“Feminism, like any other –ism, such as liberalism, pluralism, or socialism, has a negative connotation in Indonesian society as it is ingrained in post-colonial history (Feminisme, seperti isme-isme lain, misalnya liberalisme, pluralisme, atau sosialisme, punya konotasi negatif dalam masyarakat Indonesia sebagaimana itu berakar dalam sejarah post-colonial),”
Zezen Zaenal Mutaqin dalam “Culture, Islamic Feminism, and the Quest for Legal Reform in Indonesia.”
Mubadalah.id – Meski tujuan cita-cita Feminisme adalah baik, yaitu mengupayakan adanya kesetaraan relasi, dan keadilan gender antara perempuan dan laki-laki. Atau mengupayakan agar menempatkan posisi perempuan sebagai manusia dan bukan sebagai makhluk kelas dua yang terjajah. Namun tidak bisa memungkiri bahwa tetap saja terdapat konotasi negatif jika menyebut istilah ini.
Hal ini tidak lepas karena Feminisme merupakan produk Barat, sehingga memandang sebagai–dalam penjelasan Mutaqin–“a neo-colonial intrusion into Indonesian values (sebuah gangguan neo-kolonial dalam nilai-nilai ke-Indonesia-an).”
Sebagaimana dijelaskan oleh Raewyn Connel, dkk., dalam “Toward a Global Sociology of Knowledge: Post-Colonial Realities and Intellectual Practices” bahwa, “The long shadow of colonial history falls across whole domains of knowledge (bayangan panjang sejarah penjajahan melingkupi domain pengetahuan).”
Maka, tidak mengherankan jika narasi antara Barat (representasi penjajah) dan non-Barat (representasi bekas jajahan) tetap kuat pada masyarakat negara yang pernah dijajah. Sehingga, feminisme yang pada dasarnya adalah produk Barat memiliki konotasi negatif bagi masyarakat Indonesia. feminisme dianggap bahaya bagi nilai-nilai budaya, dan juga agama, di Nusantara.
Membumikan Feminisme sebagai Gerakan Keadilan Gender yang Ramah Tradisi Nusantara
Upaya untuk menjadikan Feminisme tidak asing bagi masyarakat Indonesia adalah perlu. Kita dapat menyebut hal ini sebagai upaya mempribumikan Feminisme. Menjadikan Feminisme sebagai gerakan perempuan dan keadilan gender yang ramah dengan budaya Nusantara.
Mutaqin menjelaskan bahwa, “…the colonial period until the Reform era, the movement has been inspired by both Islamic and western feminism in addition to pre-existing cultural gender norms (periode kolonial hingga era reformasi, gerakan (perempuan di Indonesia) terinspirasi oleh Feminisme Islam dan Barat dengan tambahan norma budaya gender yang sudah ada).” Jadi, gerakan perempuan di Indonesia setidaknya terpengaruh oleh Feminisme Barat, Islam, dan budaya Nusantara.
Budaya jelas sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia. Jangankan dengan Feminisme sebagai ideologi maupun gerakan, bahkan agama juga tidak lepas dengan pengaruh budaya di mana agama hidup. Maka, dalam hal ini, gerakan perempuan perlu memperhitungkan budaya Nusantara yang telah melekat kuat dalam masyarakat.
Kita perlu melakukan upaya untuk menggali konsep kesetaraan dan keadilan gender dari akar sejarah dan nilai budaya Nusantara. Dan, hal itu sangat mungkin, sebab Nusantara kaya dengan warisan nilai luhur budaya yang memiliki semangat untuk memuliakan perempuan.
Memang tidak bisa memungkiri bahwa ada juga tradisi di Nusantara yang terlihat menempatkan perempuan pada posisi yang tidak adil. Maka, dalam hal ini, perlu melakukan interpretasi nilai terhadap tradisi demikian. Jadi, melihat tradisi yang seakan menunjukkan ketidakadilan gender, tidak lantas langsung mengutuk tradisi yang telah hidup berakar dalam masyarakat. Akan tetapi coba memahami agar tradisi itu sesuai dengan semangat keadilan gender atau relasi sehat antara perempuan dan laki-laki.
Pentingnya Tradisi Midang dalam Prosesi Merarik (Kawin Lari) di Suku Sasak
Misalnya, melihat tradisi Merarik (kawin lari) di Suku Sasak, kita membayangkan perempuan melarikan diri secara paksa, dan mau tidak mau harus menikah dengan lelaki yang melarikannya. Jika frontal menentang adat tradisi ini akan memberi dampak potensi chaos dalam masyarakat. Maka, perlu pemahaman yang baik dan pendekatan kultural untuk menyuarakan Merarik yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek nikah paksa.
Rabiatul Adawiyah, dkk., dalam penelitian mereka terkait “Perempuan Nyurlembang dalam Tradisi Merarik” menjelaskan bahwa, sejak 1980-an muncul kesadaran di antara laki-laki dan perempuan Suku Sasak bahwa menikah harus atas dasar keinginan diri sendiri, bukan karena paksaan. Sehingga, melihat Midang sangat penting dalam prosesi Merarik.
Midang merupakan proses pendekatan seorang laki-laki datang ke rumah perempuan, dari Midang inilah perempuan Suku Sasak memilih laki-laki mana yang ingin menjadi calon suami, dan merencanakan Merarik tanpa sepengetahuan orang tua perempuan karena demikian dalam adat mereka.
Jadi Midang merupakan kebebasan perempuan untuk memilih dengan laki-laki mana dia ingin menikah dan melakukan Merarik. Maka, dalam hal ini, yang perlu penekanan membangun kesadaran kepada perempuan Suku Sasak dalam memilih pasangan yang baik. Lalu kesadaran tentang usia minimal dalam melangsungkan pernikahan. Sehingga, mereka tidak akan mau Merarik oleh lelaki yang tidak sesuai keinginannya.
Sedangkan untuk menghindari Merarik sebelum masuk usia pernikahan. Sebab, menikah bukan berdasarkan pada paksaan, melainkan karena dasar keinginan diri.
Demikian termasuk satu contoh dalam menyuarakan keadilan gender dalam relasi tanpa menabrak secara frontal budaya Nusantara. Sehingga dengan demikian gerakan perempuan atau Feminisme mewujud dengan ramah dalam masyarakat Nusantara. []