• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Negara Harus Bertanggung Jawab Pada Perempuan Korban Perkosaan

Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial)

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan korban perkosaan

perempuan korban perkosaan

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hal yang sangat penting dilakukan dalam kasus perempuan korban perkosaan adalah melakukan pendampingan dan pemulihan korban oleh negara.

Bahkan, Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial).

Pada saat yang sama, kata Nyai Badriyah, pelaku perkosaan harus mendapatkan hukuman yang berat.

Demikian pula masyarakat sebaiknya untuk berempati dan tidak menstigma negatif korban, agar ia bisa kembali menjalani kehidupan sosialnya secara normal.

Masyarakat juga, Nyai Badriyah menyampaikan, agar tidak menstigmatisasi anak yang telah lahir, karena anak ini sama sekali tidak berdosa.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan, perempuan korban perkosaan dan anaknya adalah korban-korban yang secara teologis tidak menanggung dosa sama sekali.

Karena dosa seorang pendosa tidaklah menjadi tanggung oleh orang lain, seperti tertulis dalam QS. Al-An’am ayat 164, al-Isra ayat 15, Fathir ayat 18, az-Zumar ayat 7 dan an-Najm ayat 38.

Hadis Nabi pun menjamin, “Umatku terbebas dari (dosa) akibat kekeliruan (bukan kesalahan), lupa, dan melakukan pemaksaan (melakukan kejahatan/dosa).” (HR. Thabrani dan Tsauban).

Jika Allah dan Rasulullah demikian berempati kepada korban, mengapa manusia dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama? (Rul)

Tags: Bertanggung jawabkorbanNegaraNyai Badriyah Fayumiperempuanperkosaanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID