• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita

Dalam agama (fikih) soal aurat dan karenanya diyakini membentuk cara berpakaian hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa, telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
14/11/2022
in Featured, Publik
0
Jilbab Balita

Jilbab Balita

638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika Anda perhatikan foto-foto keluarga, baik foto keluarga inti atau keluarga besar, akan mudah didapati hadirnya sosok balita perempuan yang berpakaian tertutup mengenakan jilbab tak terkecuali bayi perempuan.

Bahkan di beberapa keluarga tak hanya berjilbab tapi balita perempuan yang mengenakan pakaian hitam menutupi sekujur tubuh (abaya) dengan kerudung yang juga lebih panjang (hijab) menutupi hampir separuh badannya.

Dengan begitu anak ini telah memakai hijabnya sebagai lapisan ketiga setelah abaya dan pakaian dalamnya. Di bagian dalam, biasanya mereka dipakaikan celana panjang dengan tujuan untuk menutupi auratnya.

Di masa bayi, jika lahir di puskesmas atau rumah sakit, para perawat, bidan, atau dokter akan menasihati agar setiap pagi bayi mereka dijemur matahari, gunanya agar bayi tak kuning akibat bilirubin tinggi.

Sinar matahari sebagai sumber vitamin D sangat tubuh manusia butuhkan terutama di masa pertumbuhan (balita).

Baca Juga:

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Tafsir Sakinah

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Vitamin D dari sinar matahari sulit untuk disubstitusi dengan vitamin pengganti dalam bentuk obat. Lagi pula itu adalah anugerah Tuhan secara gratis.

Dengan memakai pakaian tertutup dan berlapis-lapis, bagaimana balita kita akan mendapatkan sinar matahari.

Arsitektur rumah Indonesia, apalagi di daerah padat penduduk tak selalu memungkinkan matahari bisa menerobos ke bagian dalam atau halaman belakang rumah.

Hal ini berbeda dengan arsitektur rumah-rumah Timur Tengah yang memiliki ruang keluarga tempat para perempuan sehari-hari berkumpul tanpa harus menggunakan hijabnya.

Lagi pula, jika kita perhatikan anak-anak perempuan dari keluarga-keluarga di Timur Tengah (jika itu menjadi patokan cara berpakaian) tak memakai baju abaya sampai mereka menganggapnya telah remaja (setelah menstruasi).

Cara berpakaian tertutup rapat kita tahu sumbernya karena berlandaskan keyakinan. Jika basisnya keyakinan maka tentu kita harus mengacu kepada pandangan keagamaan.

Pakaian Menurut Fikih

Dalam agama (fikih) soal aurat dan karenanya kita meyakini membentuk cara berpakaian hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa, telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.

Jika demikian, mengapa orang tua muslim di Indonesia begitu tergila-gila pada pakaian yang menutupi anak-anak perempuan balita mereka.

Padahal pakaian yang sedemikian rupa menutupi badan balita menghambat untuk bergerak bebas. Padahal usia lima tahun ke bawah adalah usia pertumbuhan otak oleh gerak motoriknya.

Jika basisnya keyakinan agama (fikih), mengapa hijab balita justru mengenakan jilbab sementara agama pun belum mewajibkannya. Banyak orang tua yang menyatakan bahwa mereka sedang mendisiplinkan anaknya/cucunya.

Tapi bukankah pendisiplinan membutuhkan pengetahuan dan kesadaran sang subjek. Sebab tanpa itu pendisiplinan hanya akan menjadi indoktrinasi yang menjadikan mereka bagai kambing kita cocoki hidungnya.

Saya melihat ini persoalan serius. Pihak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama harus terbuka dan berani menyatakan sikap mereka bahwa ini membahayakan masa depan balita kita.

Kementerian Kesehatan harus melakukan pendidikan yang mengajarkan apa dampak kekurangan vitamin D bagi tumbuh kembang manusia jika sejak bayi kurang terkena sinar matahari terutama matahari pagi.

Orang tua harus memiliki pengetahuan cukup tentang manfaat sinar matahari bagi anak. Dan apa dampaknya jika perempuan kekurangan sinar matahari terutama untuk kesehatan reproduksinya.

Kementerian Kesehatan harus memberi pengetahuan apa dampaknya bagi anak-anak jika karena pakaiannya mereka kurang bergerak secara motorik.

Agama memang untuk orang yang berakal dan menggunakan akalnya. “Afala taqilun” apakah kalian tidak berpikir?, tanya Tuhan di sejumlah ayat-Nya. []

Tags: BalitaJilbabJilbabisasiMerebuttafsir
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Mas Pelayaran

Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

13 Juli 2025
Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Isu Disabilitas

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Negara Inklusi

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID