• Login
  • Register
Kamis, 11 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ngaji Kebangsaan KUPI: Memotret Ulama Perempuan Dalam Khazanah Tradisi Akademik Pesantren

Pelibatan ulama perempuan dalam hal ini untuk menegaskan intelektualitas tidak sekadar diukur dari jenis kelamin. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki otoritas yang sama akan intelektualitas keilmuannya.

Zain Al Abid Zain Al Abid
01/07/2021
in Aktual
0
KUPI

KUPI

65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengalaman yang ril di tengah masyarakat yang dihadapi oleh para nyai, kiai dan pendakwah yang ada di temapatnya merupakan proses akademik. Hal ini disampaikan Kasi Penelitian dan Pengelolaan HKI Dr. Mahrus el Mawa M. Ag dalam Ngaji Kebangsaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang digelar perdana pada Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.

Menurutnya, kita masih menganggap pengalaman personal para ulama ini bukan tradisi akademik, padahal kita mendengarkan pengalaman pengetahuan yang disampaikan dan dibarengi dengan kitab atau teks sebagai landasan penyampaiannya sangat menarik untuk dipublikasikan.

“Pengalaman ini akan mejadi pengetahuan menarik, gambaran realitas sosial menjadi teks baru yang bisa dibaca orang. Riset pada dasarnya menghasilkan produksi pengetahuan,” terangnya. Melalui Pengajian Kabangsaan KUPI yang digagas Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan Jaringan KUPI ini sebagai upaya mendokumentasikan dan mempublikasikan pengalaman ulama perempuan menjadi pengetahuan baru bagi khalayak luas.

Menurut Dr. Suwendi M. Ag pelibatan ulama perempuan dalam hal ini untuk menegaskan intelektualitas tidak sekadar diukur dari jenis kelamin. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki otoritas yang sama akan intelektualitas keilmuannya.

“Ternyata tidak seperti itu banyak perempuan yang memiiki peran yang luar biasa tidak hanya di ruang domestik tapi juga ruang publik di ruang intektual banya guru besar, tokoh dan pemuka yang ini dilakukan perempuan,” kata Koordinator pada Subdirektorat Penelitian dan PKM itu. “Di pegajian ini kita melihat peraktik baik melalui pesanten dan majelis taklim. Apa yang kita selengggarakan juga bagiamna membangun komitmen kebangsaan kita,’ tambahnya.

Sementara itu, Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir MA mewakili jaringan KUPI menjelaskan KUPI adalah kongres ulama perempuan Indonesia yang dilakukan pada tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Cirebon.
KUPI mengasilkan 3 fatwa yaitu haramnya kekerasan seksual, wajibnya melindungi anak dari pernikahan dan haramnya perusakan alam, serta rekomendasi terkait berbagai kehidupan berbangsa terutama moto kupi merawat nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan dan keadilan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan
  • Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Nyai Pinatih, Sosok Perempuan Penyebar Islam di Gresik
  • Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Baca Juga:

5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan

Nyai Pinatih, Sosok Perempuan Penyebar Islam di Gresik

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Lebih jauh, dalam konteks KUPI ulama bukan individu tapi sebagai kelompok yang tindakannya kolektif keulamaan, dengan saling menguatkan untuk menjadi gerakan bagaimana keislaman dan kebangsaan menyatu. Tidak lagi berbicara ayat suci diatas ayat konstitusi atau sebaliknya. Namun bagaimana kita melaksanakan ayat suci pada konteks konstitusi, dan melakukan konstitusi sebagai bagian dari perintah ayat suci.

“Ulama perempuan bukan soal jenis kelamin perempuan, tapi siapapun yang memiliki keberpihakan kepada kelompok yang lemah, kesadaran bahwa dalam keadaan nyata di kehidupan ada banyak perempuan mengalami kekerasan, ketimpangan, lalu kita semua punya kesadaran mentransformasi-kan itu agar berubah sebagaimana yang diharapkan Islam sekaligus konstitusi negara,” kata Penulis Qiraah Mubadalah yang juga salah satu Pendiri Fahmina Institute.

Ngaji Kebangsaan KUPI ini berlangsung selama 25 sesi sejak 24 Juni sampai 28 September 2021. Pengajian ini menghadirkan ulama perempuan dari berbagai macam latar belakang dan tema kajian Islam yang nanti akan disusun menjadi buku. Pengajian ini ditayangkan hari Selasa dan Kamis setiap minggunya melalui zoom meeting dan live streaming di media sosial beberapa lembaga seperti Alimat, Rahima, Fahmina Institute dan Mubadalah.id. []

Tags: alimatFahmina InstituteJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaMubadalah.idNgaji Kebangsaan KUPIrahimaulama perempuan
Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Terkait Posts

KUPI II

Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

10 Agustus 2022
Dukung KUPI

27 Pesantren dan Ribuan Santri Ikuti Halaqah Muda Pra-KUPI Dua

18 Juli 2022
Masyarakat Sipil

Temui Sekretaris BNPT, Masyarakat Sipil Bentuk Pokja Tematis RAN PE

12 Juli 2022
kurban

Merebut Tafsir: Hewan Kurban

11 Juli 2022
menyembelih hewan kurban

Tata Cara Menyebelih Hewan Kurban

9 Juli 2022
kurban

Rukun, Syarat dan Kesunahan Penyembelihan Hewan Kurban

9 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akad Nikah

    Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan Fatwa KUPI
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara
  • Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist