• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Sunda Tidak ada Cerai dan Poligami

Neng Eri Sofiana Neng Eri Sofiana
01/09/2020
in Keluarga, Khazanah, Pernak-pernik
0
442
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kata Sunda berasal dari kata “Sund” yang artinya bagus atau baik, atau segala sesuatu yang mengandung unsur kebaikan. Menurut H. Hasan Mustapa, Sunda berasal dari kata “Sundek” yang berarti bagus secara arti dan hakiki. Sebagai etnis terbesar kedua setelah Jawa, yakni sekitar 15,5 %, dengan populasi yang banyak terpusat di Tatar Sunda atau di daerah Provinsi Jawa Barat, Banten, Jakarta dan wilayah barat Jawa Tengah.

Jika mendengar kata Sunda yang dikaitkan dengan urang Sunda atau orang Sunda atau orang yang mengaku dirinya dan diakui oleh orang lain sebagai orang Sunda dengan tercakup kriteria seperti berdasarkan keturunan atau hubungan darah sehingga seseorang atau sekelompok orang yang jika orang tuanya baik ibu atau bapak ataupun keduanya adalah orang Sunda.

Kriteria lain berdasarkan sosial budaya yakni orang atau sekelompok orang yang dibesarkan dalam lingkungan sosial budaya sunda dan dalam hidupnya menghayati serta mempergunakan norma-norma dan nilai-nilai budaya Sunda, maka akan terbentuk stigma tentang pernikahan anak dan perceraian. Namun hal ini akan langsung terbantahkan ketika kita mengunjungi wilayah kelompok Adat Sunda di Kampung Adat Cireundeu yang melakukan pernikahan secara sakral, penuh makna dan tanpa adanya perceraian dan poligami.

Prosesi pernikahan yang kelompok adat lakukan dinamai nikah kawin. Di dalam nikah kawin terdapat prosesi sebelum, sesaat dan sesudah pernikahan. Semua proses ini menjadi sebuah satu kesatuan yang melahirkan pasangan setia hingga tutup usia atau jangji saati bade satia satuhu kangge ngajatukrami  atau janji sehati dan setia dalam pernikahan.

Proses sebelum pernikahan terdiri dari totoongan, narosan (melamar), nyeureuhan, masar, siraman, ngeuyeuk seuereuh atau “sex education”, kemudian prosesi saat pernikahan dimulai dengan mapag panganten, kemudian ikrar pernikahan yang disebut ikrar jatukrami dan dilanjutkan prosesi setelah pernikahan seperti sawer, nicak endog, meuleum harupat, buka pintu, huap lingkung.

Baca Juga:

Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

Ikrar Jatukrami sebagai acara inti dari prosesi nikah kawin digolongkan menjadi ritual mudah karena sebelumnya terdapat ritual-ritual yang sulit untuk dilalui, yakni masaran dan ngeyeuk seureuh. Masaran yang ditempuh menguji kesungguhan kedua calon mempelai yang akan menempuh mahligai rumah tangga atau seperti ujian terbuka di depan para sesepuh terkait kesiapan menempuh rumah tangga, sedangkan ngeyeuk seureuh sebagai prosesi setelah masaran yang harus dilewati kedua mempelai dengan melakukan ngalemah, nyeupah atau menguyah seureuh yang kedua catin diminta memberi bumbu nyeupah sendiri.

Adapun bumbu nyeupah seperti kapur, sirih, gambir, dan bumbu nyeupah lainnya diracik sedemikian rupa kemudian dibeweung atau dikunyah dan biasanya air seupah atau air dari kunyahan sirih tersebut dibuang, namun untuk prosesi ini tidak boleh dibuang, melainkan ditelan. Sehingga dapat dirasakan rasa bumbu yang diracik sebagai bentuk tanggung jawab dalam melangkah atau diartikan bahwa keputusan melangkah menjalani hidup rumah tangga adalah keputusan sendiri dan akan ditanggung sendiri.

Selain itu, terdapat pertanyaan-pertanyaan sebelum ikrar dilafalkan yang ditujukan kepada kedua calon mempelai, termasuk pertanyaan untuk tidak melakukan perceraian dan poligami. Orang tua tidak dapat mengizinkan perceraian, karena ikrar jatukrami adalah ikrar yang telah diucapkan oleh catin sendiri bahwa catin sudah bersumpah untuk tidak bercerai. Sejatinya, yang mengucapkan sumpah bukanlah orang tua, melainkan diri catin sendiri, dan orang tua hanya mengikrarkan saja. Sehingga makna ikrar jatukrami begitu dalam bagi kelompok adat karena hukum yang dihasilkan darinya, yakni tidak adanya perceraian dan poligami setelahnya.

Terlebih lagi, setiap pasangan yang sudah menikah lalu menemukan permasalahan yang membuat rumah tangganya goyah tidak akan teringat untuk lakukan perceraian apalagi menduakan karena mengingat proses panjang yang telah mereka lakukan sebelum mereka menjadi pasutri yang kemudian diikatkan dalam janji pernikahan di depan para sesepuh, sepuh, keluarga dan orang-orang lain yang telah menyaksikan. []

Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Ibu Rumah Tangga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID