• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Hukum Islam tentang Hak Anak

Pembahasan hak anak dalam fikih kontemporer, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih banyak terjebak pada dua karakteristik fikih klasik yang justru mengaburkan perspektif perlindungan anak.

Redaksi Redaksi
06/10/2022
in Hikmah
0
hukum Islam Anak

hukum Islam Anak

357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan hukum Islam tentang hak – hak anak adalah pengalaman baru bagi masyarakat modern.

Meskipun substansinya bisa ditemukan dalam fikih klasik, namun pendekatan, penyebutan apa saja yang dianggap hak bagi anak, dan penjelasan detailnya adalah sesuatu yang benar-benar baru dan lahir untuk merespon konteks kontemporer.

Pembahasan hak anak dalam fikih kontemporer, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih banyak terjebak pada dua karakteristik fikih klasik yang justru mengaburkan perspektif perlindungan anak.

Dua karakteristik ini adalah, pertama, soal orientasi kajian hukum Islam yang terfokus pada subyek individu orang dewasa. (Baca juga: Pentingnya Perlindungan Khusus Hak Anak)

Kedua, soal makna atau konsepsi tentang anak. Dalam fikih konsep anak itu masuk polisemik antara anak sebagi “seseorang yang belum dewasa” dengan anak dalam posisi seseorang dalam relasinya dengan kedua orang tuanya.

Baca Juga:

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Dua hal krusial ini, kata Kang Faqih, pada faktanya sering mengaburkan perspektif kemaslahatan anak.

Padahal ini seharusnya menjadi bagian dasar fikih hak anak jika merujuk pada konsep maqashid al-syari’ah.

Pembahasan mengenai hak-hak anak dalam hukum Islam kontemporer seringkali tidak berangkat dari anak sebagai subyek.

Kemudian kerapkali tidak berpijak pada kebutuhan anak-anak dalam kehidupan nyata.

Pembahasannya lebih menyoal pada tindakan-tindakan orang dewasa sebagai subyek hukum atas anak yang menjadi tanggung-jawab mereka. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirHak anakHukum IslamMasyarakat Modernpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Kesehatan Reproduksi

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

9 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID