• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mubaadalah Ekonomi?

Dharma Setyawan Dharma Setyawan
29/01/2020
in Publik
0
mubadalah, ekonomi
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalah sebagai metodologi gerakan, tentu luas untuk dikembangkan. Selama ini pembahasan Mubadalah masih fokus pada ranah gender, meskipun tidak demikian yang diinginkan oleh Kiai Faqih sang penulis buku. Namun berangkat dari relasi gender ini, kajian Mubadalah akan menemukan fase (marhalah) gerakan-gerakan lainnya.

Ada 3 pesan Islam di dalam buku ”Mubadalah”: Mabadi’  (untuk seluruh sendi kehidupan) yakni, pondasi ajaran Islam sepeti yang tertuang dalam maqasid al-syari’ah. Qawa’id  (untuk sendi kehidupan tertentu) yakni, prinsip-prinsip umum dalam bidang tertentu kehidupan. Seperti politik dan jual beli. Juz’i (ajaran partikular sehari-hari), juz’i sendiri tidak boleh bertentangan dengan mabadi’ dan qawa’id. Jika Maba’di, Qowa’id dan Juz’i diturunkan dalam persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, maka mubaadalah menjadi konsep gerakan membedah dan ikut andil menyelesaikan persoalan tersebut.

Kiai Faqih menjelaskan, berbagai kitab tafsir klasik rujukan, baik dari mazhab tekstual (bi al-maʼtsūr) maupun rasional (bi al-raʼyi) mengartikan frasa baʻḍuhum awliyā’ baʻḍin dengan saling tolong menolong (tanāṣur), saling menyayangi (tarāḥum), saling mencintai (taḥābub) dan saling menopang (taʻāḍud). Satu sama lain. Dengan makna-makna demikian, frasa (ba’duhum awliay ba’din) ini menunjukkan adanya kesejajaran dan kesederajatan antara satu dengan yang lain.

Dalam term ekonomi kita juga mengenal gagasan gotong royong, barter, koperasi (kooperation), kerjasama, ekonomi kerakyatan, sosialisme, dan model ekonomi era 4.0 kita meyakini adanya ‘kolaborasi.’ Dimanakah peran mubaadalah dalam transformasi gagasan kesalingan dalam ekonomi? Bagaimana mubaadalah memberi argumen-argumen yang kuat dalam melawan kapitalisme yang terus memberi ketimpangan? Bagaimana mubaadalah menjadi tawaran gerakan atau membangun postulat  gerakan ekonomi berkeadilan?

Kiai Faqih dalam bicara perspektif kesalingan, mendefinisikan “prinsip Islam mengenai kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran gender mereka di ranah domestik dan publik, berdasar pada kesederajatan antara mereka, keadilan serta kemaslahatan bagi keduanya, sehingga yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, dan atau menjadi korban kezaliman dari yang lain. Tetapi relasi yang saling menopang, saling bekerjasama, dan saling membantu satu sama lain”.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Sejauh ini analisis gender masih dominan dibahas dalam perspektif mubaadalah. Tapi perilaku ekonomi kita bukankah dibangun dari behaviorisme manusia. Bagaimana posisi laki-laki dan perempuan dalam pergulatan ekonomi. Jika dibanyak tempat contoh-contoh gerakan perempuan lebih solid dalam merebut kembali hak ekonomi (Grameen Bank Muhammad Yunus, Pasar Papringan Jawa Tengah, Pasar Yosomulyo Pelangi Lampung) maka gerakan gender pada akhirnya juga dapat menyelesaikan persoalan hidup yang paling esensial yaitu ekonomi.

Trilogi pembangunan Desa di Payungi University membangun teori pengetahuan, potensi dan penggerak (3P). Bahwa dalam masyarakat yang cuku pengetahuan, penggalian potensi dan SDM penggerak akan tumbuh. Maka mubaadalah harus merumuskan teori tentang gerakan sosial ekonomi berbasis gender. Ini penting agar persoalan relasi kuasa dalam masyarakat patriarki dapat ditarik dalam posisi kesetaraan yang nyata. Tidak mudah memang, tapi pengetahuan akan mengubah keadaan.

Konsep Mubadalah ekonomi adalah konsep ekonomi berpihak pada kesalingan dalam membangun kesejahteraan bersama yang adil, menolak dominasi dan ketimpangan kelas. Dalam konsep Mubadalah ekonomi terbagi dalam beberapa relasi.

Pertama keluarga, yaitu dimana relasi antara suami dan istri saling memberi pengertian pada posisi kesalingan. Jika suami bekerja dengan baik, maka istri juga dapat berkontribusi dalam mengatur secara baik ekonomi rumah tangga tanpa harus ada yang merasa lebih dominan. Dalam perilaku masyarakat patriarki peran perempuan dalam mengurus rumah tangga cenderung diabaikan dan seolah tidak ada kontribusi dalam mencapai kesejahteraan bersama. Mubaadalah memberi pemahaman untuk saling mengisi peran masing-masing tanpa harus saling menegasikan.

Kedua masyarakat, Mubadalah ekonomi punya peran penting dalam membangun kesejahteraan bersama. Konsep social-enterpreneursup dapat dijadikan contoh nyata dalam mubaadalah ekonomi di level masyarakat. Bahwa ada sebuah cara dimana masyarakat bisa gotong royong melakukan gerakan kolektif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dalam social-enterpreneurship tidak ada majikan dan buruh. Semua bertanggungjawab pada peran masing-masing. Konsep ini tidak asing dengan budaya Indonesia dan juga ajaran Islam. At-taawun (tolong menolong), koperasi, gotong royong, dan konsep ekonomi kerakyatan yang sejak lama dimiliki oleh beragam suku.

Ketiga negara. Mubaadalah ekonomi pada level ini tentu sebuah upaya negara menghadirkan kesejahteraan bukan hanya pada segelintir orang warganya. Kritik terhadap kapitelisme sampai pada era transformasi oligarki saat ini menunjukkan bahwa ekonomi belum bernilai mubaadalah. Ketimpangan ekonomi yang kian parah meskipun kesejahteraan meningkat tentu menimbulkan anomali. Tidak ada kesalingan antara rakyat dan penguasa. Maka mubaadalah pada tiga level ini menjadi agenda perjuangan yang penting untuk dibangun.

Mubaadalah ekonomi perlu dirumuskan lebih rinci lagi. Sebuah gagasan yang penting untuk dikembangkan dari yang terkecil sampai yang terbesar. Landasan Hukum Islam dari Al-quran dan Sunnah, gagasan ekonomi berkeadilan dari para ulama, pemikir kontemporer yang menekankan pada keadilan distribusi ekonomi. Namun yang menarik, semangat mubaadalah ekonomi terletak pada kesalingan gender yang menguatkan gerakan pada capaian mencapai kesejahteraan dalam rumah tangga. Pada praktik terkecil inilah penerapan mubaadalah ekonomi akan member jalan pada perbaikan ekonomi yang juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi yang adil pada manusia dan alam.

Adil pada manusia berarti juga menolak kesejahteraan yang hanya memberi keuntungan pada skala individu. Mubaadalah ekonomi dalam praksisnya memang harus dilakukan oleh individu-individu. Memastikan bahwa praktik kesalingan ekonomi rumah tangga ini benar-benar berjalan dan berkolaborasi dengan keilmuan lainnya. Melalui pendidikan, dakwah, budaya, hukum, sosial dan keilmuan lain untuk diterapkan ke yang paling dekat yaitu tetangga. Secara individu kita menjadi bagian dari penggerak kampanye mubaadalah ekonomi. Memastikan bahwa di sekitar kita dapat menjadi contoh yang baik, bagaimana mubaadalah ekonomi dapat memberi kontribusi nyata bagi perubahan sosial ekonomi masyarakat. Sebagaimana jejak rosul juga dapat dilihat dari fakta-fakta sejarah, bahwa kesejahteraan dapat diraih secara kesalingan, bersama-sama dan memperhatikan mereka yang terpinggirkan. Rasulullah bersabda: Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui. (Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (1/194).[]

Dharma Setyawan

Dharma Setyawan

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Wonosantri Abadi

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Zakat Profesi

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Representasi Difabel

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID