• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
31/12/2022
in Aktual
0
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan untuk lindungi warga negara dari segala tindak kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sejalan dengan yang telah dipesankan Nabi .

“RUU P-KS untuk konteks kita sekarang adalah salah satu bentuk perlindungan yang dipesankan Nabi SAW,” kata salah satu pendiri Yayasan Fahmina, DR KH Faqihuddin Abdul Kodir, Rabu 30 Januari 2019.

Dalam sebuah hadis sahih, Nabi pernah berpesan pada saat haji perpisahan (wada’). Nabi mengatakan agar selalu berbuat baik kepada perempuan karena para perempuan sering berada pada posisi rentan.

Melalui pesan tersebut, lanjut Kiai Faqih, Nabi ingin mengajarkan untuk menciptakan kemaslahatan yang sesuai dengan prinsip Islam. Artinya memberikan segala upaya untuk kebaikan publik, terutama orang orang yang lemah dan dilemahkan.

“Perlindungan, penguatan, dan pelayanan adalah misi utama Islam dalam aspek sosial. Perempuan dan anak korban kekerasan adalah orang yang berada pada posisi paling lemah, sehingga memerlukan dukungan dan penguatan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah

Islam dan Persoalan Gender

Dengan demikian kekerasan seksual menurut Kiai Faqih adalah sebuah kejahatan terhadap prinsip agama untuk tidak melakukan kerusakan kepada orang lain

Oleh sebab itu, Kiai Faqih mengingatkan, dengan adanya RUU P-KS jika ada tindak kejahatan seksual bisa langsung memberikan perlindungan dan pelayanan. Kemudian bisa mendapatkan pemulihan dan penguatan, terutama dari pihak negara dan aparat hukum.

“Karena memberikan perlindungan terhadap perempuan, dari segala segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, adalah bagian dari implementasi pesan Nabi SAW,” jelas Kiai Faqih.

Kiai Faqih berharap, RUU P-KS agar segera disahkan, karena tujuan RUU ini sangat penting untuk memberi perlindungan bagi seseorang, terutama perempuan dan anak, agar tidak menjadi korban kekerasan.

Demikian penjelasan terkait Nabi perintahkan kita lindungi warga dari kekerasan seksual. Semoga bermanfaat. (RUL)

Tags: ajaranislamkejahatan seksualkekerasanKekerasan seksualnabiRUU P-KSseksual
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID