Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan: Dampak Buruk Tambang bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

Hal ini akan sangat berdampak kepada tubuh perempuan dan generasi yang akan datang. Mereka tinggal menunggu waktu, untuk kehancuran ini. Oleh sebab itu, hal ini saya rasa menjadi satu fakta penting yang enggak bisa kita pungkiri.

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2026
in Aktual, Lingkungan
A A
0
Tambang

Tambang

17
SHARES
829
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kampung tambang batu bara di Kalimantan Timur itu sudah menyebabkan 49 orang meninggal dunia. Bahkan sebagian besar anak-anak.

Mubadalah.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di kalangan publik, ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), akademisi, dan praktisi industri.

Banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan dan potensi dari pelibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan yang memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan keahlian teknis khusus.

Pada kesempatan kali ini, Mubadalah.id berbincang dengan Siti Maemunah. Beliau adalah aktivis dan pakar lingkungan dari jaringan ulama perempuan Indonesia yang belasan tahun berkecimpung dengan isu pertambangan.

Dalam wawawanca, salah satu board di JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dan peneliti di Sajogyo Institute itu menjelaskan terkait dampak batu bara bagi kehidupan manusia, terutama perempuan dan anak-anak. Serta apa saja langkah yang harus dilakukan.

Tanggapan Ulama Perempuan

Mubadalah.id (M): Keberadaan tambang batubara telah menjadi energi yang paling kotor, bahkan tambang ini menjadi penyumbang utama dalam pemanasan global. Lebih spesifik lagi, justu akan sangat berdampak kepada manusia. Terutama perempuan dan anak. Bagaimana tanggapan ibu mengenai hal ini?

Siti Maemunah (SM): Saat KUPI berdiri, saya menegaskan dan sudah saya sempat presentasikan juga bahwa bagaimana kampung batu bara di Kalimantan Timur itu sudah menyebabkan 49 orang meninggal dunia. Bahkan sebagian besar anak-anak.

Saat kita berbica anak-anak yang meninggal dunia itu bukan berartinya kepada anak yang meninggal dunia itu gitu. Tapi kemudian juga kepada para perempuan, dan ibu-ibu mereka. Karena mereka dianggap dan urusan yang mereka taruhkan. Terutama dalam konteks perawatan dan domestik. Sehingga apa yang terjadi pada anak-anaknya dianggap seolah-olah ini tanggung jawab ibunya gitu kan.

Padahal di balik semua ini ada sebuah intervensi jahat yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi. Apalagi pemerintah telah memberikan izin, korporasi yang membongkar, pemerintah tidak memberikan pengawasan yang baik. Juga korporasi yang tidak tanggung jawab gitu.

Hal ini akan sangat berdampak kepada tubuh perempuan dan generasi yang akan datang. Mereka tinggal menunggu waktu, untuk kehancuran ini. Oleh sebab itu, hal ini saya rasa menjadi satu fakta penting yang enggak bisa kita pungkiri.

M: Bagaimana KUPI meletakkan soal isu ini?

SM: Kebanyakan isu ini, tidak hanya perempuan, melainkan juga anak laki-laki. Karena anak laki-laki kan boleh tuh jalan-jalan agak jauh-jauh bareng teman-temannya. Sementara perempuankan banyak bantu-bantu emaknya. Jadi bagaimana KUPI meletakkan isu gender dalam konteks ini, ya kita dapat berpacu kepada pengalaman perempuan biologi dan sosial. Terutama di wilayah-wilayah eksploitasi tambang batu bara di Kalimantan itu terasa sekali.

Mungkin KUPI juga butuh kali ya karena sebagian besar kan ini orang-orangnya di Jawa. Jadi KUPI, khawatirnya ada gerakan yang disebut sebagai “enggak di halaman gua gitu, susah banget sih gua iniin” gitu.

Tapi kalau pernikahan dini di Jawa kan banyak banget, terus KDRT dan sebagainya. Tetapi kekerasan yang kemudian berkelindan dengan eksploitasi alam bagaimana Jawa pada sejak masa Soeharto itu menjadi sumber proyek-proyek ekstraktivisme.

Mungkin saya rasa KUPI perlu rendah hati untuk bercakap-cakap kali dengan perempuan-perempuan di sekitar itu kali ya. Sehingga empatinya kebangun gitu lho, karena menurut saya sudah lama banget gitu sejak tahun 2017 dan KUPI sudah berjalan. Dan seharusnya peraturan pemerintah juga harus membangunkan bahwa bidikannya ini harus lebih tepat dan kenceng begitu. Bahkan otomatis butuh exercise- exercise untuk tafsir dan sebagainya berkaitan dengan lingkungan yang yang lebih tajam.

M: Lalu, apa saja dampak keberadaan tambang batu bara bagi lingkungan?

SM: Ada dua tahap untuk melihat tambang itu. Pertama, adalah harus melihat karakter tambangnya sendiri. Karakter tambangnya yang memiliki daya yang rusak. Daya rusak itu apa? dia itu seperti koin mata uang gitu yang kalau sisi satunya itu baik, dan sisi satunya itu buruk itu tuh satu paket yang perlu kita taruh.

Tambang batu bara memang memiliki dampak ekonomi, tapi ekonomi singkat. Karena dia barang tidak terbarukan. Dia tidak menyerap tenaga kerja banyak, karena padat modal. Tapi dia rakus lahan dan rakus air dan ini tidak kompatibel dengan petani, karena petani butuh air dan dia butuh lahan.

Nah di samping itu, kemudian yang paling penting dari tambang itu dia ada empat masalah air saat tambang itu beroperasi:

Pertama, kawasan-kawasan tangkapan air yaitu hutan kalau kita bicara tambang batubara yang sebagian besar adalah open bin maka pasti itu dibongkar hutannya. Jadi otomatis kalau dibongkar punya problem air di situ.

Kedua, kawasan simpanan air. Simpanan air itu apa? ya tanahnya sendiri batuannya sendiri itu kan dibongkar.

Ketiga, tambang di sini memang rakus air, rakus air ini dalam konteks kalau kita menambang batu bara itu debunya luar biasa dan pasti itu membutuhkan air untuk menyeprotkannya.  Lalu karyawannya juga butuh air banyak.

Keempat, adalah karena limbahnya yang luar biasa kalau saya contohkan emas tadi kalau misalnya batu bara itu termasuk debu dan seterusnya itu sangat mencemari sumber-sumber air. Sehingga dari empat konteks ini dan kalau kita hubungkan dengan Islam seperti thaharah (bersuci) adalah bagian yang bahkan di awal-awal gitu ya di al-Qur’an itu ditaruh gitu dan itu ada hubungannya dengan air.

Dampaknya kepada Perempuan

Dan air ini kalau kita bicara pertambangan tidak mungkin tidak pasti dia akan menjadi sasaran untuk dirusak. Sehingga di kawasan-kawasan pertambangan itu orang pasti kesulitan air. Dan kalau kita bicara air pasti juga akan berdampak kepada perempuan.

Karena perempuan di sana masih sangat erat urusannya kepada urusan domestik, urusan perawatan. Belum lagi tumbuhnya sendiri dengan periodik reproduksi itu yang membutuhkan air.

Nah mereka biasanya harus antre untuk mendapatkan air, hal ini akibat keberadaan air di sana banyak dipasok oleh perusahaan. Bayangkan air yang semula gratis, kemudian mereka harus membayarnya.

Terus kalau perusahaannya pergi bagaimana gitu. Nah itu yang terjadi misalnya di wilayah Makroman bayangkan biasanya di Kalimantan Timur yang berdaulat atas airnya, sejak ada tambang, air menjadi habis dan mereka mengkonsumsi air dari lubang tambang.

Air lubang tambang ini benar-benar beracun, karena PH-nya rendah. Apalagi jika baru-baru menambang, itu PH-nya sangat rendah dan saat PH rendah yang terjadi adalah unsur-unsur mikro beracun itu cepat larut dalam air. Sehingga kalau dia sampai kepada sumber-sumber air yang terbatas dan sampai kepada tubuh manusia tentu akan berdampak pada kesehatan warga.

Nah bayangkan petani itu yang semula berdaulat, kemudian harus demo untuk minta agar air di lubang tambang dipompa karena sawah-sawah mereka enggak ada air, jadi kayak petani yang harus mengemis. Itu pun airnya memang beracun lho, tidak bagus buat tanaman ini.

Minimnya Lahan Pertanian

Nah itu berkaitan dengan air, kalau berkaitan nama lahan tentu saja misalnya di Samarinda jumlah petani itu makin berkurang tentu saja ya, karena lahannya di Kavling oleh pertambangan. Dan hal ini juga berkaitan sama kesehatan. Seperti yang saya bilang ini berkaitan nama akumulasi dengan debu dan logam berat.

Oleh sebab itu, semua hal tersebut, sangat berbahaya banget, karena misalnya perempuan itu berhubungan dengan sumber-sumber air, maka reproduksi sosial mereka bisa terganggu dan itu udah banyak ya pengalamannya. Misalnya warga yang terkena dampak tambang emas Sulawesi Utara, mens yang terganggu anak-anak lahir cacat.

Saya kira pelajaran ini, kita udah punya gitu. Sampai kepada anak-anak meninggal di lubang tambang yang saya bilang berkaitan di Kalimantan Timur tadi jadi itulah yang daya rusak.

Daya rusak itu seperti yang saya bilang, contohnya begini kita dapat 1 gram emas tapi kita buang 2,1 ton limbah, oke itu yang kesatu.

Kedua, daya rusak ini,  dengan dioperasikan tambang ini dalam sistem yang tidak akan mampu mengontrol atau mengawasi. Contohnya di Kalimantan Timur itu izin pertambangannya 1500-an lebih, sedangkan inspektur utamanya hanya 30 orang.

Artinya sistem ini tuh enggak akan mampu memantau dan memastikan bahwa si perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab termasuk urusan korupsi gitu ya. Sehingga sebenarnya sistem ini itu itu memang si korporasi ini dapat keuntungan termasuk NU nanti. Itu dapat keuntungan dari sistem ekonomi dan politik yang korupsi ini. Jadi saling berkelindan. []

Tags: aktivisanakdampak burukJaringan Ulama PerempuankehidupanLingkunganPakarperempuanTambang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar dari Krisis Kelahiran di Jepang dan Usaha Mempersiapkan Pernikahan

Next Post

Urgensi Menjaga Alam dalam Film Banyuraga

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Film Banyuraga

Urgensi Menjaga Alam dalam Film Banyuraga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0