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup. Program Eco-pesantren sebagai model pendidikan lingkungan hidup di lingkungan pondok pesantren ternyata manarik perhatian ulama dan ilmuan, serta secara nasional.

Program ini diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang bekerjasama dengan Kementerian Agama pada tanggal 5-6 Maret 2008 di Asrama Haji Pondok Gede.  Namun hingga saat ini program tersebut belum berhasil 100%, masih banyak pesantren yang justru tidak memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan. Adapun beberapa tantangan yang dihadapi pesantren antara lain:

Mengubah paradigma teosentris menuju ecoteologis

Permasalahan ekologi yang saat ini dialami sudah sangat jelas, bumi yang semakin tua, daya rusak dunia tinggi, kemiskinan merajalela, perusakan lingkungan di depan mata, petani dikirminalisasi, lahan pertanian menyempit, masyarakat agraris dipaksa menjadi masyarakat industrial. Bagaimanapun fakta diatas adalah sebuah das sein (kenyataan) yang sedang dihadapi manusia secara umum.

Merespon fenomena kerusakan alam yang telah sedemikian rupa, maka salah satu tantangan yang harus dihadapi bersama adalah bagaimana mengubah pola pendidikan teosentris menuju ecoteologis. Yaitu menekankan kajian terhadap pola relasi makhluk hidup di alam semesta dan serta seluruh interaksi yang saling mempengaruhi didalamnya.

Pesantren harus mampu mengaitkan persoalan lingkungan didasarkan pada ajaran Islam sebagai panduan berwawasan lingkungan, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang Rahmat terhadap seluruh alam. Sehingga muncul pemahaman bahwa menaman tanaman hijau sama pentingnya dengan tadarus al-Quran, membuang sampah sama berpahalanya seperti shalat Dhuha, mematikan air keran yang mengalir sama berpahalanya dengan puasa sunnah, dan lain sebagainya.

Hal ini perlu untuk segera direalisasikan mengingat posisi Islam sebagai liberator system yang menindas, termasuk didalamnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Menurut Said Nursi, alam semesta merupakan manifestasi dari sifat-sifat, nama-nama, dan tindakan Allah. Alam sekaligus sebagai tanda bukti terkuat atas keberadaan Allah. Muslim bertanggungjawab atas lingkungan, maka merusak alam berarti menentang Allah SWT.

Menciptakan Fikih berpendekatan Lingkungan untuk Melawan Sistem Kapital

Pesantren sebagai liberator system kapital yang menindas, melalui pendekatan al-Quran dan hadits harus mampu mengambil peran dalam menyelesaikan permasalahan ekologi tersebut. Al-Quran dan hadits sebagai sebuah dasar moral tak boleh hanya dimaknai secara literal saja. Misal terus menggaungkan bagaimana perintah dalam al-Baqarah ayat 22 tentang larangan melakukan perusakan terhadap alam.

Namun di waktu yang sama abai terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pun dengan kitab-kitab tafsir modern seperti al-Manar, al-Maraghi, al-Tahrir wa al-Tanwir sebagaimana tesis yang ditulis oleh Mamluatun Nafisah, ternyata belum menguraikan persoalan yang memadai mengenai konservasi lingkungan. Sehingga menempatkan konservasi lingkungan sebagai sesuatu yang jauh dari ajaran Islam.

Tantangan nyata yang dihadapi pesantren saat ini adalah bagaimana pesantren bisa mengelaborasi lebih dalam kajian tentang lingkungan. Misalkan menjelaskan secara rinci dan sistematik tentang bagaimana manusia sebaiknya mengelola dan membangun pola relasi dengan alam secara kongkrit, bukan teoritis.

Pesantren juga dituntut untuk menafsirkan kembali ayat-ayat lingkungan dengan konsep hakikat hubungan manusia dan alam dengan pendekatan non parsial. Saat ini yang sering digaungkan adalah hablu minal allah (relasi dengan Allah), habl minna nas  (relasi dengan manusia).

Mengingat permasalahan ekologi yang semakin besar, saatnya pesantren mengeluarkan trilogy habl mina bi’ah (relasi yang baik dengan lingkungan). Sehingga muncul pemahaman bahwa Allah sebagai Sang Maha pencipta, manusia sebagai khalifah, dan lingkungan sebagai tempat menjalankan misi kekhaifahan adalah tiga hal yang saling berkaitan.

Pesantren juga harus mengajarkan kepada santri maupun masyarakat secara umum terkait dengan fikih berbasis lingkungan. Sebagaimana dilakukan oleh Yusuf Qordhowi bawa pemeliharaan lingkungan adalah bagian dari akhlak dan salah satu barometer kesalehan muslim. Sebagai barometer liberator system kapital termasuk atas perusakan lingkungan, pesantren dituntut untuk membumikan fikih berbasis lingkungan dan diterapkan di pesantren-pesantren dan nantinya akan dilanjutkan oleh para santri-santri setelah menyelesaikan studi di pesantren.

Dengan mengetahui tantangan-tantangan sebagaimana dijelaskan dalam artikel ini, diharapkan mampu bermuara pada solusi dan langkah praktis untuk menghadapi tantangan tersebut. Untuk dapat mewujudkan pendekatan eco pesantren, dibutuhkan kerjasama dan sinergi berbagai pihak dengan menganalisis tantangan yang ada. Sinergi yang baik dari berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu jalan untuk memasifkan dakwah Islam Rahmatan Lilalamim untuk semua makhluk termasuk lingkungan. []

Tags: Eco PesantrenHari Santri NasionalislamPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneladani Keteguhan Sikap Ibu Nyai

Next Post

Berapapun Usianya, Seorang Perempuan Tetap Berhak Memilih Pasangannya

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Next Post
Memilih

Berapapun Usianya, Seorang Perempuan Tetap Berhak Memilih Pasangannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0