Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mewujudkan Keluarga Maslahah

Kemaslahatan keluarga (mashalihul usrah) merupakan konsep keluarga yang para anggotanya menjalankan kehidupan sesuai pokok ajaran Islam

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
9 Januari 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Mewujudkan Keluarga Maslahah

Mewujudkan Keluarga Maslahah

777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mewujudkan keluarga maslahah merupakan hal yang sangat penting. Karena keluarga maslahah akan menciptakan kesejahteraan dan ketenangan jiwa setiap anggotanya. Demikian pula keluarga sebagai unsur organisasi terkecil yang menopang kehidupan berbangsa, tidak akan kuat, jika pribadi-pribadi yang ada dalam rumah tangga tidak saling menguatkan dan tidak mampu menghadirkan kemaslahatan bersama.

Kemaslahatan keluarga (mashalihul usrah) merupakan konsep keluarga yang para anggotanya menjalankan kehidupan sesuai pokok ajaran Islam dan bisa menghadirkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga. Di satu sisi juga mampu mengembangkan potensi yang mereka miliki sehingga bisa memberikan kemaslahatan yang lebih luas dalam kehidupan umat Islam, bangsa Indonesia dan peradaban dunia.

Ada beberapa pilar untuk membentuk keluarga yang membawa kemaslahatan sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip yang ada dalam al-Quran dan hadis.

Suami-istri yang saleh

Suami dan istri yang saleh adalah pondasi utama dari keluarga yang harmonis. Keduanya harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anak dan lingkungan mereka, serta menjaga hubungan mereka berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Sebagaimana dalam firman-Nya:

“Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Ayat ini menunjukkan pentingnya keharmonisan dalam hubungan suami-istri yang berdasarkan rasa kasih sayang dan prinsip kesalingan. Mereka selalu berusaha menjaga hubungan yang sehat, saling menghormati, mendukung, menguatkan, dan saling memberi, mengisi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga tidak hanya berusaha memenuhi kebutuhan material, tetapi juga menjaga kualitas spiritual dan moral.

Prinsip dasar tersebut kita yakini dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan dalam kehidupan berkeluarga. Khususnya dalam hal relasi suami-istri. Tidak terciptanya komunikasi yang asertif antara pasangan, kerap berujung pada kesalahpahaman.

Perempuan kerap merasa bahwa ruang lingkupnya terbatas pada tugas domestik. Sementara suami merasa terancam kehilangan derajat maskulinitasnya jika terlibat dalam peran domestik. Hal ini menunjukkan pentingnya prinsip-prinsip tersebut untuk menciptakan harmoni dan saling mendukung.

Anak-anak yang Baik

Sedangkan untuk anak-anak yang baik, dalam arti berakhlak mulia, sehat baik secara fisik maupun spiritual, serta produktif dan kreatif, adalah harapan bagi setiap keluarga. Di mana anak-anak yang kita didik dengan baik akan tumbuh menjadi individu yang mandiri, tidak menjadi beban bagi keluarga atau masyarakat, serta mampu berkontribusi positif.

Al-Quran mengajarkan pentingnya mendidik anak-anak dengan nilai-nilai agama. Tujuannya agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang berkualitas dan bermanfaat. Teladan ini telah dicontohkan oleh Luqman yang dalam setiap kesempatan selalu hadir untuk mendidik anak-anaknya.

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu dia memberi pelajaran kepadanya: ‘Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah kedurhakaan yang besar.’ Dan Kami perintahkan kepada manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dengan susah payah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqman [31]: 13-14)

Relasi Pergaulan yang Baik

Pergaulan yang baik dalam keluarga mencakup hubungan yang harmonis dengan anggota keluarga, lingkungan sekitar, seperti tetangga, masyarakat, dan kolega. Dalam hal ini, keluarga yang baik adalah keluarga yang mampu menjaga hubungan sosial yang sehat, tanpa mengorbankan prinsip hidup dan keyakinan agama.

Berkaitan dengan pergaulan sesama anggota keluarga, khususnya relasi suami-istri. Mengutip dari Bu Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa relasi pergaulan harus berdasar pada tauhid. Artinya idak boleh ada relasi penghambaan antara satu pihak dengan pihak yang lain karena perkawinan dalam Islam itu bukan melunturkan tapi menguatkan.

Dalam al-Quran sendiri, telah termaktub banyak ajaran yang menekankan pentingnya menjalin hubungan yang baik dengan sesama, termasuk dengan tetangga dan masyarakat sebagaimana dalam surat an-Nisa’ ayat 36.

Rasulullah memberikan predikat orang terbaik ialah ia yang memiliki relasi pergaulan baik kepada keluarganya, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku” (HR. Tirmidzi)

Kecukupan Rezeki (Sandang, Pangan, dan Papan)

Keluarga yang berkecukupan bukan berarti kaya raya, tetapi cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti sandang, pangan, dan papan. Rezeki yang cukup juga mencakup kemampuan untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan ibadah. Islam mengajarkan bahwa kesejahteraan materi bukan hanya diukur dari kekayaan, tetapi dari kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal dan berkah.

Sebagaimana dalam surat at-Talaq ayat 7, Allah berfiriman:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya; dan siapa yang disempitkan rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya.”

Rasulullah juga telah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah bahwa beliau saw menegaskan wajib bagi suami memberikan nafkah kepada istri dan larangan menelantarkan istri dan keluarganya karena akan mengakibatkan fatal. (HR. Muslim)

Ayat dan hadits di atas mengajarkan pentingnya mencukupi kebutuhan keluarga dengan cara yang baik dan sesuai dengan kemampuan, serta tidak memberatkan diri dengan kehidupan yang melebihi kapasitas. Sebab keluarga yang memiliki kestabilan finansial akan lebih mudah menjaga keharmonisan dan fokus pada aspek spiritual. Wallah musta’an. []

Tags: istriKesalinganMewujudkan Keluarga MaslahahRelasirumah tanggasuami
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID