• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mu’asyarah Bil Al-Ma’ruf Dalam Relasi Seksual

Selanjutnya, relasi seksual antara suami istri harus dilakukan secara wajar. Artinya suami menyetubuhinya melalui jalan depan (kemaluan) istri, dan bukan pada jalan belakang (anus atau lubang pantat).

Redaksi Redaksi
11/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Relasi Seksual

Relasi Seksual

488
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bidang relasi seksual dan kemanusiaan, mu’asyarah bi al-ma’ruf yang dijalankan oleh suami dan istri, adalah di antara keduanya harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan kebencian dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak atau kewajibannya.

Terhadap masalah hubungan seks, pandangan madzhab-madzhab fikih Islam berheda-beda. Madzhab Maliki misalnya, berpendapat bahwa suami wajib menggauli istrinya, selama tidak ada halangan atau uzur.

Hal ini berarti bahwa ketika seorang istri menghendaki hubungan seks, maka suami wajih memenuhinya. Ini berbeda dengan pandangan madzhab Syafi’i. Madzhab ini mengatakan bahwa kewajiban suami menyetubuhi istrinya pada dasarnya hanyalah sekali saja untuk selama mereka masih menjadi suami istri.

Kewajiban ini hanyalah untuk menjaga moral istrinya. Pandangan ini di latar belakangi oleh prinsip bahwa melakukan hubungan seks adalah hak seorang suami. Istri menurut pendapat ini disamakan dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa.

Alasan lain adalah bahwa orang hanya bisa melakukan hubungan seks apabila ada dorongan syahwat (nafsu). Dan ini tidak bisa ia paksakan. Akan tetapi sebaiknya, masih menurut pendapat ini, suami tidak membiarkan keinginan seks istrinya itu, agar hubungan mereka tidak berantakan.

Baca Juga:

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Madzhab Hanbali menyatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya paling tidak sekali dalam empat bulan, apabila tidak ada uzur. Jika batas maksimal ini suami langgar, maka antara keduanya harus bercerai. Madzhab ini mendasarkan pandangannya pada ketentuan hukum Ila’ (sumpah untuk tidak menggauli istri.

Relasi Seksual Suami Istri

Selanjutnya, relasi seksual antara suami istri harus dilakukan secara wajar. Artinya suami menyetubuhinya melalui jalan depan (kemaluan) istri, dan bukan pada jalan belakang (anus atau lubang pantat).

Hadits Nabi Saw menyatakan:

“Adalah terlaknat, laki-laki yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya pada dubur (anus)”. (HR. Abu Daud)

“Janganlah kamu mendatangi istri-istrimu pada dubur (anus), Sesungguhnya Allah tidak merasa malu untuk menyatakan kebenaran”. (HR. al-Turmudzi)

Para ulama fikih sepakat mengenai hal ini. Menurut mereka apabila permainan seks ini dilakukan dan mereka mengerti mengenai larangan ini, maka mereka harus dihukum. Ini adalah permainan maksiat. Bahkan Ahmad bin Hanbal mengatakan:

“Jika kedua orang itu bersepakat melakukannya, maka mereka harus bercerai. Jika laki-laki memaksa istrinya melakukan seks anus padahal sudah istrinya cegah, maka keduanya harus cerai.” []

Tags: Mu'asyarah Bi Al-Ma'rufRelasiseksual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID