• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Metodologi Qira’ah Mubadalah versus Keadilan Hakiki

Buku Qiraah Mubadalah, dan syarahan Keadilan Hakiki sebenarnya mempunyai ciri-ciri dan syarat-syarat yang dinyatakan Syaikh Dr Khaled ini, maka adalah penting metodologi ini difahamkan

Alip Moose Alip Moose
22/01/2022
in Pernak-pernik
0
Metodologi

Metodologi

204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 21 Agustus 2019, selama 3 hari 2 malam bersama kawan-kawan dari Malaysia dan Indonesia, atas anjuran ihsan SIS. Kami mempelajari  sebuah wacana al-Quran dan gender dari dua orang Guru yang alim dan humble dari Indonesia.

Pertama adalah Kiyai Dr Faqih Abdul Kodir, alim Usul Fiqh dan seorang Ulama Feminis, antara gurunya Kiyai Haji Ibnu Ubaidillah & Kiyai Haji Husein Muhammad, dan waktu di Syria gurunya adalah Syaikh Ramadhan al-Buti, Syaikh Wahbah al-Zuhaili dan selalu mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Tarikat Naqsyahbandiyah, Syaikh Ahmad Kaftaro. Beliau mensyarahkan metodologi tafsir Mubadalah atau bukunya Qiraah Mubadalah.

Kedua adalah Ustazah Dr Nur Rofiah, alim bahasa Arab dan Tafsir Quran, lulusan Turki, Ankara. Beliau mensyarahkan metodologi Keadilan Hakiki, yang melihat al-Quran berperspektif Gender.

Kedua metodologi di atas walau menggunakan nama yang berbeda seperti Mubadalah dan Keadilan Hakiki tetapi matlamatnya satu, adalah untuk melawan wacana atau perspektif yang otoriter dan patriarkis, seksis dan misoginis dalam tafsiran dan pemahaman agama Islam, dan menuju kepada kesetaraan dan keadilan, insyaallah.

Integrasi Quran dan perspektif gender adalah penting memandangkan ianya bukan sekadar permainan teori tetapi adalah sebuah senjata untuk melawan realiti atau realitas dimana tiap wacana, dan kes-kes yang real berlaku sering terjadi kerana masalah dari pemahaman terhadapa teks yang otoriter dan patriarkis, maka, terjadilah pelbagai masalah yang dihadapi kaum Muslim khususnya, seperti pembunuhan, perdagangan manusia (yang menjadi mangsa sering kali adalah wanita dan anak kecil), rogol, pencabulan, pecah amanah, khianat, despotisme, korupsi dan fasisme.

Baca Juga:

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

Keadilan Hakiki Mengingatkan Kondisi Khas Perempuan

Dalam memberi pandangan (fatwa), mentafsir dan memahami al-Quran tanpa semberono dan seleweng, Allamah Syaikh Dr Khaled Abou El Fadl, memberikan 5 syarat. Pertama adalah Self-Restraint, Diligence, Comprehensiveness, Reasonableness & Honesty.

Kelima syarat itu diperlukan sebagai acuan kajian dan parameter untuk menguji sahih pemaknaan teks dengan secara moral dan ethical, sebagaimana kata Syaikh Dr Khaled, “Moderates (Muslim) read the Quran as having illustrated an ethical and moral methodology on how to deal with situations that at one time were abusive and dismissive toward women.”

Buku Qiraah Mubadalah, dan syarahan Keadilan Hakiki sebenarnya mempunyai ciri-ciri dan syarat-syarat yang dinyatakan Syaikh Dr Khaled ini, maka adalah penting metodologi ini difahamkan, di advokasi dan di amalkan atau aplikasikan sebagai senjata untuk melawan tafsiran yang konservatif serta puritan. Allahualam. []

Tags: Keadilan HakikiMetodologiQira'ah Mubadalah
Alip Moose

Alip Moose

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID