• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Islam tentang Pendapatan Istri Lebih Besar dari Suami

Dalam Islam, laki-laki maupun perempuan boleh memiliki harta selama dihasilkan dari cara yang halal dan digunakan untuk hal-hal yang halal.

Redaksi Redaksi
11/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pendapatan Istri

Pendapatan Istri

761
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebagian kalangan umat Islam, kita mungkin sering mendengar salah satu alasan yang melarang istri (perempuan) meningkatkan kariernya agar pendapatannya tidak lebih besar dari suaminya.

Hal ini, tentu dianggap akan membuat perempuan merasa lebih tinggi dari suaminya, sombong, dan pada akhirnya terjadi konflik dalam berumah tangga.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Salahkah jika pendapatan istri lebih besar dari suami?

Dalam Islam, laki-laki maupun perempuan boleh memiliki harta selama dihasilkan dari cara yang halal dan digunakan untuk hal-hal yang halal.

Seseorang juga diperbolehkan bekerja untuk mencari pendapatan yang lebih baik dan lebih banyak untuk memenuhi seluruh kebutuhan diri dan keluarganya.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Lalu bagaimana Islam melihat jika ada pendapatan istri yang lebih besar dari suami?

Terkait dengan pendapatan, yang kita pertimbangkan adalah dari mana seseorang memperoleh harta atau pendapatan tersebut dan mereka gunakan untuk apa. Bukan siapa yang memilikinya (laki-laki atau perempuan).

Dari Ibnu Mas’ud r.a. dari Nabi Saw. bersabda, “Seseorang tidak akan bisa beranjak dari Tuhan kelak pada Hari Kiamat, kecuali setelah ia, Tuhan mintai pertanggungjawaban atas lima hal.

Lima hal tersebut, di antaranya, tentang umurnya dalam hal apa dihabiskan, tentang kekuatan masa mudanya dalam hal apa digunakan, tentang hartanya dari mana didapatkan, dan ke mana dinafkahkan, dan tentang ilmunya apakah sudah diamalkan.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 2601).

Ayat Al-Qur’an

Banyak ayat al-Qur’an yang meminta umat Islam untuk beriman dan bekerja secara baik. Di antara ayat-ayat ini secara eksplisit menyebut kata perempuan.

Ungkapan eksplisit ini, kita perlukan untuk menghindari pemahaman bahwa urusan bekerja hanyalah urusan laki-laki.

Setidaknya ada 4 ayat yaitu: QS. Ali Imran (3) : 195, QS. al-Nisa (4): 124. QS. al-Nahl (16): 97, dan QS. Ghafir (40): 40), yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan perempuan bekerja.

Sebagai contoh ayat berikut:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: Barang siapa bekerja (untuk atau dalam hal-hal) kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia juga beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. al-Nahl (16): 97). []

Tags: islamistriPandangPendapatansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version