Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Modalitas Pesantren dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia (Bagian 2)

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
17 September 2024
in Featured, Publik
A A
0
modalitas pesantren

modalitas pesantren

1
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melanjutkan tulisan sebelumnya mengenai materi yang disampaikan dalam Special Panel 1 Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2019 yang digelar di PP. Asshiddiqiyah pada 29 September kemarin dengan tema Modalitas Pesantren dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia. Tulisan ini akan sedikit menjelaskan materi yang disampaikan oleh pemateri ke-3 yaitu Prof. Dr. Nadirsyah Hosen.

Dalam kesempatan ini, Gus Nadir mengupas term perdamaian dari dalam turots (literatir klasik) atau yang lebih akrab kita sebut dengan kitab kuning. Hanya saja saya lupa nama-nama kitab yang disebutkan oleh Gus Nadir, karena itu saya hanya akan menyampaikan sedikit keterangannya saja disertai dengan sedikit pehaman yang dapat saya tangkap dari apa yang telah disampaikan oleh pemateri.

Perdamaian dalam kitab kuning sering diistilahkan dengan as-silm atau ash-shulh. Namun dua kata ini memiliki konteks yang berbeda dalam penggunaannya. Lafadz as-silm sering digunakan dalam konteks aqidah sedangkan ash-shulh sering digunakan dalam konteks muamalah.

Untuk pembahasan term as-silm, Gus Nadir menukil sepenggal ayat yang berbunyi “Yaa ayyuha al-ladziina aamanuu udkhuluu fi as-silm kaaffah”. Ayat ini oleh kelompok ‘Hijrah’ seringkali diartikan sebagai ayat yang menyeru umat muslim untuk memeluk agama islam secara sempurna. Namun ternyata makna dari ayat ini tidak sesederhana itu. Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini.

Para ulama ada yang menafsirkan as-silm sebagai agama dan ada juga yang menafsirkannya sebagai perdamaian. Namun jika kita mengikuti pendapat yang pertama, yakni menafsirkan as-silm sebagai agama akan muncul pertanyaan “mengapa ayat ini menyeru orang mukmin yang sudah barang tentu islam untuk masuk islam lagi?

Ada 3 alasan yang dapat menjawab pertanyaan ini:
Yang dimaksud dengan mukmin di sini adalah mukmin yang masih munafiq
Yang dimaksud dengan mukmin di sini adalah orang yang beriman kepada kitab samawi (ahlul kitab) namun tidak memeluk agama islam. Karena itu ayat ini mengajak mereka untuk memeluk agama Islam.
Yang dimaksud mukmin di sini adalah ahlul kitab yang belum beriman kepada Nabi Muhammad saw.

Selanjutnya, lafadz kaaffah dalam kalimat ini berkedudukan sebagai haal. Di mana ada haal pasti ada shahibul haal. Shahibul haal dari lafadz ini akan mempengaruhi makna yang terkandung dalam penggalan ayat di atas. Pertanyaannya lafadz mana yang menjadi shahibul haal dari kata kaaffah dalam penggalan ayat ini?

Ada dua lafadz yang dapat dijadikan shahibul haal dari lafadz kaaffah. Pertama fa’il (subjek) yang terkandung dalam lafadz Udkhuluu. Jika fa’il dalam lafadz ini menjadi shahibul haal dari lafadz kaaffah maka ayat ini menyeru orang-orang mukmin agar bersungguh-sungguh dalam memeluk islam. Begitu juga apabila as-silm diartikan sebagai perdamaian, maka ayat ini menyeru orang-orang mukmin untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan perdamaian. Artinya, dalam posisi ini, subjek atau agent of peace harus memiliki jiwa yang damai dan mendamaikan agar bisa berdamai dengan siapapun.

Lafadz kedua yang dapat menjadi Shahibul Haal dari lafadz kaaffah adalah lafadz as-silm yang berarti agama atau perdamaian. Jika lafadz as-silm ini menjadi shahibul haal dari lafadz kaaffah dan dimaknai sebagai agama, maka ayat ini menuntut orang mukmin untuk memeluk agama islam yang sesungguhnya. Begitu juga jika as-silm ini dimaknai sebagi perdamainan, maka ayat ini menuntut para mukminin untuk masuk ke dalam perdamaian yang sesungguhnya, yakni perdamaian yang betul-betul murni tanpa adanya sedikitpun rasa benci. Artinya dalam konteks ini, lingkunganlah yang dituntut untuk damai terlebih dahulu agar setiap individu yang berada di dalamnya dapat merasakan kedamaian.

Sedangkan term ash-shulh biasa digunakan dalam ruang lingkup sosial. Dalam literatur Fiqh, lafadz ash-shulh digunakan sebagai istilah perdamaian antara ahlul baghy (pemberontak) dan pemerintah, suami istri yang sedang bertikai dan persengketaan harta. Selama ini pembahasan ash-shulh dalam fiqh hanya terbatas pada tiga hal tersebut, sedangkan persengketaan dalam kehidupan umat manusia jauh lebih banyak melebihi tiga hal tersebut.

Dari sini, makna ash-shulh dalam fiqh perlu diperluas lagi. Wacana perdamaian secara umum kiranya perlu untuk dikembangkan dalam fiqh agar perdamain bukan hanya sebagai “wacana di bawah permukaan” namun juga dapat menjadi kajian ilmu pengetahuan, undang-undang negara atau hukum formal yang mengikat.
Istilah as-silm dan ash-shulh merupakan sedikit saja dari sekian banyak kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren untuk dijadikan modal dalam mengusung perdamaian global.

Dengan terus mengembangkan dua istilah ini, besar kemungkinan pesantren akan dapat lebih banyak lagi menciptakan gagasan baru mengenai konsep perdamaian.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki Boleh Menangis

Next Post

Mahasiswa Sebagai Modal untuk Perubahan Indonesia Berkeadilan

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Indonesia berkeadilan

Mahasiswa Sebagai Modal untuk Perubahan Indonesia Berkeadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0