Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mewabahnya Virus Intoleransi di Sekolah

Hifni Septina Carolina by Hifni Septina Carolina
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
virus, intoleransi
1
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu lalu seorang teman Kristiani bercerita perihal anaknya yang muram setelah pulang sekolah. Anaknya sedih gegara teman-teman kelasnya enggan memakan biskuit yang dia bawa setelah libur Natal. “Temanku tuh bilang gini bun, pak Guru bilang kalau kita ga boleh menerima makanan dari non muslim, keluh anaknya saat bercerita.

Hah…saya sontak kaget sekali mendengar ceritanya sekaligus merasa iba terhadap ibu dan anak ini. Apa semacam itu ajaran agama Islam di sekolah dasar? Lantas apa yang diceritakan sang guru tentang agama yang beraneka ragam di negeri ini, belum lagi menjelaskan tentang kepercayaan. Apakah toleransi diajarkan dalam bentuk ketakutan serta curiga terhadap satu agama tertentu?” Duh….lagian itu kan cuma biskuit yang biasa kita makan saat hari Raya, makanan halal.

Keponakan saya yang studi di Sekolah Dasar terpadu juga mengalami kecurigaan yang sama. “Itu orang Kristen ya, Tante?” dia bertanya dengan ekspresi tidak ramah dengan anak tersebut. Saya kembali kaget karena saat seusianya, saya bermain dengan siapa pun tanpa pernah memikirkan temanku agamanya apa.

Makin naik tingkat pendidikan, kasus serupa muncul dalam bentuk lain misalnya tidak mau memilih ketua kelas atau ketua OSIS yang berbeda agama. Apakah pembelajaran agama islam saat ini ikut andil dalam menyumbang segregasi pergaulan?

Munculnya banyak kasus tentang perundungan atau bullying terhadap siswa minoritas merupakan tanda bahwa virus intoleransi makin mewabah di sekolah. Kasus intoleransi yang terjadi di beberapa sekolah, mengindikasikan bahwa sekolah sebagai laboratorium peradaban belum mampu mencontohkan bagaimana hidup berdampingan dengan kemajemukan yang menjadi kekayaan bangsa ini. Secara tidak langsung guru mungkin ikut andil dalam menularkan virus intoleransi tersebut.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam Kompas, 2 Januari 2020 menyebutkan banyak guru yang belum memahami relasi berbangsa, bernegara dan beragama. Koordinator JPPI Nasional mengungkapkan karena kurangnya pemahaman guru terhadap ketiga relasi tersebut mengakibatkan guru memberi indoktrinasi pada siswa bahwa ada agama ataupun suku bangsa yang dinilai lebih baik daripada yang lain sehingga seolah berhak berbuat semaunya.

Alih-alih mengajarkan Bhineka Tunggal Ika apalagi membuka ruang diskusi, guru malah menebar virus tidak ramah terhadap siswa yang berbeda.

Sebagai pendidik atau guru ada yang perlu dibenahi dalam mengajarkan kecerdasan sosial generasi penerus bangsa ini. Berikut adalah beberapa hal yang seyogyanya dimiliki atau dipahami seorang guru.

Pertama, Guru harus paham tentang sejarah terbentuknya negara Indonesia. Negara ini dibentuk sebagai negara demokratis yang berlandaskan Pancasila. Founding father kita menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga wawasan kebangsaan tentang kemajemukan itulah yang menjadi landasan kita berbangsa dan bernegara.

Kedua, Guru harus mengajarkan moderasi beragama, sehingga dengan menerapkan proses moderasi beragama akan terbentuk sikap toleransi. Dalam buku Moderasi Beragama yang diterbitkan oleh Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI (2019) menyebutkan bahwa jika dalam Islam ada konsep wasathiyah, dalam Kristen ada konsep golden mean.

Dalam tradisi agama Buddha ada Majjhima Patipada. Dalam tradisi agama Hindu ada Madyhamika. Dalam Konghucu juga ada konsep Zhong Yong. Begitulah, di dalam semua agama, selalu ada ajaran “jalan tengah” dalam beragama untuk mendukung persatuan dan kesatuan di Negara ini.

Ketiga, Guru atau pendidik harus memahami bahwa bangsa Indonesia memiliki modal sosial yang harus dilestarikan. Modal sosial yang dimaksud berupa nilai kearifan lokal, keanekaragaman budaya dan adat istiadat, serta budaya gotong-royong yang diwarisi masyarakat Indonesia secara turun temurun.

Pengetahuan tentang modal sosial yang sudah mengakar dengan tradisi Nusantara tersebut penting untuk dipahami oleh seorang guru demi menciptakan kehidupan yang harmoni dalam keragaman budaya, etnis, dan agama.

Mari menjadi pendidik atau guru yang ramah untuk semua, mengajarkan toleransi dalam  relasi umat beragama. Lebih baik mencari persamaan daripada fokus mencari-cari perbedaan. Alloh menyapa kita lewat Qs. al-Hujurat: 13,  kenapa Allah menjadikan kita berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, bukan untuk membanggakan diri dengan nasab atau keturunan kita melainkan untuk saling mengenal dan berelasi dengan sesama manusia.

Penggalan bait puisi dari Eko Poceratu berjudul “Tak harus sedarah untuk menjadi Saudara”, semoga semakin memantik rasa toleransi kita.

Apa katong harus seagama, baru bisa dibilang sesama

Apa katong mesti sedarah, baru bisa dibilang saudara

Apa katong harus sekandung, baru bisa dibilang gandong

Apa katong mesti sesuku, baru bisa dibilang satu tungku

Apa katong mesti seiman, baru bisa dibilang saling cinta

Apa katong mesti seajaran, untuk saling mengerti perasaan

Kalau baku sayang sedangkal itu, bagaimana kasih bisa menyatu?

Apa beta harus Jakarta, baru dibilang Indonesia

Apa beta harus makan nasi, baru disebut NKRI

Kalau keadilan seperti itu, bagaimana perasaan bisa menyatu?

Apa katong harus makan nasi, untuk jadi manusiawi

Apa katong harus satu ras, untuk jadi manusia waras

Kalo kemanusiaan sedangkal itu dan kebinatangan sedalam laut

Bagaimana cinta akan terselami?…

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ijtihad Perempuan dalam Keseharian

Next Post

Gus Dur dan Tahun Baru Imlek di Cirebon

Hifni Septina Carolina

Hifni Septina Carolina

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Next Post
Tahun Baru Imlek

Gus Dur dan Tahun Baru Imlek di Cirebon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0