• Login
  • Register
Kamis, 9 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

Sangat penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual serta dari perlakuan sebagai komoditas (barang dagangan), atau objek kesenangan, atau keuntungan finansial

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
12/05/2022
in Publik
0
Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

Merayakan Keberagaman Agama dan Merawat Persaudaraan Sejati

153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perlu digarisbawahi bahwa keyakinan yang teguh merupakan bentuk ajaran-ajaran otentik agama yang mengundang kita tetap berakar pada nilai-nilai perdamaian, keberagaman agama untuk mempertahankan nilai-nilai pengertian satu sama lain, persaudaraan manusia dan hidup bersama yang harmonis. Artikel ini akan membahas merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati.

Selain itu, untuk membangun kembali kebijaksanaan, keadilan dan kasih, dan untuk membangkitkan kembali kesadaran dan keberagaman agama di kalangan orang-orang muda sehingga generasi mendatang dapat dilindungi dari cara pandang atau pemikiran materialistis dan dari kebijakan berbahaya lainnya. (Baca: Merayakan Keberagaman Agama ala Minhatul Maula)

Kebebasan adalah hak setiap orang, maka setiap individu berhak menikmati kebebasan dan keberagaman agama, berkeyakinan, berpikir, berekspresi dan bertindak. Pluralisme dan keberagaman agama, warna kulit, jenis kelamin, ras, dan bahasa telah dikehendaki Tuhan dalam kebijaksanaan-Nya. (Baca: Memihak Minoritas, Toleransi di Atas Keberagaman Agama)

Kebijaksanaan Ilahi ini adalah sumber dari mana hak atas kebebasan berkeyakinan dan kebebasan untuk menjadi berbeda. Oleh karena itu, fakta bahwa orang dipaksa untuk mengikuti agama atau budaya tertentu harus ditolak, demikian juga pemaksaan cara hidup budaya yang tidak diterima orang lain.

Keadilan yang berlandaskan belas kasih adalah jalan yang harus diikuti untuk mencapai hidup bermartabat yang setiap manusia berhak atasnya. Mengutamakan dialog, pemahaman dan promosi luas terhadap budaya toleransi, penerimaan sesama dan hidup bersama secara damai akan sangat membantu untuk mengurangi berbagai masalah ekonomi, sosial, politik bahkan lingkungan yang sangat membebani sebagian besar umat manusia.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pernikahan Nabi SAW dengan Shafiyyah Adalah Cerminan Toleransi Selain Piagam Madinah
  • “Oh Indonesiaku” Lagu Nasida Ria yang Membincang Kerukunan di Negara yang Plural
  • Tahun Baru Imlek dan Keharmonisan antar Umat Beragama
  • RIP Paus Emeritus Benedictus XVI dan Dialog Mubadalah antar Agama-agama
  • Keberagaman Agama dalam Konsep Kristiani

Baca Juga:

Pernikahan Nabi SAW dengan Shafiyyah Adalah Cerminan Toleransi Selain Piagam Madinah

“Oh Indonesiaku” Lagu Nasida Ria yang Membincang Kerukunan di Negara yang Plural

Tahun Baru Imlek dan Keharmonisan antar Umat Beragama

RIP Paus Emeritus Benedictus XVI dan Dialog Mubadalah antar Agama-agama

Keberagaman agama diharapkan menghasilkan dialog antar umat beragama yang berarti berkumpul bersama dalam ruang luas nilai-nilai rohani persaudaraan, dan sosial bersama, dari sini kita meneruskan keutamaan moral tertinggi yang dituju oleh agama-agama.

Keberagaman agama ini diharapkan dapat menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak produktif. Perlindungan tempat-tempat ibadah adalah kewajiban yang dijamin oleh agama, nilai-nilai kemanusiaan, hukum serta perjanjian nasional maupun internasional.

Setiap upaya yang dilakukan untuk menyerang tempat-tempat ibadah atau mengancam mereka dengan serangan kekerasan atau perusakan merupakan penyimpangan dari ajaran agama-agama serta merupakan suatu bentuk pelanggaran, baik hukum nasional maupun hukum internasional, serta merusak keberagaman agama.

Konsep memaafkan atau pengampunan yang dikenal keberagaman agama di dunia justru menjadi jembatan perdamaian. Memaafkan merupakan salah satu konsep sentral pada setiap ajaran agama manapun. Menjadi sebuah poin penting yang senantiasa disampaikan. Dalam konsep Islam “Jadilah engkau pemaaf dan menyuruhlah kepada kebaikan, serta berpalinglah dari orang-orang bodoh” (QS Al-A’raf: 199).

Keberagaman Agama dalam Konsep Kristiani

Sedangkan dalam konsep Kristiani “Bapa, ampunilah mereka, karena mereka tidak tahu apa yang telah mereka lakukan” (Lukas: 23:34), Dalam konsep Hindu “Dia yang tidak membenci segala makhluk, bersahabat dan cinta kasih, bebas dari keakuan dan keangkuhan, sama dalam suka maupun duka dan pemberi maaf” (Bhagavadgita XII.13), serta dalam konsep Budhis “Oleh tiga hal seseorang yang bijaksana dapat dikenali: Ia melihat kesalahannya sendiri apa adanya. Ia memperbaiki kesalahan tersebut. Ketika ada orang yang mengakui kesalahan, selayaknya ia memaafkan” (Anguttara Nikaya I,103).

Konsep kewarganegaraan berlandaskan pada kesetaraan hak dan kewajiban, di mana setiap orang menikmati keadilan. Karena itu, sangat penting untuk membentuk masyarakat dengan konsep kewarganegaraan penuh dan menolak istilah minoritas secara diskriminatif yang menimbulkan perasaan terisolasi dan inferioritas.

Penyalahgunaannya justru memuluskan jalan bagi permusuhan dan perselisihan. Hal itu tentu mengurangi setiap keberhasilan dan menghilangkan hak-hak agama dan sipil dari beberapa warga negara yang terdiskriminasi karenanya.

Hubungan persaudaraan baik yang selalu dirawat, hal tersebut tidak boleh diabaikan, sehingga masing-masing dapat diperkaya oleh budaya yang lain melalui pertukaran dan dialog yang bermanfaat. Sangat penting memperhatikan perbedaan budaya dan sejarah yang merupakan unsur vital dalam membentuk karakter dan peradaban sebuah bangsa. Oleh karena itu menjadi penting untuk memperkuat ikatan hak asasi manusia secara mendasar untuk membantu menjamin hidup yang bermartabat bagi semua orang, dengan menghindari politik standar ganda.

Sebuah keharusan untuk mengakui hak perempuan atas pendidikan dan pekerjaan, serta mengakui kebebasan mereka untuk menggunakan hak politiknya. Selain itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk membebaskan perempuan dari pengkondisian sejarah dan sosial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip iman dan martabat mereka. Sangat penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual serta dari perlakuan sebagai komoditas (barang dagangan), atau objek kesenangan, atau keuntungan finansial.

Maka harus dihentikan praktik-praktik yang tidak manusiawi dan vulgar yang merendahkan harkat martabat perempuan. Sehingga perlunya dilakukan berbagai upaya untuk mengubah atau membentuk undang-undang yang mencegah atau merampas hak-hak perempuan sepenuhnya.

Perlindungan hak-hak dasar anak untuk bertumbuh kembang dalam lingkungan keluarga, untuk memperoleh gizi yang cukup, pendidikan serta dukungan adalah tugas keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas seperti itu harus dijamin dan dilindungi agar tidak diabaikan atau ditolak untuk setiap anak di belahan dunia manapun.

Semua praktik yang melanggar martabat dan hak anak harus dikecam demi menjaga keberagaman agama di Indonesia. Sama pentingnya untuk berwaspada terhadap bahaya yang mereka hadapi, khususnya di dunia digital (siber), misalnya menjerat anak di media sosial sebagai komoditas yang berarti kejahatan perdagangan manusia dan merenggut masa muda mereka.

Tidak kalah penting adalah perlindungan hak-hak orang lanjut usia (lansia), mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial yang harus dijamin dab dibela melalui undang-undang yang ketat dan pelaksanaan perjanjian internasional yang tentunya harus relevan.

Alangkah lebih baik lagi bila disampaikan kepada semua orang tanpa terkecuali, entah itu aktivis, seniman, organisasi masyarakat sipil, pemuka agama hingga akademisi. Harapannya agar prinsip-prinsip ini dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan, keputusan, program studi dan materi yang dapat disebarluaskan.

Prinsip persaudaraan yang nilainya dijadikan objek penelitian dan refleksi di semua sekolah, universitas dan lembaga pendidikan lainnya, sehingga dengan demikian membantu mendidik generasi baru untuk membawa kebaikan dan kedamaian bagi sesama, dan menjadi pembela hak-hak dimana pun mereka berada.

Demikian penjelasan merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati. Semoga keterangan mengenai merayakan keberagaman agama dan merawat persaudaraan sejati bermanfaat. []

Tags: KebangsaankeberagamanModerasi BeragamaPerdamaianpersaudaraantoleransi
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Kampung Adat Kranggan

Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota

8 Februari 2023
Sunat Perempuan

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

8 Februari 2023
Pencemaran Udara

Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Pandangan Islam

7 Februari 2023
NU Merangkul Feminisme

Feminis-NU-isme: Ketika “NU Merangkul Feminisme”

7 Februari 2023
Hari Anti Sunat Perempuan Internasional

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan

6 Februari 2023
Industri Halal

Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

4 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist