Mubadalah.id – Mubadalah Postgraduate forum adalah salah satu side even KUPI II yang diadakan di UIN Walisongo Semarang pada 22 November 2022. Dalam forum ini, 50 peneliti mempresentasikan hasil penelitian dengan menggunakan mubadalah sebagai perspektif. Lantas adakah hubungan antara perhelatan KUPI dengan Mubadalah Postgraduate forum?.
Tentu keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. KUPI I yang sudah terlaksana pada tahun 2017 lalu bertujuan untuk mengukuhkan keberadaan ulama perempuan di Indonesia. Maka target selanjutnya yang harus dicapai di KUPI II tentunya lebih menantang. Setelah diakui otoritasnya, apa yang akan dan bisa ulama perempuan lakukan selanjutnya.
Maka untuk mengokohkan paradigma gerakan ulama perempuan setelah otoritasnya diakui, diadakanlah Mubadalah Postgraduate sebagai forum perjumpaan para peneliti. Mubadalah Postgraduate ini sejalan dengan misi KUPI II yaitu mengukuhkan peran ulama perempuan dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan.
Dalam forum ini, para peneliti memaparkan hasil penelitian mengenai isu-isu utama yang sesuai dengan focus gerakan KUPI. Pertarungan ide, gagasan, dan pengetahuan di ruang panel diskusi meneguhkan karakter KUPI sebagai ruang belajar tentang keulamaan perempuan dan relasi kesalingan dalam masyarakat.
Kajian dan Tema dalam Mubadalah Postgraduate Forum 2022
Terdapat 10 tema besar yang menjadi fokus kajian dalam Mubadalah Postgraduate Forum. Di setiap tema tersebut, terdapat 5 hingga 6 peneliti yang memaparkan hasil penelitiannya. Selain itu, terdapat satu pembahas yang menguasi kajian dan teori di masing-masing tema. Pembahas berkewajiban untuk memberi masukan dan kritik akademik berkaitan dengan hasil penelitian. Adapun tema tersebut antara lain;
Pertama, Teks keislaman, Mubadalah, dan Penafsiran yang Adil Gender. Pada sesi ini para peneliti memaparkan hasil penelitian berkaitan dengan tafsir atas nash-nash yang mendiskreditkan jenis kelamin tertentu. Seperti ayat nusyuz, poligami, dan hak suami istri yang seringkali merugikan pihak perempuan.
Sesuai dengan misi Islam sebagai agama yang rahmatan lilalamin, tentu ajaran di dalamnya bertujuan untuk memuliakan seluruh manusia. Jika ada tafsiran ayat-ayat yang mereka gunakan untuk melegitimasi penindasan, hal tersebut bertentangan dengan inti ajaran Islam.
Kedua, Pengalaman Keulamaan Perempuan di Akar Rumput. Pada sesi ini, para peneliti mengangkat figure tokoh-tokoh agama lokal yang telah berjuang untuk kemanusiaan. Tema ini penting untuk membuktikan bahwa kerja kemanusiaan adalah pekerjaan bersama.
Tak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki nama besar, namun bisa siapapun melakukannya. adapun tokoh-tokoh yang menjadi pembahasan dalam sesi ini antara lain; Nyai Maftuhah Minan, Nyai Abidah Maksum, Anre Gurutta Aminah Adnan, dan Teungku Fakinah. Kesemua tokoh tersebut adalah para ulama yang bekerja untuk kemanusiaan di wilayah sekitarnya.
Meneguhkan Otoritas Ulama Perempuan
Ketiga, Otoritas dan Eksistensi Ulama Perempuan. Tema ini berangkat dari realitas yang menampakkan ulama sebagai jenis kelamin laki-laki. Maka pada tema ini peneliti mempresentasikan bagaimana seorang ulama perempuan membangun otoritas keagamaan. Untuk membangun paradigma baru bahwa otoritas keagamaan yang mereka miliki sebab kapasitasnya. Bukan karena jenis kelaminnya.
Keempat, Kepemimpinan dan Agensi Keulamaan Perempuan di Pesantren. Pada sesi ini, para peneliti memaparkan beberapa tokoh perempuan dan perannya bagi perkembangan Pendidikan di pesantren. Tema ini penting kita kaji mengingat posisi kiai yang dominan pada pesantren.
Hal ini kemudian memunculkan konsep feodalisme yang berujung pada pengkultusan kiai. Maka tema ini berupaya untuk mengubah paradigma pesantren dari kyai sentris ke relasi kesalingan antara kiai dan nyai dalam mengelola pesantren sebagai lembaga pendidikan.
Kelima, Ketidakadilan Gender, Kekerasan Seksual, dan Negosiasi Perempuan di Dunia Pendidikan. Ulama tidak melekat pada mereka yang ada di pesantren saja, namun mereka yang berada di lingkup pendidikan umum pun juga seorang ulama di bidangnya. Maka tema ini mengkaji mengenai bagaimana lembaga pendidikan termasuk di dalamnya perguruan tinggi dan juga pesantren bersinergi dalam mewujudkan lembaga pendidikan yang nir kekerasan seksual.
Keenam, Mubadalah dan Tinjauan Ulang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Keluarga. Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 sarat dengan nuansa patriarkis dan melegalisasi ketidakadilan pada gender tertentu. Maka tema ini menghimpun kajian akademik mengenai kritis atas UU dan juga pilihan regulasi alternatif yang berpendakatan keadilan dan kemanusiaan.
Tema kajian dalam Mubadalah Postgraduate Forum ini meneguhkan pentingnya kerjasama untuk mewujudkan Islam yang berkeadilan. Penelitian dalam forum ini menggunakan pendekatan akademik yang bisa kita pertanggungjawabkan keabsahannya.
Maka harapannya hasil penelitian dalam forum ini bisa menjadi rujukan akademis bagi penelitian selanjutnya. Sehingga diskursus mengenai kajian keislaman dengan perspektif mubadalah ini bisa berkembang dan menemukan formulasi terbaiknya. Dan yang lebih penting, kerja akademik ini bisa merubah masyarakat menuju tatanan yang mengedepankan kemanusiaan dan kesetaraan bagi semua pihak. []