• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Penting bagi kita untuk terus mengkritisi dan meninjau ulang tafsir fikih agar lebih sesuai dengan prinsip rahmah dan keadilan bagi semua, termasuk bagi perempuan.

Redaksi Redaksi
01/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fikih Perempuan

Fikih Perempuan

936
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, mayoritas ulama fikih berpandangan bahwa Islam tidak memberikan kewenangan kepada perempuan untuk melangsungkan akad nikah sendiri, menjadi imam dalam shalat berjamaah, atau memimpin komunitas sosial.

Jika dicermati, pendapat ini sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh realitas sosial (mutathallibat al-waqi’) ketimbang bersandar langsung pada petunjuk teks agama (dalilit an-nash).

Realitas masyarakat yang patriarkal kala itu membentuk batas-batas dan ruang gerak bagi perempuan. Termasuk dalam persoalan fikih tentang khitan perempuan, perkawinan dan perceraian, hak dan kewajiban sebagai istri, maupun hak sebagai warga negara.

Semua itu tak lepas dari konstruksi yang kita kenal sebagai “fitnah perempuan”, yang seakan menjadi legitimasi pembatasan peran mereka. Jika persoalan-persoalan ini diurai lebih dalam, tampak jelas bagaimana fikih tidak lahir di ruang hampa. Tetapi sangat erat kaitannya dengan konteks sosial yang melingkupinya, selain tentu saja keterkaitannya dengan teks-teks agama.

Contoh nyata bisa kita lihat pada masalah perceraian. Dalam hadis, menyebutkan dengan tegas bahwa menceraikan istri adalah perbuatan yang sangat Allah SWT benci.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Nabi Muhammad SAW sendiri bahkan dalam keadaan sulit sekalipun tidak mudah mengambil keputusan cerai. Namun ketika persoalan ini menjadi norma hukum fikih, perceraian justru menjadi begitu longgar.

Suami dapat menjatuhkan talak kapan saja, di mana saja, dalam kondisi apa pun, tanpa mempertimbangkan keadaan istri. Bahkan ketika para ulama sepakat bahwa menjatuhkan talak saat istri haid hukumnya haram, mereka tetap menganggap talaknya sah dan jatuh. Konsekuensinya, perempuan selalu menjadi pihak yang terugikan.

Seperti dalam pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, tarik-ulur antara fikih, teks, dan realitas ini menunjukkan bahwa hukum sering kali lebih tunduk pada kepentingan sosial daripada pada nilai-nilai keadilan.

Karena itu, penting bagi kita untuk terus mengkritisi dan meninjau ulang tafsir fikih agar lebih sesuai dengan prinsip rahmah dan keadilan bagi semua, termasuk bagi perempuan. []

Tags: fikihMerugikanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID