• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merayakan Hari Anak Nasional, Stop Memiliki Generasi Lemah!

Perkawinan anak di usia yang belum semestinya sama saja dengan merampas haknya. Dan pernikahan tersebut bukanlah solusi dari konflik sosial, entah itu untuk urusan meringankan beban orang tua ataupun membalas budi kebaikan orang lain. Perlu diingat oleh para orang tua bahwa anak bukan nilai tukar ekonomis!

Nur Indah Fitri Nur Indah Fitri
23/07/2021
in Publik, Rekomendasi
0
Hari Anak

Hari Anak

222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Setelah menikah, tentu yang diinginkan adalah memiliki generasi penerus. Bagaimana bisa mendapatkan generasi yang berkualitas jika orang tuanya tidak memiliki pendidikan yang cukup?” bela Gus Syauqi di hadapan Abahnya.

Mubadalah.id – Iya itulah sepenggal dialog dari novel Cinta Dalam Mimpi karangan Muyassarotul Hafidzoh. Novel setebal 227 halaman ini tengah menceritakan tentang cinta segitiga yang dialami oleh Farrah, Gus Syauqi dan Mas Nabil. Tidak hanya berisikan cinta-cintaan doang, novel dari seorang ibu tiga anak ini juga mengangkat isu sosial dengan mengintegrasikannya ke dalam ilmu agama dan ilmu sains.

Dikisahkan di dalamnya Farrah, seorang anak lulusan SMP yang cerdas, penyayang dan aktif. Sayangnya sang Ibu berniat menjodohkannya karena tak mampu menyekolahkan Farrah ke SMA sekaligus membalas budi kepada teman bapaknya. Farrah pun menolak keputusan ibu sampai akhirnya boyong ke pondok atas saran Gus Syauqi.

Sangat disayangkan kisah Farrah yang nyaris menikah di usia dini itu juga terjadi nyata di negara kita ini. Bahkan pada kasus pernikahan anak, Indonesia menempati posisi dua se-Asia Tenggara setelah Kamboja. Dan di masa pandemi seperti sekarang kasus perkawinan anak kian meningkat hingga angka 24.000, menurut catatan Kementerian PPPA.

Menikah memang bentuk ibadah untuk menyempurnakan separuh agama, tapi apakah dengan dalih itu, lalu bisa sah-sah saja bila mengesampingkan kebutuhan dasar calon pengantin? Padahal beragama itu tidak melulu tentang ritual langit karna kita adalah Khalifah di muka bumi. Maka, sudah semestinya sebagai hamba dan khalifah kita menyeimbangkan kedua ritual yakni, hablum minallah dan hablum minannas.

Dengan apa caranya? Ya dengan meniatkan segala sesuatu karna Tuhanmu dan untuk menuju-Nya lakukan dengan cara yang baik. Bukan hanya baik bagimu saja tapi baik pula bagi yang bersangkutan atau orang-orang di sekitarmu.  Teringat nasihat seorang teman, “Ndah, sesuatu yang diniatkan dengan baik dan diperoleh dengan cara yang baik, maka hasilnya pun InsyaAllah akan baik.”

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Sama halnya dengan menikah, menikah memang sesuatu yang baik bahkan dianjurkan. Namun, jika dimulai dengan cara yang bathil seperti merampas hak kebutuhan dasar salah satu pihak, ya tidak menutup kemungkinan hasilnya akan tidak baik-baik saja.

Perkawinan anak di usia yang belum semestinya sama saja dengan merampas haknya. Dan pernikahan tersebut bukanlah solusi dari konflik sosial, entah itu untuk urusan meringankan beban orang tua ataupun membalas budi kebaikan orang lain. Perlu diingat oleh para orang tua bahwa anak bukan nilai tukar ekonomis!

Justru dengan menikahkan anak di usia dini malah akan menimbulkan permasalahan lain, diantaranya rawan praktik KDRT dan terlantarnya anak yang dilahirkannya kelak, sebab masih belum mampu mengelola emosi.

Secara psikologi, Erik erikson juga membenarkan bahwa proses perkembangan mental seseorang tidak bisa dilompati, prosesnya akan berjalan senatural mungkin sesuai dengan tahapan usianya tidak bisa dimanipulasi dengan kondisi lingkungan.

Nah, gak kebayang kan gimana kondisi anak yang menikah di usia yang tidak seharusnya, jelas kesehatan mentalnya akan terganggu. Apalagi jika harus mengandung dan melahirkan seorang anak di usianya yang juga masih anak-anak. Tentu anaknya pun juga bakal terkena imbas dari kondisi kesehatan mental kedua orang tuanya. Jadi, stop memiliki generasi yang lemah!

Dalam al-Qur’an pun juga sudah disebutkan tepatnya pada surat an-Nisa ayat 9 yang terjemahannya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Bukankah sudah jelas dalam ayat tersebut memerintahkan untuk tidak memiliki generasi yang lemah? Lantas bagaimana bisa membentuk generasi yang berkualitas jika tidak ada kesiapan secara fisik, psikis dan keilmuan dari orang tuanya?

Tidak menikahkan seseorang di usia anak sama halnya kita menjaga kebutuhan primer orang tersebut. Seperti pesan Abah pada Gus Syauqi, “bahwa kita wajib melindungi agama, jiwa, keturunan, harta dan akal manusia.”

Maka, di momentum Hari Anak Nasional ini mari bersama-sama menggugah kepedulian dan partisipasi berbagai pihak dalam menekan angka pernikahan anak serta saling berupaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan dengan pemenuhan atas hak-hak anak. []

 

 

Tags: anakGerak Bersamahari anak nasionalkeluargaperkawinan anakStop Perkawinan Anak
Nur Indah Fitri

Nur Indah Fitri

Perempuan seribu mimpi sejuta sambat yang tengah belajar memanusiakan manusia

Terkait Posts

Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version