• Login
  • Register
Rabu, 7 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Sudah saatnya perjanjian perkawinan dilihat secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah, di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan

Redaksi Redaksi
11/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perkawinan

perkawinan

262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, perjanjian perkawinan bisa diakhiri dengan persetujuan bersama.

Bu Nyai Badriyah menyampaikan mengakhiri perjanjian menikah bisa mendaftarnya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah melakukan pendaftaran ke

KUA, pencabutan ini bersifat mengikat kepada suami istri.

Bu Nyai Badriyah memaparkan, tampak jelas bahwa perjanjian pernikahan bukan hal yang tabu, menyeramkan dan menyulitkan sebagaimana sebagian orang bayangkan.

Sebaiknya ia bisa menjadi alat proteksi hak yang cukup efektif khususnya bagi istri selama berguna, dan juga dapat mengakhirinya apabila memerlukannya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Baca Juga:

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

Ketika Pasangan Hidup Pergi

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Sudah saatnya perjanjian perkawinan ini melihatnya secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah, di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan.

Oleh sebab itu, maka perjanjian nikah adalah sebuah perjanjian yang harus memegangnya secara teguh.

Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 berfirman :

يااْيها الدْين اْمنوا اْوفوا بالعقود

Artinya : “Hai orang-orang beriman penuhilah janji-janjimu”

Bahkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

اْحق الشروط اْن تو فوا به ما استحللتم به الفروج

Artinya : “Sesungguhnya perjanjian yang paling wajib menunaikannya sebagai perjanjian yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kalian perjanjian perkawinan.”

Semua hal yang membawa kebaikan dalam keluarga khususnya yang berorientasi pada kemaslahatan istri itu harus diperjanjikan. (Rul)

Tags: hukumislammenikahNikahpandanganPerjanjianperkawinanpernikahanpositif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sa'i

Sa’i: Simbol Perjuangan untuk Meraih Kehidupan

6 Juni 2023
Tawaf

Rahasia Tawaf

6 Juni 2023
Hari Raya Idul Adha

Memaknai Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2023
Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketimpangan Relasi Suami Istri

    Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hari Raya Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatimah al-Banjari: Perempuan yang Mengisi Khazanah Kitab Kuning Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sa’i: Simbol Perjuangan untuk Meraih Kehidupan
  • Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi
  • Rahasia Tawaf
  • Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri
  • Fahmina Berikan Pendampingan Pengelolaan Sampah di 4 Pesantren

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist