• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Metode Interpretasi Mubadalah Terinspirasi Dari Tradisi Klasik

Pembahasan metode-metode ini menekankan bahwa teks memiliki makna dan tujuan yang bisa dicerna oleh akal pikiran manusia (ma'qul al-ma'na) laki-laki dan perempuan

Redaksi Redaksi
18/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
metode interpretasi mubadalah

metode interpretasi mubadalah

683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang inspirasi metode interpretasi mubadalah, maka metode ini terinpirasi dari tradisi interpretasi klasik mengenai pemikiran logika hukum (ta’lil al ahkam).

Dalam ushul fiqh, yang kentara adalah pembahasan dengan metode qiyas, mafhum muwafaqah, mafhum mukhalafah, mashlahah, istihsan, dan terutama maqashid al-syariah.

Pembahasan metode-metode ini menekankan bahwa teks memiliki makna dan tujuan yang bisa dicerna oleh akal pikiran manusia (ma’qul al-ma’na) laki-laki dan perempuan.

Sebab, teks tentang suatu hukum akan menjadi sia-sia jika tidak mengandung alasan, logika, atau tujuan dari hukum tersebut. Para ulama klasik telah menjelaskan hal demikian dan menawarkan berbagai metode tersebut untuk menemukan makna dan tujuan dasar ini.

Bagi ulama klasik, teks-teks ini juga merupakan kesatuan yang utuh, kohesif, dan saling mendukung satu sama lain. Salah satu metode untuk memastikan kohesifitas ini adalah dengan mengembalikan pemaknaan hal-hal yang parsial kepada hal-hal yang prinsipal.

Baca Juga:

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Nurhayati Subakat, Perempuan Hebat di Balik Kesuksesan Wardah

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Belajar Nilai Toleransi dari Film Animasi Upin & Ipin

Seperti dalam dualisme muhkam (kokoh) dan mutasyabih (ambigu), maka yang kedua harus dimaknai sesuai dengan yang pertama.

Kesalingan

Dalam konteks ini, menurut Kang Faqih, teks-teks yang eksplisit menegaskan kesalingan adalah yang muhkam, jika sesuai penggunaan istilah ini. Sementara yang lain adalah mutasyabih yang harus dikembalikan pemaknaannya pada yang pertama.

Inspirasi yang kentara adalah pembahasan mengenai bagaimana suatu lafal (kata dan kalimat) memberi makna dalam ushul fiqh, yaitu tema mengenai dalalat al-alfazh.

Sekalipun ada perbedaan terminologi antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i, tetapi keduanya menegaskan bahwa suatu lafal bisa mencakup jauh atau lebih dari yang terlihat dalam susunan tekstual-literalnya.

Dalam terminologi Mazhab Syafi’i, yang juga biasa mayoritas ulama ushul fiqh pakai, makna itu terbagi dua.

Ada yang tersurat (manthuq) dan ada yang tersirat (mafhum). Makna yang tersurat adalah yang dapat kita pahami langsung dari struktur kalimatnya. Sementara yang tersirat adalah dari luar struktur kalimatnya, yaitu melalui logika (‘illah) hukum yang terkandung di dalam makna tersebut. *

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: inspirasiinterpretasiklasikmetodeMubadalahTradisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami atas

    Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID