Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mubaadalah Ekonomi?

Dharma Setyawan by Dharma Setyawan
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
mubadalah, ekonomi
1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalah sebagai metodologi gerakan, tentu luas untuk dikembangkan. Selama ini pembahasan Mubadalah masih fokus pada ranah gender, meskipun tidak demikian yang diinginkan oleh Kiai Faqih sang penulis buku. Namun berangkat dari relasi gender ini, kajian Mubadalah akan menemukan fase (marhalah) gerakan-gerakan lainnya.

Ada 3 pesan Islam di dalam buku ”Mubadalah”: Mabadi’  (untuk seluruh sendi kehidupan) yakni, pondasi ajaran Islam sepeti yang tertuang dalam maqasid al-syari’ah. Qawa’id  (untuk sendi kehidupan tertentu) yakni, prinsip-prinsip umum dalam bidang tertentu kehidupan. Seperti politik dan jual beli. Juz’i (ajaran partikular sehari-hari), juz’i sendiri tidak boleh bertentangan dengan mabadi’ dan qawa’id. Jika Maba’di, Qowa’id dan Juz’i diturunkan dalam persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, maka mubaadalah menjadi konsep gerakan membedah dan ikut andil menyelesaikan persoalan tersebut.

Kiai Faqih menjelaskan, berbagai kitab tafsir klasik rujukan, baik dari mazhab tekstual (bi al-maʼtsūr) maupun rasional (bi al-raʼyi) mengartikan frasa baʻḍuhum awliyā’ baʻḍin dengan saling tolong menolong (tanāṣur), saling menyayangi (tarāḥum), saling mencintai (taḥābub) dan saling menopang (taʻāḍud). Satu sama lain. Dengan makna-makna demikian, frasa (ba’duhum awliay ba’din) ini menunjukkan adanya kesejajaran dan kesederajatan antara satu dengan yang lain.

Dalam term ekonomi kita juga mengenal gagasan gotong royong, barter, koperasi (kooperation), kerjasama, ekonomi kerakyatan, sosialisme, dan model ekonomi era 4.0 kita meyakini adanya ‘kolaborasi.’ Dimanakah peran mubaadalah dalam transformasi gagasan kesalingan dalam ekonomi? Bagaimana mubaadalah memberi argumen-argumen yang kuat dalam melawan kapitalisme yang terus memberi ketimpangan? Bagaimana mubaadalah menjadi tawaran gerakan atau membangun postulat  gerakan ekonomi berkeadilan?

Kiai Faqih dalam bicara perspektif kesalingan, mendefinisikan “prinsip Islam mengenai kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran gender mereka di ranah domestik dan publik, berdasar pada kesederajatan antara mereka, keadilan serta kemaslahatan bagi keduanya, sehingga yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, dan atau menjadi korban kezaliman dari yang lain. Tetapi relasi yang saling menopang, saling bekerjasama, dan saling membantu satu sama lain”.

Sejauh ini analisis gender masih dominan dibahas dalam perspektif mubaadalah. Tapi perilaku ekonomi kita bukankah dibangun dari behaviorisme manusia. Bagaimana posisi laki-laki dan perempuan dalam pergulatan ekonomi. Jika dibanyak tempat contoh-contoh gerakan perempuan lebih solid dalam merebut kembali hak ekonomi (Grameen Bank Muhammad Yunus, Pasar Papringan Jawa Tengah, Pasar Yosomulyo Pelangi Lampung) maka gerakan gender pada akhirnya juga dapat menyelesaikan persoalan hidup yang paling esensial yaitu ekonomi.

Trilogi pembangunan Desa di Payungi University membangun teori pengetahuan, potensi dan penggerak (3P). Bahwa dalam masyarakat yang cuku pengetahuan, penggalian potensi dan SDM penggerak akan tumbuh. Maka mubaadalah harus merumuskan teori tentang gerakan sosial ekonomi berbasis gender. Ini penting agar persoalan relasi kuasa dalam masyarakat patriarki dapat ditarik dalam posisi kesetaraan yang nyata. Tidak mudah memang, tapi pengetahuan akan mengubah keadaan.

Konsep Mubadalah ekonomi adalah konsep ekonomi berpihak pada kesalingan dalam membangun kesejahteraan bersama yang adil, menolak dominasi dan ketimpangan kelas. Dalam konsep Mubadalah ekonomi terbagi dalam beberapa relasi.

Pertama keluarga, yaitu dimana relasi antara suami dan istri saling memberi pengertian pada posisi kesalingan. Jika suami bekerja dengan baik, maka istri juga dapat berkontribusi dalam mengatur secara baik ekonomi rumah tangga tanpa harus ada yang merasa lebih dominan. Dalam perilaku masyarakat patriarki peran perempuan dalam mengurus rumah tangga cenderung diabaikan dan seolah tidak ada kontribusi dalam mencapai kesejahteraan bersama. Mubaadalah memberi pemahaman untuk saling mengisi peran masing-masing tanpa harus saling menegasikan.

Kedua masyarakat, Mubadalah ekonomi punya peran penting dalam membangun kesejahteraan bersama. Konsep social-enterpreneursup dapat dijadikan contoh nyata dalam mubaadalah ekonomi di level masyarakat. Bahwa ada sebuah cara dimana masyarakat bisa gotong royong melakukan gerakan kolektif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dalam social-enterpreneurship tidak ada majikan dan buruh. Semua bertanggungjawab pada peran masing-masing. Konsep ini tidak asing dengan budaya Indonesia dan juga ajaran Islam. At-taawun (tolong menolong), koperasi, gotong royong, dan konsep ekonomi kerakyatan yang sejak lama dimiliki oleh beragam suku.

Ketiga negara. Mubaadalah ekonomi pada level ini tentu sebuah upaya negara menghadirkan kesejahteraan bukan hanya pada segelintir orang warganya. Kritik terhadap kapitelisme sampai pada era transformasi oligarki saat ini menunjukkan bahwa ekonomi belum bernilai mubaadalah. Ketimpangan ekonomi yang kian parah meskipun kesejahteraan meningkat tentu menimbulkan anomali. Tidak ada kesalingan antara rakyat dan penguasa. Maka mubaadalah pada tiga level ini menjadi agenda perjuangan yang penting untuk dibangun.

Mubaadalah ekonomi perlu dirumuskan lebih rinci lagi. Sebuah gagasan yang penting untuk dikembangkan dari yang terkecil sampai yang terbesar. Landasan Hukum Islam dari Al-quran dan Sunnah, gagasan ekonomi berkeadilan dari para ulama, pemikir kontemporer yang menekankan pada keadilan distribusi ekonomi. Namun yang menarik, semangat mubaadalah ekonomi terletak pada kesalingan gender yang menguatkan gerakan pada capaian mencapai kesejahteraan dalam rumah tangga. Pada praktik terkecil inilah penerapan mubaadalah ekonomi akan member jalan pada perbaikan ekonomi yang juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi yang adil pada manusia dan alam.

Adil pada manusia berarti juga menolak kesejahteraan yang hanya memberi keuntungan pada skala individu. Mubaadalah ekonomi dalam praksisnya memang harus dilakukan oleh individu-individu. Memastikan bahwa praktik kesalingan ekonomi rumah tangga ini benar-benar berjalan dan berkolaborasi dengan keilmuan lainnya. Melalui pendidikan, dakwah, budaya, hukum, sosial dan keilmuan lain untuk diterapkan ke yang paling dekat yaitu tetangga. Secara individu kita menjadi bagian dari penggerak kampanye mubaadalah ekonomi. Memastikan bahwa di sekitar kita dapat menjadi contoh yang baik, bagaimana mubaadalah ekonomi dapat memberi kontribusi nyata bagi perubahan sosial ekonomi masyarakat. Sebagaimana jejak rosul juga dapat dilihat dari fakta-fakta sejarah, bahwa kesejahteraan dapat diraih secara kesalingan, bersama-sama dan memperhatikan mereka yang terpinggirkan. Rasulullah bersabda: Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui. (Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (1/194).[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengadaptasi Bahasa Kasih

Next Post

Kekerasan dalam Pacaran

Dharma Setyawan

Dharma Setyawan

Related Posts

Kebebasan Beragama
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

8 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Next Post
Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0