Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Neoplatonisme (III)

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
14 Agustus 2020
in Figur, Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Neoplatonisme (I)

Ilustrasi NBU

7
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Demikianlah sekilas dan sedikit yang saya pahami tentang Metafisika Ketuhanan dari percakapan tentang Neoplatonisme dan Proclos yang saya temukan dalam buku ini. Saya tentu tidak punya otoritas untuk mengurainya lebih jauh dari ini. Uraian saya berikut ini ingin melihatnya dari sudut pandang Islam melalui pikiran para pemikir sufi falsafi sebagaimana yang saya pahami.

Pertemuan Gagasan Neoplatonisme dalam Dunia Arab-Islam

Pandangan-pandangan di atas sungguh sangat menarik hati. Harry, telah memberi saya jalan terang ke arah pertemuan saya dengan isu-isu mendasar yang terdapat dalam pengetahuan kaum sufi falsafi; Tasawuf Falsafi yang relative dapat saya mengerti meski serba sedikit dan terbatas. Maka sangat penting bagi saya untuk mengajukan pertanyaan dasar: bagaimana filsafat Neoplatonisme ditarik ke dalam pandangan Islam atau para pemikir atau ulama Islam?.

Seperti sudah maklum, Islam hadir abad ke 7 M di sahara Arabia, melalui kehadiran Muhammad bin Abd Allah (571-632 M). Kaum muslimin meyakini bahwa beliau adalah Nabi dan Rasul (utusan Tuhan) terakhir. Ia hadir untuk melanjutkan dan melengkapi misi profetik para utusan Tuhan sebelumnya. Misi tersebut adalah membebaskan kebodohan, ketidakadilan dan penderitaan manusia menuju tatatan dunia yang diliputi oleh cahaya pengetahuan, keadilan dan cinta.

Tuhan dalam Al-Qur’an menyatakan :

الر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ
“Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha TerpujiTerpuji.”

Dunia gelap adalah dunia manusia yang tak paham tentang kemanusiaan dan penuh penindasan manusia atas manusia. Dan dunia bercahaya adalah dunia manusia yang berpengetahuan, keadilan dan cinta kasih. Untuk kepentingan ini Nabi Muhammad mengenalkan kembali doktrin fundamental para utusan Tuhan : Ke Esa-an Tuhan, yang telah dilupakan atau diasingkan umat manusia saat itu.

Wahyu Tuhan yang diterimanya menegaskan : “Muhammad, sampaikan kepada dunia : Tuhan itu Esa. Tuhan yang kepada-Nya segala sesuatu bergantung. Dia tak melahirkan dan tak dilahirkan. Tak ada apapun (selain Dia) yang sama dengan Dia.” (Q.S. al-Ikhlas, [112]:1-4). Muhammad menerima wahyu itu sesudah berhari-hari berkontempelasi penuh di sebuah goa di puncak gunung. Sejak saat itu kemudian mengalir dan bertahap “Suara-Suara” (Wahyu) Tuhan kepadanya, selama kurang dari 23 tahun.

Adalah menarik bahwa dari seluruh teks-teks wahyu yang diturunkan kepada Muhammad, tak satupun teks yang meminta manusia memikirkan tentang Zat/Diri Tuhan. Sebaliknya kitab suci Islam berkali-kali ia meminta mereka memikirkan dan merenungkan alam semesta. Muhammad, sang utusan Tuhan, mengatakan : “Tafakkaru fi Khalq Allah wa La Tatafakkaru fi Dzat Allah” (Pikirkan dan renungkan) alam semesta, dan tak usah kalian memikirkan Essensi Allah).

Kau akan menemukan Tuhan. Namun demikian tak ada rumusan teoritik filosofis dan sistemik yang dibuatnya untuk keperluan itu. Tak ada pula kata “filsafat” pada masa itu. Kitab suci al-Qur’an hanya menyebut kata “al-Hikmah” dalam banyak teks. Ia acap diterjemahkan sebagai “pengetahuan hakiki” dan “kebijaksanaan”. Wahyu Tuhan diarahkan kepada jantung manusia, bernama “jiwa”, “ruh”, “akal”, “nafs” dan “pena”. Ini adalah terma-terma yang abstrak. Para pemikir Islam dikemudian hari mendefinisikannya secara beragam.

Ketika Nabi Muhammad wafat, para sahabatnya telah menyebar ke berbagai negeri, antara lain Irak, Syam ( Syria, Yordania, Palestina, Lebanon), Mesir dan Persia bahkan sampai China. Di tempat-tempat itu mereka bertemu, bersentuhan dan berinteraksi dengan kebudayaan setempat yang telah terbentuk dan mengakar.

Ahmad Amin menginformasikan kepada kita bahwa ketika Islam masuk ke wilayah Syria dan Irak, kaum muslimin menemukan pikiran-pikiran dan kebudayaan masyarakat di wilayah tersebut yang diliputi oleh beragam kebudayaan, terutama Yunani, dan lebih khusus lagi pikiran Neoplatonisme, di samping Nasrani, Budha dan Zoroaster. Filsafat Yunani telah menyebar di Timur. Ketertarikan kaum muslimin pada kebudayaan di sana pada gilirannya menggerakkan Dinasty Umayyah di Damaskus untuk menerjemahkan karya-karya Yunani ke dalam bahasa Arab.

Adalah Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah (634-704 M ) disebut sejumlah penulis sebagai orang pertama yang memperkenalkan filsafat Neoplatonisme ke dunia kaum muslimin. Ia mengembara ke Iskandaria dan belajar di perpustakaan di sana selama beberapa tahun. Di tempat itu, di sebuah perpustakaan besar, ia mempelajari sekaligus menerjemahkan buku-buku filsafat, kedokteran, astronomi, sastra dan sebagainya.

Lalu di Mesir ada Dzunnun al-Mishri (w. 786-859 M), seorang yang namanya disebut sebagai sufi besar. Ia mempunyai hubungan erat dengan tradisi Mesir kuno, juga tradisi filsafat Hellenis, Platonisme, Kristen dan Yahudi. Namanya dikenal kemudian sebagai penggagas teori “Ma’rifah” (gnostik) dalam tradisi sufisme Islam.

Sejumlah tokoh muslim awal yang mempelajari filsafat Helenistik, terutama Platon dan Aristoteles di atas, kemudian menerjemahkan karya-karya para filsuf Yunani ke dalam bahasa Arab baik melalui bahasa Yunani maupun bahasa Suryani Nestorian. Aktifitas penerjemahan warisan kebudayaan Yunani itu kemudian dilanjutkan pada masa dinasti Abbasiah di Irak.

Abu Ja’far al-Manshur (712-775 M), Khalif ke dua, meminta Ibn al-Muqaffa’ (724-759 M), cendikiawan beragama Majusi dari Persia, untuk menerjemahkan sejumlah karya logika Aristoteles, dan “Isagogi”, karya Porphyrius. Ibnu Muqaffa ini dikenal sebagai penerjemah buku yang sangat terkenal “Kalilah wa Dimnah”, sebuah buku sastra warisan India.

Gerakan penerjemahan warisan kebudayaan lama itu menemukan momentum paling penting adalah ketika dinasti ini dipimpin al-Makmun. Konon, Makmun pernah bermimpi bertemu seseorang yang menyebut diri sebagai Aristoteles. Mimpi itu menitipkan kesan yang sangat mendalam pada pikirannya. Ahli-ahli penerjemah lalu dimintanya menerjemah karya-karya Yunani kuno, atau yang dikenal sebagai “Ulum al-Awail” (ilmu-ilmu kuno).

Kepada mereka Khalifah Al-Makmun memberi imbalan yang layak. Para penerjemah tersebut antara lain Yahya bin Abi Manshur, Qusta bin Luqa, Sabian bin Tsabit bin Qura dan Hunain bin Ishaq (809-973 M). Hunain bin Ishaq adalah penerjemah paling terkenal. Ia salah seorang ilmuwan Nasrani dengan penguasaan atas sejumlah bahasa agama dan ilmu pengetahuan. Dia mendapat kehormatan Abdullah Al-Makmun putra Harun Al-Rasyid untuk menerjemahkan buku-buku karya para filsuf Yunani, terutama Platon dan Aristoteles.

Al-Makmun juga pernah mengirim utusan kepada Raja Roma, Leo Armenia, untuk mendapatkan karya-karya ilmiah Yunani Kuno yang kemudian diterjemahkannya ke dalam bahasa Arab. Aktifitas penerjemahan ini disertai pula dengan uraian dan penjelasan yang diperlukan. Ia kemudian mendirikan perpustakaan besar,“Bait al-Hikmah” (Rumah Kebijaksanaan).

Karya-karya Platon yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab antara lain: “Republika”, “Politeia”, Timeus, Sophist. Sementara dari Aristo adalah Logika, Fisika, Metafisika, Etika, dan Politik. Al-Makmun bin Harun Ar-Rasyid (813-833 M) memerintah Bani Abbasiyah pada 198-218 H/813-833 M. Ia adalah khalifah ketujuh Bani Abbasiyah sesudah saudaranya, Al-Amin yang keturunan Arab. Ibunya bernama Zubaidah. Sementara al-Makmun adalah putra Harun dari ibu keturunan Persia. (bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merebut Tafsir: Makna Proses Persalinan dan Kelahiran bagi Perempuan

Next Post

Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Hoolala

Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0