• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Saw Berikan Kesempatan kepada Istri untuk Berpendapat

Redaksi Redaksi
18/05/2022
in Hikmah, Keluarga
0
Fungsi Istri

nabi

259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk laki-laki dan perempuan.

Salah satu teladan yang Nabi Muhammad Saw praktikkan adalah, bahwa Nabi Saw memberi kesempatan kepada istri untuk berpendapat.

Teladan yang beliau praktikkan itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Ibnu Abbas Ra menuturkan bahwa Umar bin Khathab Ra berkata, “Di masa Jahiliah dulu, kami tidak pernah mempertimbangkan ide atau saran yang berasal dari kaum perempuan, sehingga Allah menurunkan ayat berkenaan dengan hak mereka, dan memberikan mereka hak-hak mereka”.

Umar melanjutkan, “Maka ketika menghadapi suatu persoalan yang hendak aku pertimbangkan”, tiba-tiba istriku berkata, “Seandainya engkau berbuat seperti ini dan itu!”

Baca Juga:

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Maka, kukatakan padanya, “Ada apa denganmu, kenapa turut campur, dan untuk apa campur tanganmu dalam persoalan yang aku inginkan?”

Istriku menjawab, “Sungguh engkau sangat aneh, wahai Ibnu Khathab. Apakah engkau tidak mau diajak berdiskusi, padahal anak wanitamu sendiri mengajak diskusi bersama Rasulullah Saw hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasan marah?”

Akhirnya, Umar bergegas mengambil pakaiannya, dan segera menemui Hafshah, lalu berkata padanya, “Wahai anakku, sesungguhnya kamu mengajak diskusi bersama Rasulullah Saw hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasaan marah?”

Hafshah berkata, “Demi Allah, kami benar-benar bisa mengajak diskusi bersama beliau.” (Shahih al-Bukhari).

Dari hadis tersebut, Faqihuddin Abdul Kodir seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih menyampaikan, mari kita bandingkan relasi antara Umar bin Khathab Ra dan Istrinya yang terkesan hegemonik dan mengekang, dengan relasi antara Nabi Muhammad Saw. dan istri yang begitu terbuka dan saling berbicara satu sama lain.

Kebiasaan Nabi Muhammad Saw, menurut Kang Faqih, secara jelas telah memberi kesempatan istri untuk ikut bersuara memberi pendapat dalam urusan-urusan yang dibicarakan di dalam rumah menginspirasi banyak perempuan untuk melakukan hal sama.

“Ketika mereka digugat oleh suami-suami mereka, mereka pun merujuk kepada kebiasaan istri-istri Nabi Muhammad Saw yang disetujui dan direstui oleh Nabi Muhammad Saw,” tulisnya.

Lebih lanjut, Kang Faqih mencontohkan, seperti istri Umar terhadap Umar, sang suami. Ketika Umar tersinggung dengan keterlibatan istrinya dalam pembicaraan, ia mengajak Umar untuk melihat keluarga Rasulullah Saw.

Dan ketika Umar melihat sendiri, lanjut Kang Faqih, bagaimana kehidupan Nabi Muhammad Saw tentu saja ia mengikuti teladan kehidupan Nabi Muhammad Saw.

“Tabik kepada Umar yang bersedia mengubah dirinya, hormat dan mendengar istrinya, sebagai implementasi meneladani Rasulullah Saw,” tukasnya. (Rul)

Tags: istriKesempatanNabi Muhammad SAWNabi Sawpendapatsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID