Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Neoplatonisme (III)

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
14 Agustus 2020
in Figur, Hikmah, Rekomendasi
0
Neoplatonisme (I)

Ilustrasi NBU

322
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Demikianlah sekilas dan sedikit yang saya pahami tentang Metafisika Ketuhanan dari percakapan tentang Neoplatonisme dan Proclos yang saya temukan dalam buku ini. Saya tentu tidak punya otoritas untuk mengurainya lebih jauh dari ini. Uraian saya berikut ini ingin melihatnya dari sudut pandang Islam melalui pikiran para pemikir sufi falsafi sebagaimana yang saya pahami.

Pertemuan Gagasan Neoplatonisme dalam Dunia Arab-Islam

Pandangan-pandangan di atas sungguh sangat menarik hati. Harry, telah memberi saya jalan terang ke arah pertemuan saya dengan isu-isu mendasar yang terdapat dalam pengetahuan kaum sufi falsafi; Tasawuf Falsafi yang relative dapat saya mengerti meski serba sedikit dan terbatas. Maka sangat penting bagi saya untuk mengajukan pertanyaan dasar: bagaimana filsafat Neoplatonisme ditarik ke dalam pandangan Islam atau para pemikir atau ulama Islam?.

Seperti sudah maklum, Islam hadir abad ke 7 M di sahara Arabia, melalui kehadiran Muhammad bin Abd Allah (571-632 M). Kaum muslimin meyakini bahwa beliau adalah Nabi dan Rasul (utusan Tuhan) terakhir. Ia hadir untuk melanjutkan dan melengkapi misi profetik para utusan Tuhan sebelumnya. Misi tersebut adalah membebaskan kebodohan, ketidakadilan dan penderitaan manusia menuju tatatan dunia yang diliputi oleh cahaya pengetahuan, keadilan dan cinta.

Tuhan dalam Al-Qur’an menyatakan :

الر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ
“Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha TerpujiTerpuji.”

Dunia gelap adalah dunia manusia yang tak paham tentang kemanusiaan dan penuh penindasan manusia atas manusia. Dan dunia bercahaya adalah dunia manusia yang berpengetahuan, keadilan dan cinta kasih. Untuk kepentingan ini Nabi Muhammad mengenalkan kembali doktrin fundamental para utusan Tuhan : Ke Esa-an Tuhan, yang telah dilupakan atau diasingkan umat manusia saat itu.

Wahyu Tuhan yang diterimanya menegaskan : “Muhammad, sampaikan kepada dunia : Tuhan itu Esa. Tuhan yang kepada-Nya segala sesuatu bergantung. Dia tak melahirkan dan tak dilahirkan. Tak ada apapun (selain Dia) yang sama dengan Dia.” (Q.S. al-Ikhlas, [112]:1-4). Muhammad menerima wahyu itu sesudah berhari-hari berkontempelasi penuh di sebuah goa di puncak gunung. Sejak saat itu kemudian mengalir dan bertahap “Suara-Suara” (Wahyu) Tuhan kepadanya, selama kurang dari 23 tahun.

Adalah menarik bahwa dari seluruh teks-teks wahyu yang diturunkan kepada Muhammad, tak satupun teks yang meminta manusia memikirkan tentang Zat/Diri Tuhan. Sebaliknya kitab suci Islam berkali-kali ia meminta mereka memikirkan dan merenungkan alam semesta. Muhammad, sang utusan Tuhan, mengatakan : “Tafakkaru fi Khalq Allah wa La Tatafakkaru fi Dzat Allah” (Pikirkan dan renungkan) alam semesta, dan tak usah kalian memikirkan Essensi Allah).

Kau akan menemukan Tuhan. Namun demikian tak ada rumusan teoritik filosofis dan sistemik yang dibuatnya untuk keperluan itu. Tak ada pula kata “filsafat” pada masa itu. Kitab suci al-Qur’an hanya menyebut kata “al-Hikmah” dalam banyak teks. Ia acap diterjemahkan sebagai “pengetahuan hakiki” dan “kebijaksanaan”. Wahyu Tuhan diarahkan kepada jantung manusia, bernama “jiwa”, “ruh”, “akal”, “nafs” dan “pena”. Ini adalah terma-terma yang abstrak. Para pemikir Islam dikemudian hari mendefinisikannya secara beragam.

Ketika Nabi Muhammad wafat, para sahabatnya telah menyebar ke berbagai negeri, antara lain Irak, Syam ( Syria, Yordania, Palestina, Lebanon), Mesir dan Persia bahkan sampai China. Di tempat-tempat itu mereka bertemu, bersentuhan dan berinteraksi dengan kebudayaan setempat yang telah terbentuk dan mengakar.

Ahmad Amin menginformasikan kepada kita bahwa ketika Islam masuk ke wilayah Syria dan Irak, kaum muslimin menemukan pikiran-pikiran dan kebudayaan masyarakat di wilayah tersebut yang diliputi oleh beragam kebudayaan, terutama Yunani, dan lebih khusus lagi pikiran Neoplatonisme, di samping Nasrani, Budha dan Zoroaster. Filsafat Yunani telah menyebar di Timur. Ketertarikan kaum muslimin pada kebudayaan di sana pada gilirannya menggerakkan Dinasty Umayyah di Damaskus untuk menerjemahkan karya-karya Yunani ke dalam bahasa Arab.

Adalah Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah (634-704 M ) disebut sejumlah penulis sebagai orang pertama yang memperkenalkan filsafat Neoplatonisme ke dunia kaum muslimin. Ia mengembara ke Iskandaria dan belajar di perpustakaan di sana selama beberapa tahun. Di tempat itu, di sebuah perpustakaan besar, ia mempelajari sekaligus menerjemahkan buku-buku filsafat, kedokteran, astronomi, sastra dan sebagainya.

Lalu di Mesir ada Dzunnun al-Mishri (w. 786-859 M), seorang yang namanya disebut sebagai sufi besar. Ia mempunyai hubungan erat dengan tradisi Mesir kuno, juga tradisi filsafat Hellenis, Platonisme, Kristen dan Yahudi. Namanya dikenal kemudian sebagai penggagas teori “Ma’rifah” (gnostik) dalam tradisi sufisme Islam.

Sejumlah tokoh muslim awal yang mempelajari filsafat Helenistik, terutama Platon dan Aristoteles di atas, kemudian menerjemahkan karya-karya para filsuf Yunani ke dalam bahasa Arab baik melalui bahasa Yunani maupun bahasa Suryani Nestorian. Aktifitas penerjemahan warisan kebudayaan Yunani itu kemudian dilanjutkan pada masa dinasti Abbasiah di Irak.

Abu Ja’far al-Manshur (712-775 M), Khalif ke dua, meminta Ibn al-Muqaffa’ (724-759 M), cendikiawan beragama Majusi dari Persia, untuk menerjemahkan sejumlah karya logika Aristoteles, dan “Isagogi”, karya Porphyrius. Ibnu Muqaffa ini dikenal sebagai penerjemah buku yang sangat terkenal “Kalilah wa Dimnah”, sebuah buku sastra warisan India.

Gerakan penerjemahan warisan kebudayaan lama itu menemukan momentum paling penting adalah ketika dinasti ini dipimpin al-Makmun. Konon, Makmun pernah bermimpi bertemu seseorang yang menyebut diri sebagai Aristoteles. Mimpi itu menitipkan kesan yang sangat mendalam pada pikirannya. Ahli-ahli penerjemah lalu dimintanya menerjemah karya-karya Yunani kuno, atau yang dikenal sebagai “Ulum al-Awail” (ilmu-ilmu kuno).

Kepada mereka Khalifah Al-Makmun memberi imbalan yang layak. Para penerjemah tersebut antara lain Yahya bin Abi Manshur, Qusta bin Luqa, Sabian bin Tsabit bin Qura dan Hunain bin Ishaq (809-973 M). Hunain bin Ishaq adalah penerjemah paling terkenal. Ia salah seorang ilmuwan Nasrani dengan penguasaan atas sejumlah bahasa agama dan ilmu pengetahuan. Dia mendapat kehormatan Abdullah Al-Makmun putra Harun Al-Rasyid untuk menerjemahkan buku-buku karya para filsuf Yunani, terutama Platon dan Aristoteles.

Al-Makmun juga pernah mengirim utusan kepada Raja Roma, Leo Armenia, untuk mendapatkan karya-karya ilmiah Yunani Kuno yang kemudian diterjemahkannya ke dalam bahasa Arab. Aktifitas penerjemahan ini disertai pula dengan uraian dan penjelasan yang diperlukan. Ia kemudian mendirikan perpustakaan besar,“Bait al-Hikmah” (Rumah Kebijaksanaan).

Karya-karya Platon yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab antara lain: “Republika”, “Politeia”, Timeus, Sophist. Sementara dari Aristo adalah Logika, Fisika, Metafisika, Etika, dan Politik. Al-Makmun bin Harun Ar-Rasyid (813-833 M) memerintah Bani Abbasiyah pada 198-218 H/813-833 M. Ia adalah khalifah ketujuh Bani Abbasiyah sesudah saudaranya, Al-Amin yang keturunan Arab. Ibunya bernama Zubaidah. Sementara al-Makmun adalah putra Harun dari ibu keturunan Persia. (bersambung)

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID