• Login
  • Register
Minggu, 28 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan

    Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan

    Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Netiquette: Kenal dan Pahami Etika dalam Menggunakan Media Sosial

Salsabila Arwa Sajidah Salsabila Arwa Sajidah
21/10/2020
in Personal, Kolom
0
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewasa ini, internet telah menjadi bahan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Segala hal dapat dengan mudah dilakukan dengan adanya koneksi internet. Belanja, bekerja dan belajar dapat dilakukan dengan mudah kapanpun dan dimanapun selama tersedia koneksi internet. Tak terkecuali dengan interaksi sosial.

Saat ini, interaksi sosial dapat dengan mudah dilakukan melalui berbagai platform media sosial yang telah tersedia di masyarakat. Dengan media sosial, masyarakat dapat dengan mudah menjalin komunikasi serta berbagi aktivitas mereka kepada teman atau keluarga. Berbagai fitur dalam aplikasi jejaring sosial pun terus ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan penggunanya.

Di samping berbagai manfaat yang ditawarkan, internet juga tak lepas dari berbagai dampak negatif yang menyertainya. Salah satunya yaitu banyaknya pelanggaran etika dan moral. Meskipun konsep etika dan moral dalam lingkup universal adalah sesuatu yang fleksibel. Namun dalam kehidupan masyarakat Indonesia, etika dan moral merupakan hal yang paling dijunjung tinggi.

Realita menunjukkan, internet dan media sosial banyak digunakan bertentangan dengan nilai etik dan moral. Perilaku-perilaku yang bertentangan ini pelakunya didominasi oleh remaja. Perilaku melawan nilai etik dan moral yang biasa dilakukan seperti mengakses situs pornografi dan eksploitasi seksualitas, melakukan perundungan siber menggunakan media sosial serta berkomentar tidak sopan kepada sesama pengguna media sosial.

Berkomentar tidak sopan pasti sering ditemui tidak hanya dalam bermedia sosial. Tak jarang penggunaan pilihan kata atau diksi yang tidak tepat juga mengakibatkan timbulnya kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berkomunikasi. Hal ini tak lain dikarenakan komentar-komentar tersebut tidaklah memiliki intonasi, sehingga sulit membedakan apakah komentar tersebut merupakan bentuk candaan atau sesuatu hal yang serius.

Baca Juga:

Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

Kenapa ‘Boys will be Boys’ Sudah Tak Relevan Lagi

Pernikahan sebagai Hubungan Psikologis

Layla Majnun: Penyadaran Kepemilikan Manusia

Oleh sebab itu, sangat penting bagi kita untuk menjadi pengguna media sosial yang baik. Salah satunya yaitu dengan memahami aturan penggunaan internet (Netiquette). Dengan demikian, pengguna internet dapat meminimalisir adanya kesalahpahaman atau prasangka sosial yang tidak sesuai dengan realita.

Netiquette merupakan aturan dan tata cara penggunaan internet sebagai alat komunikasi atau pertukaran data antar-sekelompok orang dalam sistem yang termediasi internet. Sama seperti aturan etika di dunia nyata, netiquette juga mendorong para pengguna untuk taat pada aturan etis dan moral –yang meskipun tidak tertulis –untuk menciptakan ruang bersama yang nyaman, tentram, dan damai. Namun, aturan-aturan ini terkadang sengaja diabaikan khususnya oleh generasi milenial.

Fahrimal (2018) menyatakan terdapat beberapa panduan yang perlu diperhatikan saat mengakses internet dan media sosial, yaitu ; Pertama, be constructive. Tunjukkan sikap dan komentar yang bersifat konstruktif kepada orang lain sehingga anada akan mendapatkan umpan balik yang bersifat konstruktif pula. Kedua, be safe. Pastikan setiap postingan anda tidak membuat orang lain merasa tidak nyaman baik secara fisik maupun emosional

Ketiga, remember, we’re all human. Meskipun tidak ada kontak langsung dengan orang lain, ingatlah bahwa jejaring anda adalah manusia yang memiliki perasaan. Keempat, avoid flame. Jangan membuat ketegangan dengan orang lain, kalau pun terjadi debat maka diskusikan gagasan dan idenya bukan menyerang orangnya

Kelima, choose your words carefully. Sebelum mengomentari atau membuat postingan di internet dan media sosial maka pilihlah kata-kata atau kalimat yang tepat. Keenam, avoid “death by emoticons”. Gunakan emoticon yang tepat untuk mengungkapkan ekspresi anda dan jangan berlebihan menggunakannya

Ketujuh, accept the views of others. Interaksi di media sosial adalah proses pertukaran ide dan gagasan, maka hargai setiap pendapat yang diberikan oleh pihak-pihak yang berbeda. Kedelapan, freedom of speech may not exist. Tidak ada kebebasan berpendapat mutlak diinternet, maka batasi diri untuk memilih mana yang akan ditampikan atau di-posting dan mana yang perlu diabaikan.

Netiquette harusnya dipegang teguh oleh setiap individu khususnya generasi milenial dalam interaksi dan transaksi di internet dan media sosial. Kecerdasan ber-media sosial memungkinkan kita untuk tidak menciptakan resistensi yang semakin runcing dengan lingkungan sekitar. Sistem komunikasi sosial yang ada di media sosial, sama persis dengan sistem komunikasi dalam lingkungan sehari-hari.

Oleh karenanya, tata krama dan sopan santun serta nilai-nilai etis lainnya perlu dijunjung tinggi. Meskipun disadari pula, perilaku non-etis di internet dan media sosial sangat sulit dikendalikan karena setiap orang bisa memiliki lebih dari satu akun dengan avatar-avatar yang dapat dipalsukan. Namun, setidaknya pemahaman netiquette menjadi panduan bagi generasi milenial untuk lebih literate internet. []

Tags: EtikainternetKesalinganmedia sosialremaja
Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Terkait Posts

Perempuan

Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

27 Februari 2021
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

27 Februari 2021
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

27 Februari 2021
Slametan

Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

26 Februari 2021
Hijab

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

26 Februari 2021
Aksi Teror

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

26 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma
  • Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman
  • SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara
  • Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman
  • Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

Komentar Terbaru

    092958
    Views Today : 1289
    Server Time : 2021-02-27
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist