• Login
  • Register
Minggu, 11 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Ahli Fikih yang Membolehkan Perempuan Menjadi Wali Nikah

Di dalam Mazhab Hanafi, perempuan tidak hanya boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri. Tetapi juga boleh dan sah, ketika tidak ada wali yang laki-laki, untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang menjadi keluarganya

Redaksi Redaksi
03/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
wali

wali

694
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ahli fikih yang membolehkan perempuan menjadi wali nikah, maka Imam Malik lah salah satu ahli fikih yang membolehkan perempuan menjadi wali nikah.

Kebolehan perempuan menjadi wali nikah itu merujuk salah satu hadis diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwaththa’ tentang Aisyah r.a. yang menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.

Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr al-Shiddiq r.a., bahwa Aisyah r.a. menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin al-Zubair.

Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang tidak ada, karena berada di Syam. Ketika ia datang dari Syam, ia mengeluh, “Orang sepertiku ia perlakukan seperti ini? Orang sepertiku ia langkahi untuknya begitu saja?”

Lalu Aisyah r.a. berbicara dengan al-Mundzir bin al-Zubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata, “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Hak-hak Perempuan di Pesantren
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT
  • Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II
  • Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

Baca Juga:

Hak-hak Perempuan di Pesantren

Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II

Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

Lalu Abdurrahman pun menjawab, “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah).” Dan Hafshah pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir. (Muwaththa’, no. 1167).

Di samping untuk menolak larangan perempuan dewasa yang menikahkan dirinya sendiri. Teks ini juga mengindikasikan bahwa perempuan bisa menjadi wali nikah dan melangsungkan akad nikah bagi orang lain.

Kemudian di dalam teks lain yang Mazhab Hanafi gunakan adalah atsar bahwa Abdullah bin Mas’ud r.a. telah mengizinkan istrinya melangsungkan akad nikah bagi putrinya.

Di dalam Mazhab Hanafi, perempuan tidak hanya boleh dan sah menikahkan sendiri. Tetapi juga boleh dan sah, ketika tidak ada wali yang laki-laki, untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang menjadi keluarganya.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: ahlifikihmenikahmenjadipandanganperempuanWali Nikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pesantren

Hak-hak Perempuan di Pesantren

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Akar Masalah Pekerja Migran

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

10 Juni 2023
Poligami

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

9 Juni 2023
Poligami

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

9 Juni 2023
Menyerah pada Takdir

Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

9 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kawin Anak

    Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak-hak Perempuan di Pesantren
  • Pentingnya Memperhatikan Kesejahteraan Mental Selama Kehamilan
  • Akar Masalah Pekerja Migran
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa
  • Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist