• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Prinsip-prinsip dasar Islam seperti kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan larangan berbuat zalim semestinya menjadi fondasi utama dalam kehidupan rumah tangga.

Redaksi Redaksi
18/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kekerasan dalam

Kekerasan dalam

747
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak narasi keagamaan, masih sering dijumpai tafsir-tafsir yang memberi ruang untuk melakukan pemukulan terhadap istri, seolah hal ini bagian dari hak suami atas istri. Padahal, jika ditilik secara lebih jernih dan menyeluruh, Islam hadir justru hadir untuk menolak segala bentuk kekerasan. Bahkan Islam hadir untuk merestorasi relasi yang timpang dan menegakkan keadilan dalam keluarga.

Prinsip-prinsip dasar Islam seperti kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan larangan berbuat zalim semestinya menjadi fondasi utama dalam kehidupan rumah tangga.

Maka sudah saatnya umat Islam berani meninjau ulang warisan tafsir lama yang melegitimasi kekerasan, dan menggantinya dengan pandangan yang lebih selaras dengan nilai-nilai rahmah dan kemanusiaan.

Pandangan ini bisa kita pilih untuk menegaskan prinsip Islam yang anti terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tentu saja masih banyak rumusan fikih yang diperlukan untuk memastikan prinsip-prinsip pernikahan yang sakinah dan mawaddah, sebagaimana sudah ditegaskan pada pembahasan sebelumnya.

Karena persoalan KDRT tidak hanya persoalan pemukulan dan kekerasan fisik. Tetapi lebih dari itu, adalah persoalan ketimpangan relasi dan perendahan terhadap martabat kemanusiaan perempuan. Sejak pertama kali perempuan diikat dalam akad pernikahan, sampai ketika menjadi ibu atas anak-anak yang dilahirkannya.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Tafsir Sakinah

Kita harus memastikan, pandangan-pandangan fikih yang kita ajarkan haruslah yang mengakar pada prinsip ketauhidan, kesederajatan, dan anti terhadap segala jenis kekerasan.

Dalam hal perkawinan, fikih harus menegaskan bahwa lembaga perkawinan dalam Islam bukanlah lembaga perbudakan yang meleburkan jati diri seseorang ke dalam jati diri pasangannya.

Karena setiap pasangan tetap memiliki hak kemandiriannya untuk menjadi diri sendiri. Kemandirian ini dipertemukan antara dua diri untuk menjadi kekuatan yang utuh dalam menghadapi tantangan hidup.

Dalam bahasa al-Qur’an, istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian bagi sang istri (QS. Al-Baqarah, 2:187).

Prinsip-prinsip dalam al-Qur’an

Untuk menjamin kemandirian dan kebersamaan ini, ada beberapa prinsip yang harus keduanya jadikan dasar. Yaitu seperti yang tertulis dalam beberapa ayat al-Qur’an: prinsip-prinsip pertama, kerelaan kedua belah pihak dalam kontrak perkawinan (taradlin) (QS. Al-Baqarah, 2:232–233).

Kedua, tanggung jawab (al-Amanah) (QS. An-Nisa, 4:48). Ketiga, independensi ekonomi dan politik masing-masing (QS. Al-Baqarah, 2:229 dan An-Nisa, 4:20). Keempat, kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tenteram (as-sakinah) dan penuh cinta kasih (al-mawaddah wa ar-rahmah) (QS. Ar-Rum, 30:21).

Kelima, perlakuan yang baik antar sesama (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisa, 4:19), dan keenam, berembug untuk menyelesaikan persoalan (musyawarah) (QS. Al-Baqarah, 2:233; Ali ‘Imran, 3:159; dan Asy-Syura, 42:38).

Dengan prinsip-prinsip ini, perempuan seharusnya memperoleh jaminan untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif. Apalagi menjadi objek kekerasan dalam relasi perkawinan. []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: kekerasanMengakhirirumah tanggatafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID