Mubadalah.id – Selama ini, yang banyak ditanamkan adalah: bahwa memenuhi kebutuhan suami oleh istri adalah ibadah, bahkan jihad. Melayani, menyenangkan, terutama merawatnya ketika sakit. Tentu saja, ini benar belaka. Yang menjadi masalah jika tanpa mubadalah. Persisnya: tanpa penekanan yang sama bahwa memenuhi kebutuhan istri oleh suami adalah juga sama. Pahala suami merawat istri itu berinilai ibadah dan jihad. (Baca: Pahala Jihad Perempuan dalam Islam)
Salah satu teks Islam yang menegaskan hal ini adalah kisah Utsman bin Affan ra yang tidak ikut pergi perang Badr karena harus merawat sang istri yang sedang sakit. Nabi Saw menjanjikan pahala suami merawat istri kepada Utsman ra sama persis dengan pahala ikut perang Badr. (Baca: Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?)
فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ
“Kamu memperoleh pahala yang sama seperti orang yang ikut perang Badr, bahkan juga (berhak memperoleh) bagian (dari rampasan perang)”. (Hadits riwayat Imam Bukhari, no. 3745). (Baca: Dyah Pitaloka dan Peristiwa Perang Bubat)
Bukankah suami juga menjadi ladang ibadah, dimana perempuan yang menjadi istrinya bisa menabung banyak pahala melaluinya, untuk kebahagian hidup di surga? (Baca: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan)
Sebagaimana laki-laki, perempuan berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, dan kebaikan surga melalui suami mereka. Para perempuan juga akan menemui-Nya, untuk mempertanggungjawabkan relasi dengan suami mereka. (Baca: Kisah Muslimah Cerdas: Putri Said bin Musayyab yang Mengajari Suaminya)