• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Negara Harus Bertanggung Jawab Pada Perempuan Korban Perkosaan

Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial)

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan korban perkosaan

perempuan korban perkosaan

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hal yang sangat penting dilakukan dalam kasus perempuan korban perkosaan adalah melakukan pendampingan dan pemulihan korban oleh negara.

Bahkan, Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial).

Pada saat yang sama, kata Nyai Badriyah, pelaku perkosaan harus mendapatkan hukuman yang berat.

Demikian pula masyarakat sebaiknya untuk berempati dan tidak menstigma negatif korban, agar ia bisa kembali menjalani kehidupan sosialnya secara normal.

Masyarakat juga, Nyai Badriyah menyampaikan, agar tidak menstigmatisasi anak yang telah lahir, karena anak ini sama sekali tidak berdosa.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan, perempuan korban perkosaan dan anaknya adalah korban-korban yang secara teologis tidak menanggung dosa sama sekali.

Karena dosa seorang pendosa tidaklah menjadi tanggung oleh orang lain, seperti tertulis dalam QS. Al-An’am ayat 164, al-Isra ayat 15, Fathir ayat 18, az-Zumar ayat 7 dan an-Najm ayat 38.

Hadis Nabi pun menjamin, “Umatku terbebas dari (dosa) akibat kekeliruan (bukan kesalahan), lupa, dan melakukan pemaksaan (melakukan kejahatan/dosa).” (HR. Thabrani dan Tsauban).

Jika Allah dan Rasulullah demikian berempati kepada korban, mengapa manusia dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama? (Rul)

Tags: Bertanggung jawabkorbanNegaraNyai Badriyah Fayumiperempuanperkosaanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID