• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Negara Harus Bertanggung Jawab Pada Perempuan Korban Perkosaan

Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial)

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan korban perkosaan

perempuan korban perkosaan

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hal yang sangat penting dilakukan dalam kasus perempuan korban perkosaan adalah melakukan pendampingan dan pemulihan korban oleh negara.

Bahkan, Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial).

Pada saat yang sama, kata Nyai Badriyah, pelaku perkosaan harus mendapatkan hukuman yang berat.

Demikian pula masyarakat sebaiknya untuk berempati dan tidak menstigma negatif korban, agar ia bisa kembali menjalani kehidupan sosialnya secara normal.

Masyarakat juga, Nyai Badriyah menyampaikan, agar tidak menstigmatisasi anak yang telah lahir, karena anak ini sama sekali tidak berdosa.

Baca Juga:

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan, perempuan korban perkosaan dan anaknya adalah korban-korban yang secara teologis tidak menanggung dosa sama sekali.

Karena dosa seorang pendosa tidaklah menjadi tanggung oleh orang lain, seperti tertulis dalam QS. Al-An’am ayat 164, al-Isra ayat 15, Fathir ayat 18, az-Zumar ayat 7 dan an-Najm ayat 38.

Hadis Nabi pun menjamin, “Umatku terbebas dari (dosa) akibat kekeliruan (bukan kesalahan), lupa, dan melakukan pemaksaan (melakukan kejahatan/dosa).” (HR. Thabrani dan Tsauban).

Jika Allah dan Rasulullah demikian berempati kepada korban, mengapa manusia dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama? (Rul)

Tags: Bertanggung jawabkorbanNegaraNyai Badriyah Fayumiperempuanperkosaanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ketika Perempuan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

15 Mei 2025
Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Ayat Kepemimpinan

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

14 Mei 2025
Ibu Menyusui

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

13 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan
  • Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin
  • Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version