Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Nisfu Sya’ban, Bulan Terbelah dan Perihal Mensyukuri Nikmat Hidayah  

Wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat hidayah Islam yang telah Allah berikan, mengingat hidayah tidak Allah anugerahkan kepada semua manusia.

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
3 Februari 2026
in Featured, Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Mensyukuri Nikmat Hidayah

Mensyukuri Nikmat Hidayah

15
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika kita berbicara mengenai bulan Sya’ban, tentu sering kita dengar istilah mengenai malam nisfu Sya’ban. Nabi Muhammad mengisahkan malam nisfu Sya’ban merupakan malam di mana doa-doa yang kita panjatkan kepada Allah menjadi mustajab. Bahkan ada hadis yang menyebutkan bahwa malam nisfu Sya’ban masuk ke dalam lima malam yang tidak tertolak doanya.

خمْسُ لَيَالٍ لَا تُرَدُّ فِيْهِنَّ الدَّعْوَةُ : أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبَ، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، وَلَيْلَةُ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَةُ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةُ النَّحْرِ

“Ada 5 malam yang tidak ditolak doa di dalamnya, yaitu : malam pertama bulan Rajab, malam nisyfu Sya’ban, malam Jum’at, malam Idul Fitri, dan malam hari raya qurban“.

Meski hadis ini terbilang dhaif, tetapi tetap boleh kita pegang sebab hadis tersebut tidak menyangkut hukum halal-haram, melainkan penjelasan tentang fadhailul a’mal. Seperti yang Muhyiddin Abdusshomad jelaskan dalam bukunya fiqh tradisionalis.

Lebih dari itu, pada bulan nisfu Sya’ban ini kita bisa belajar mengenai fenomena-fenomena yang terjadi. Tentang bulan yang terbelah, orang yang tertutup hatinya dan bagaimana itu konsepsi tentang hidayah. Sehingga banyak hikmah yang bisa kita petik pada momen bulan Sya’ban ini. Yakni untuk lebih mensyukuri nikmat hidayah.

Nisfu Sya’ban dan Mukjizat Bulan Terbelah

Habib Abu Bakar al-Adni dalam kitab an-Nafhah al-Rabbaniyah fi Khashâis asy-Sya’baniyah menjelaskan bahwa di antara mukjizat luar biasa Nabi Muhammad yang terjadi pada  nisfu Sya’ban di sepanjang zaman adalah peristiwa terbelahnya Bulan.

Menurut versi kitab Durratun Nasihin, orang kafir yang meminta Nabi Muhammad untuk membelah bulan adalah raja Habib bin Malik. Ia adalah raja yang Abu Jahal kirimkan surat berisi tentang Nabi Muhammad. Karena benci sekaligus pesasaran, raja Habib kemudian memutuskan berangkat menuju Makkah dengan 1000 pasukan.

Setelah sampai Makkah ia kemudian memanggil Nabi Muhammad ke hadapannya. Setelah itu kemudian ia bertanya “Wahai Muhammad setiap Nabi memiliki mukjizat, mukjizat apa yang Engkau miliki? Raja bertanya kepada beliau. Dengan tenang Nabi Muhammad balik bertanya “Mukjizat apa yang tuan kehendaki?”

Raja Habib kemudian menjawab:

“Aku menghendaki matahari yang tengah bersinar, engkau tenggelamkan, kemudian munculkan bulan. Lalu turunkan bulan ke tanganmu, belahlah menjadi dua bagian kemudian masing-masing masukkan ke lengan bajumu sebelah kiri dan kanan. Lalu keluarkan lagi dan satukan lagi, setelah itu suruhlah bulan megakui engkau adalah Rasul. Dan selanajutnya kembalikan bulan ketempatnya semula. Jika engkau dapat melakukannya, aku akan beriman kepadamu dan mengakui kenabianmu.” Perintah raja.

Kemudian, pada masa nisfu Sya’ban itu,   nabi Muhammad naik gunung Abi Qubaisy untuk salat dua rakaat. Setelah selesai, tak berselang lama Nabi Muhammad mengisyaratkan bulan agar turun kepadanya. Tiba-tiba suasana menjadi mencekam ketika terdengar suara gemuruh yang dahsyat.

Segumpal awan mengiringi turunnya bulan ke tangan Nabi. Segera setelah sampai di tangan beliau, Nabi Muhammad membelahnya menjadi dua bagian dengan jarinya, lalu beliau masukkan ke lengan baju kanan dan kiri. Tak lama kemudian beliau keluarkan dan satukan kembali.

Hati Orang Kafir yang Tertutup

Bersamaan dengan itu bulan mengeluarkan suara: “Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan’abduhu wa rasuluh.”  Belum sempat raja melanjutkan ucapannya, Nabi Muhammad memotong pembicaraan; “Engkau memiliki putri yang cacat bukan? Sekarang Allah telah menyembuhkannya dan menjadikan seorang putri yang sempurna.”

Raja Habib terkejut, seketika dia berdiri dan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai bentuk saksi bahwa dia mengakui tidak ada Tuhan selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah.

Meski sudah terjadi hal yang luar biasa, nyatanya Abu Jahal dan pengikutnya tetap tak tergerak hatinya. Ia kemudian pergi bersama orang kafir lainnya dan menganggap hal tersebut hanyalah sihir semata. Akibatnya, mereka pergi dalam keadaan sesat dan tidak menerima kebenaran. Ego telah menutupi hati mereka sehingga tertutup akan kebenaran.

Hidayah Khusus Untuk Orang Terpilih

Berdasarkan hikayat Nabi Muhammad pada nisyfu Sya’ban di atas, dapat kita petik hikmah dan pelajaran tentang hidayah Allah. Hidayah hanya  Allah peruntukkan kepada orang-orang terpilih saja. Buktinya Abu jahal, salah satu kerabat dekat Nabi Muhammad yang tetap memilih kafir setelah melihat berbagai mukjizat yang Nabi Muhammad perlihatkan.

Allah telah berfirman dalam Q.S Fathir ayat 8;

اَفَمَنْ زُيِّنَ لَهٗ سُوْۤءُ عَمَلِهٖ فَرَاٰهُ حَسَنًاۗ فَاِنَّ اللّٰهَ يُضِلُّ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُۖ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرٰتٍۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَصْنَعُوْنَ

Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) membiarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Oleh sebab itulah, wajib bagi kita untuk mensyukuri nikmat hidayah Islam yang telah Allah berikan, mengingat hidayah tidak Allah anugerahkan kepada semua manusia. Jika kita mau berpikir sedikit saja, niscaya kita akan merasa berada dalam golongan orang-orang yang beruntung.  sehingga pada momen nisfu Sya’ban tahun ini dapat kita manfaatkan dengan baik. []

Tags: Bulan TerbelahHidayahMalam Nisfu Sya'banMukjizat Nabi Muhammadnabi muhammad
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Analisis tentang Kawin Anak

Next Post

Pandangan Ahli Fiqh tentang Kawin Anak

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Non Muslim yang
Publik

Meneladani Sifat Kasih Sayang Nabi Muhammad kepada Non Muslim

26 September 2025
Hikmah Isra Mikraj
Hikmah

Hikmah Isra Mikraj: Spiritual Healing Ala Nabi Muhammad SAW

29 Januari 2025
pesan nabi muhammad
Hikmah

Pesan Nabi Muhammad: Perempuan Harus Terbebas dari Kekerasan

14 Desember 2024
Nabi Muhammad Saw Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Ruang Publik
Hikmah

Nabi Muhammad Saw Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Ruang Publik

16 April 2024
Next Post
Anak

Pandangan Ahli Fiqh tentang Kawin Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0