Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

Menikah bukan untuk saling mendominasi karena bukan kontestasi, apa lagi perang. Melainkan menyatukan hati untuk saling sokong mengarungi bahtera kehidupan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
25 September 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Al-Sittīn Al-‘Adliyah

Al-Sittīn Al-‘Adliyah

19
SHARES
956
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Idealnya, pasutri alat perekatnya adalah cinta dan kasih sayang sehingga saling menghormati sama lain sebagaimana penjelasan kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah. Sayangnya, sikap idealis itu acap kali berbanding terbalik dengan realitasnya. Tak sedikit kita temukan fakta, justru suami-istri cekcok bahkan sampai fatal.

Misalnya kasus yang menimpa Nando sebagai suami di Bekasi yang tega menggorok leher istrinya, Mega Suryani hingga wafat. Menurut informasi bahwa Nando cekcok soal ekonomi. Tidak lama dari itu, di Kalimantan Barat tepatnya di Singkawang juga terjadi hal yang sama. Si suami yang berinisial BS (43) dengan kejam menikam istrinya hingga menemui ajal. Karena tidak terima sang istri menceraikannya.

“Dan masih banyak kasus-kasus serupa, dek”, kataku kepada segelintir santri yang setia ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah.  Kedua kasus di atas hanya sebagai iktibar bukan untuk membenci orangnya cukup mencela perbuatannya. Karena kita tak tahu endingnya siapa yang lebih baik.

Dalam Keluarga Bukan untuk Saling Mendominasi

Dalam kelanjutan ngaji kali ini, masih seputar menghormati perempuan karena kemanusiaannya, termasuk istri. Sebelum itu, saya cerita dulu ke santri-santri selorohan kawan saya, Mbak Siska, Mbak Ria, dan Mbak Tri Muryani. Bermula saat ketiganya bertanya soal kriteria pasangan menurut saya. “Berpendidikan”, kataku.

Berpendidikan dalam arti open minded, terbangun chemistry dan atau ada tawafuq Ruh antara saya dan pasanganku. Tetiba Mbak Tri nyeletuk, “Apakah kau tidak akan merasa terancam didominasi bila istrimu berpendidikan?”. Aw Kama Qala.

Saya memicingkan mata sejenak. Melihat latar belakang MBak Tri, dugaan saya beliau hanya ngetes – dan tentu beliau lebih paham soal teori konflik dalam rumpun ilmu sosiologi. Teori konflik antar kelas yang diajukan Karl Marx kemudian diadopsi dan diadaptasi sebagai teori feminis Marxis-sosialis untuk menganalisis gender. Di antara tokohnya Clara Zetkin dan Rosa.

Melalui kaca mata ini, barangkali apa yang dilakukan oleh kedua suami yang tega membunuh istrinya lantaran merasa tersaingi dan merasa terdominasi: soal ekonomi dan “kegagahan”. Kekuatan satu-satunya sebagai resistensi adalah sikap arogansi, sehingga dengan sadis menggorok leher sang istri. Pun suami yang telah tega menikam istrinya.

Kembali ke Mbak Tri Muryani, jawabanku bahwa menikah bukan untuk saling mendominasi karena menikah bukan kontestasi, apa lagi perang. Melainkan menyatukan hati insan untuk saling sokong mengarungi bahtera kehidupan.

Suami Paling Baik Yang Terbaik Untuk Istrinya

Edisi ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah sudah sampai pada hadis ke 10, Kang Faqihuddin, menjelaskan bagaimana suami berinteraksi secara ideal dengan istri, yaitu memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya sesuai sudut pandang istri.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ‌أَكْمَلُ ‌الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Imannya orang mukmin yang paling sempurna adalah yang paling apik akhlaknya. Dan lelaki yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik kepada istri-istrinya (dan sebaliknya)” (HR. Turmudzi: 2/404).

Secara historis, sabda Nabi ini muncul ketika situasi dalam keluarga pada umumnya gampang KDRT. Mulanya Nabi melarangnya tetapi kemudian tidak sedikit para suami memohon izin untuk boleh memukul lantaran banyak istri-istri yang membangkang.

Artinya, dalam sekejap budaya kala itu, terjungkir balik dari patriarki ke matriarki. Tapi, Nabi tetap resah ketika ada suami melakukan kekerasan kepada istrinya. Sehingga beliau dawuh bahwa suami terbaik adalah mereka yang memperlakukan istrinya dengan terbaik pula, sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah.

Hadis senada juga diriwayatkan dari Sayyidina Ali Karramallahu Wajhahu;

«خيرُكم خيرُكم لأهلِهِ، ‌وأنا ‌خيرُكم ‌لأَهلي، وما أكرَمَ النساءَ إلا كريمٌ، ولا أَهانَهنَّ إلا لَئيمٌ

“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik kepada keluargamu (istrimu), dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku (istriku). Tidak menghormati perempuan kecuali laki-laki terhormat. Tidak merendahkan perempuan kecuali laki-laki yang hina.”

Telaah tentang Makna Khair (خير) dalam Hadis

Baik hadis pertama yang ada dalam kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah atau hadis yang kedua, sama-sama menggunakan Khair berbentuk singular. Dalam Al-Mukjam Al-Ghani/Al-Ghina, dikatakan bahwa Khair memiliki beberapa makna. Antara lain adalah baik secara zatnya, atau lantaran merealisasikan sesuatu yang bermanfaat, baik, dan membahagiakan.

Dalam konteks hadis, ketiga makna ini bisa sama-sama digunakan, yaitu suami itu secara zatnya (naluri) baik kepada istrinya (dan sebaliknya). Selain itu, juga merealisasikan sesuatu yang bermanfaat, baik, dan membahagiakan kepada istri.

Menurut ilmu sintaksis dan morfologi (nahwu-sharaf) kata Khair itu merupakan bentuk tafdil yang asalnya adalah Akhyar (أخيرُ) lalu hamzahnya hilang sehingga menjadi Khair (خَيْر ). Inilah kata yang tidak mengikuti aturan umum menurut ulama-ulama dalam Syarah Alfiyah Ibnu Malik.

Sudah barang tentu, juga memiliki perubahan makna yang signifikan, yaitu yang terbaik dan atau paling baik.  Artinya, suami yang paling baik atau terbaik adalah mereka yang senantiasa memperlakukan istrinya secara terbaik pula.

Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi dengan Istri

Oleh sebab itu, Nabi memproklamasikan diri sebagai suami yang paling baik karena memperlakukan istri-istrinya dengan paling baik. Tujuannya agar para sahabat dan umatnya meneladani beliau. Itulah idealnya dalam berinteraksi dengan istri. Sayangnya, terkadang idealitas ini tidak bisa bertahan kontinu lantaran satu dan lain hal. Sehingga kita harus turun ke bumi realitas.

Saat turun dari status “suami ideal” (terbaik/paling baik) ke bumi realitas bukan berarti berubah jahat dan membunuh istrinya. Tidak. Tetapi kelas realitas ini adalah menjadi “suami yang baik”. Artinya, jika tidak bisa bersikap ideal (terbaik) maka sekurang-kurangnya harus bersikap realistis (baik).

Dalam hal ini, Syekh Yusuf Al-Qardawi menegaskan, “Berinteraksi dengan istri, harusnya suami itu realistis dan tidak menaruh ekspektasi tinggi. Berinteraksi dengan istrinya dalam pancaran realitas kemanusiaan (ada keburukannya) dan melihat sisi positifnya sebagaimana sisi negatifnya.”

Sikap Idealis dan Realistis dalam Keluarga

Sikap idealis dalam berinteraksi dengan istri sebagaimana penegasan Imam Al-Ghazali (Ihya’ Ulumiddin, 2/43). Yaitu bukan hanya tidak berbuat KDRT tetapi juga menanggung derita.

اعلم أنه ليس حُسْنُ الْخُلُقِ مَعَهَا كَفَّ الْأَذَى عَنْهَا بَلِ احْتِمَالَ الْأَذَى مِنْهَا وَالْحِلْمَ عِنْدَ طَيْشِهَا وَغَضَبِهَا اقْتِدَاءً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقد كانت أزواجه تراجعنه الْكَلَامَ وَتَهْجُرُهُ الْوَاحِدَةُ مِنْهُنَّ يَوْمًا إِلَى اللَّيْلِ

“Keluhuran budi saat berinteraksi dengan kekasih bukan saja tidak menyakitinya bahkan menanggung derita yang menimpanya, dan sabar tatkala kekasih sedang amarah dan marah karena ikut Rasulullah”.

Sedangkan yang realistis tergambar dalam kisah Hasan al-Basri saat menjelaskan keuntungan memiliki pendamping saleh, sebagaimana Imam al-Ghazali mencatatnya, bila suaminya tidak cinta, bosan, dan bahkan eneg ke istrinya sekurang-kurangnya tidak akan berbuat zalim dan KDRT. Apalagi sampai menghilangkan nyawa. Sebaliknya, ia akan memuliakan istrinya ketika sedang bahagia dan mencintai istrinya.

فَإِنْ أَحَبَّهَا أكرمها وإن أبغضها لم يظلمها

“Jika laki-laki yang saleh mencintai istrinya maka akan memuliakannya dan jika tidak, maka tidak akan menzaliminya.” []

 

Tags: Al-Sittīn Al-‘AdliyahBerinteraksiistrikeluargangaji
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Hadis Dasar Larangan Perempuan Memimpin

Next Post

Tanpa Mubadalah, Perempuan selalu Disalahkan, Meski di dalam Rumah

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Next Post
Rumah Perempuan

Tanpa Mubadalah, Perempuan selalu Disalahkan, Meski di dalam Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0