Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, menyusui anak adalah pekerjaan mulia, dan kemuliaan itu dimiliki oleh kaum perempuan. Karena secara kodrati (naturally) air susu hanya bisa keluar dari payudara seorang perempuan.
Namun di sisi lain, karena kebiasaannya menyusui, untuk sekian abad lamanya tercipta suatu persepsi bahwa perempuanlah pihak yang paling bertanggungjawab dengan segala resiko atas penyusuan bayi.
Dalam konteks ini, perempuan seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang berkewajiban menyusui anaknya. Tanpa mempertimbangkan kondisi fisiknya dan tanpa memperhitungkan sebagai suatu pekerjaan yang produktif, perempuan serta merta harus bertanggungjawab atas pekerjaan menyusui. Ini selalu dengan doktrin berbagai dalih.
Di antaranya, atas nama kodrat, kemanusiaan, atau keluhuran tugas keibuan. Yang semua itu memposisikan laki-laki atau bapak tidak dalam kewajiban memfasilitasi tercapainya penyusuan anak.
Islam yang hadir di bumi Arab juga dilengkapi dengan seperangkat ajaran yang menekankan pentingnya penyusuan bagi anak, baik pada tataran etika sosial maupun aturan-aturan normatif dalam hubungan sosial-kekeluargaan. Ini senafas dengan tugas reproduktif lainnya, yang juga mendapat perhatian yang memadai.
Ajaran “penyusuan anak” (ar-radhâ’ah) secara eksplisit ada di dalam Kitab Suci al-Qur’an dan kemudian mendapatkan penjelasan dari hadits Nabi SAW.
Namun sebagaimana umumnya ayat dalam al-Qur’an, ajaran itu masih membuka ruang interpretasi (tafsir) yang luas. Akibatnya, muncul berbagai kecenderungan tafsir sesuai dengan konstruksi sosial-budaya dan politik di mana para penafsir itu hidup dan berfikir.
Menurut Fiqh
Fiqh, sebagai suatu pengetahuan tentang hukum Islam yang bersifat praktis (al-‘amaliy), merekam ragam perbincangan itu. Hampir semua kitab fiqh dari pelbagai madzhab membahas topik ar-radhâ’ah dalam pasal tersendiri di bawah pembahasan bab “nikâh”.
Namun, pembahasan mereka umumnya berkisar pada dua hal pokok. Pertama, pembahasan tentang teknis penyusuan yang menyebabkan menjadi mahram. Kedua, pembahasan mengenai hubungan upah penyusuan di antara pihak-pihak terkait.
Sementara posisi persusuan sebagai hak anak (haqq ar-radhî’) untuk menjamin kesehatan dan cara hidup yang baik, serta perlindungan kesehatan bagi ibu yang menyusui (haqq al-murdhi’ah) belum banyak disinggung, bahkan terkesan “tak dipikirkan” (allâ mufakkira fîh, l’impensé).
Tanpa mengurangi model pembahasan yang telah ada, tulisan berikut berusaha melakukan elaborasi dan memberikan nuansa-nuansa baru dari perbincangan menyusui yang telah ada dalam lembaran-lembaran yurisprudensi Islam dengan perspektif seperti di atas. []