Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mewujudkan Keluarga Maslahah

Kemaslahatan keluarga (mashalihul usrah) merupakan konsep keluarga yang para anggotanya menjalankan kehidupan sesuai pokok ajaran Islam

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
9 Januari 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Mewujudkan Keluarga Maslahah

Mewujudkan Keluarga Maslahah

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mewujudkan keluarga maslahah merupakan hal yang sangat penting. Karena keluarga maslahah akan menciptakan kesejahteraan dan ketenangan jiwa setiap anggotanya. Demikian pula keluarga sebagai unsur organisasi terkecil yang menopang kehidupan berbangsa, tidak akan kuat, jika pribadi-pribadi yang ada dalam rumah tangga tidak saling menguatkan dan tidak mampu menghadirkan kemaslahatan bersama.

Kemaslahatan keluarga (mashalihul usrah) merupakan konsep keluarga yang para anggotanya menjalankan kehidupan sesuai pokok ajaran Islam dan bisa menghadirkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga. Di satu sisi juga mampu mengembangkan potensi yang mereka miliki sehingga bisa memberikan kemaslahatan yang lebih luas dalam kehidupan umat Islam, bangsa Indonesia dan peradaban dunia.

Ada beberapa pilar untuk membentuk keluarga yang membawa kemaslahatan sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip yang ada dalam al-Quran dan hadis.

Suami-istri yang saleh

Suami dan istri yang saleh adalah pondasi utama dari keluarga yang harmonis. Keduanya harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anak dan lingkungan mereka, serta menjaga hubungan mereka berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Sebagaimana dalam firman-Nya:

“Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Ayat ini menunjukkan pentingnya keharmonisan dalam hubungan suami-istri yang berdasarkan rasa kasih sayang dan prinsip kesalingan. Mereka selalu berusaha menjaga hubungan yang sehat, saling menghormati, mendukung, menguatkan, dan saling memberi, mengisi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga tidak hanya berusaha memenuhi kebutuhan material, tetapi juga menjaga kualitas spiritual dan moral.

Prinsip dasar tersebut kita yakini dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan dalam kehidupan berkeluarga. Khususnya dalam hal relasi suami-istri. Tidak terciptanya komunikasi yang asertif antara pasangan, kerap berujung pada kesalahpahaman.

Perempuan kerap merasa bahwa ruang lingkupnya terbatas pada tugas domestik. Sementara suami merasa terancam kehilangan derajat maskulinitasnya jika terlibat dalam peran domestik. Hal ini menunjukkan pentingnya prinsip-prinsip tersebut untuk menciptakan harmoni dan saling mendukung.

Anak-anak yang Baik

Sedangkan untuk anak-anak yang baik, dalam arti berakhlak mulia, sehat baik secara fisik maupun spiritual, serta produktif dan kreatif, adalah harapan bagi setiap keluarga. Di mana anak-anak yang kita didik dengan baik akan tumbuh menjadi individu yang mandiri, tidak menjadi beban bagi keluarga atau masyarakat, serta mampu berkontribusi positif.

Al-Quran mengajarkan pentingnya mendidik anak-anak dengan nilai-nilai agama. Tujuannya agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang berkualitas dan bermanfaat. Teladan ini telah dicontohkan oleh Luqman yang dalam setiap kesempatan selalu hadir untuk mendidik anak-anaknya.

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu dia memberi pelajaran kepadanya: ‘Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah kedurhakaan yang besar.’ Dan Kami perintahkan kepada manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dengan susah payah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqman [31]: 13-14)

Relasi Pergaulan yang Baik

Pergaulan yang baik dalam keluarga mencakup hubungan yang harmonis dengan anggota keluarga, lingkungan sekitar, seperti tetangga, masyarakat, dan kolega. Dalam hal ini, keluarga yang baik adalah keluarga yang mampu menjaga hubungan sosial yang sehat, tanpa mengorbankan prinsip hidup dan keyakinan agama.

Berkaitan dengan pergaulan sesama anggota keluarga, khususnya relasi suami-istri. Mengutip dari Bu Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa relasi pergaulan harus berdasar pada tauhid. Artinya idak boleh ada relasi penghambaan antara satu pihak dengan pihak yang lain karena perkawinan dalam Islam itu bukan melunturkan tapi menguatkan.

Dalam al-Quran sendiri, telah termaktub banyak ajaran yang menekankan pentingnya menjalin hubungan yang baik dengan sesama, termasuk dengan tetangga dan masyarakat sebagaimana dalam surat an-Nisa’ ayat 36.

Rasulullah memberikan predikat orang terbaik ialah ia yang memiliki relasi pergaulan baik kepada keluarganya, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku” (HR. Tirmidzi)

Kecukupan Rezeki (Sandang, Pangan, dan Papan)

Keluarga yang berkecukupan bukan berarti kaya raya, tetapi cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti sandang, pangan, dan papan. Rezeki yang cukup juga mencakup kemampuan untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan ibadah. Islam mengajarkan bahwa kesejahteraan materi bukan hanya diukur dari kekayaan, tetapi dari kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal dan berkah.

Sebagaimana dalam surat at-Talaq ayat 7, Allah berfiriman:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya; dan siapa yang disempitkan rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya.”

Rasulullah juga telah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah bahwa beliau saw menegaskan wajib bagi suami memberikan nafkah kepada istri dan larangan menelantarkan istri dan keluarganya karena akan mengakibatkan fatal. (HR. Muslim)

Ayat dan hadits di atas mengajarkan pentingnya mencukupi kebutuhan keluarga dengan cara yang baik dan sesuai dengan kemampuan, serta tidak memberatkan diri dengan kehidupan yang melebihi kapasitas. Sebab keluarga yang memiliki kestabilan finansial akan lebih mudah menjaga keharmonisan dan fokus pada aspek spiritual. Wallah musta’an. []

Tags: istriKesalinganMewujudkan Keluarga MaslahahRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KDRT Bertentangan dengan Islam

Next Post

Bagaimana Islam Menyikapi Pengalaman Perempuan?

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
Bagaimana Pengalaman Perempuan

Bagaimana Islam Menyikapi Pengalaman Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0